Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali diterpa isu sensitif terkait dugaan penjualan pulau-pulau di wilayah perbatasan. Empat nama pulau, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok, tercantum dalam sebuah situs properti luar negeri dan ditawarkan sebagai “pulau pribadi” siap jual. Total luas keempat pulau tersebut diperkirakan mencapai 159 hektare.
Informasi ini memicu perhatian publik setelah tautan situs menyebar di media sosial, menampilkan keempat pulau yang masuk dalam administrasi Kabupaten Anambas. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, merespons cepat kabar tersebut dengan membentuk tim koordinasi antarinstansi guna melacak kebenaran promosi digital yang berisiko memicu krisis kedaulatan.
“Kami sudah minta BP2D berkoordinasi dengan Pemkab Anambas untuk menelusuri hal ini, termasuk koordinasi dengan kementerian di tingkat pusat,” ujar Ansar, Senin (23/6).
Langkah ini dinilai penting karena penjualan pulau bukan semata soal transaksi ekonomi, tetapi juga menyentuh urat nadi integritas wilayah negara. Apalagi dalam konteks hukum positif Indonesia, pulau tak pernah dipandang sebagai properti individual yang bisa dijual bebas seperti barang niaga lainnya.
Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, penguasaan atas tanah dan pulau dibatasi oleh prinsip pengelolaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kepemilikan penuh atas sebuah pulau secara hukum tidak diakui. Maksimal, swasta atau pihak asing dapat mengelola sebagian lahan (maksimal 70 persen) dengan ketentuan bahwa 30 persen lainnya wajib disediakan untuk kepentingan umum.
Artinya, iklan penjualan pulau secara menyeluruh jelas melanggar prinsip-prinsip hukum tanah nasional, bahkan dapat dipersoalkan sebagai tindakan ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan siber.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik penjualan pulau yang muncul lewat situs asing dalam beberapa tahun terakhir. Tanpa proses hukum yang transparan dan registrasi tanah yang sah, penawaran semacam ini tak lebih dari praktik spekulatif yang membahayakan kedaulatan ruang nasional.
Data pemerintah menyebutkan bahwa Provinsi Kepulauan Riau memiliki 2.408 pulau, namun baru sekitar 390 pulau yang berpenghuni. Banyak di antaranya berada di wilayah perbatasan dan belum memiliki status hukum pertanahan yang kuat. Hal inilah yang disinyalir kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pulau secara ilegal.
Padahal, kawasan perbatasan merupakan garis pertahanan negara yang mestinya mendapatkan perlindungan dan pengawasan ekstra. Tanpa pemantauan aktif dari pemerintah, celah digital seperti situs jual-beli properti luar negeri bisa menjadi medium agresif penggerusan batas-batas teritorial secara halus.
Ansar Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi, tetapi menolak keras praktik promosi ilegal yang menyalahgunakan narasi “pulau pribadi”. “Pemanfaatan pulau-pulau tidak berpenghuni tetap bisa dilakukan oleh investor, asalkan sesuai aturan, melalui izin yang sah, dan tetap menjamin akses publik,” ujarnya.
Langkah konkret juga tengah dirancang. Pemerintah Provinsi Kepri disebut akan menggelar audit pendataan ulang kepemilikan dan status lahan di wilayah pulau kecil, khususnya di Anambas dan Natuna. Tujuannya adalah mencegah tumpang tindih klaim serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas transaksi digital yang menyasar aset negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian ATR/BPN juga dilaporkan telah turun tangan menyelidiki situs penjualan tersebut. Pemerintah pusat menilai perlunya regulasi khusus untuk memerangi promosi liar penjualan pulau oleh situs luar negeri, termasuk opsi pemblokiran dan pelacakan akun pengguna dari luar yurisdiksi Indonesia.
Dalam praktiknya, situs-situs seperti kerap mencantumkan pulau sebagai “private ownership” padahal lokasi tersebut masuk dalam wilayah hukum Indonesia dan tidak memiliki legalitas properti yang sah. Ini berisiko memperbesar konflik hukum, diplomatik, hingga spekulasi pasar tanah lintas negara.
Pengamat hukum pertanahan menilai lemahnya sistem pemantauan aset negara berbasis digital adalah pangkal persoalan. Meski Indonesia memiliki undang-undang tentang pengelolaan pulau kecil dan kawasan pesisir, namun belum ada platform terintegrasi berbasis geospasial dan blockchain yang bisa mendeteksi iklan ilegal secara real time.
Isu ini juga membuka diskursus besar tentang tata kelola tanah negara. Tanpa interoperabilitas data antara Kementerian ATR/BPN, KKP, dan Kominfo, pemerintah sulit menelusuri aktor promosi daring yang acap kali bersembunyi di balik jaringan server anonim.
Sejumlah LSM lingkungan dan advokasi agraria turut mendesak penguatan hukum atas perlindungan pulau-pulau kecil. Mereka menilai investasi harus tunduk pada rambu-rambu lingkungan hidup dan etika ruang, bukan sekadar dibuka demi target PAD yang jangka pendek.
Dalam konteks strategis, pulau-pulau kecil bukan hanya lanskap geografis, tetapi simbol eksistensi negara di jalur perbatasan. Penjualan liar, sekalipun hanya melalui kanal daring yang tidak valid secara hukum, tetap berisiko memantik instabilitas identitas ruang dan membahayakan tatanan kewilayahan nasional.
Dengan demikian, respon tegas pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, harus dimaknai bukan semata sebagai klarifikasi isu digital. Lebih dari itu, ini merupakan ujian kedaulatan: apakah negara mampu melindungi ruang hidupnya dari upaya privatisasi diam-diam yang menjual pulau seperti katalog properti.
Jika pembiaran berlanjut, maka lambat laun pulau-pulau kita tak lagi hanya dijual secara daring—tetapi dilepaskan tanpa kita sadari.



















