“Kejaksaan Agung Respons Gugatan Uji Materi Hak Imunitas Jaksa di Mahkamah Konstitusi”

Harli Siregar: Kejagung tanggapi gugatan uji materi UU Kejaksaan, pertanyakan klaim kewenangan berlebihan jaksa, namun tetap hormati perbedaan pendapat.

Aspirasimediarakyat.comKejaksaan Agung (Kejagung) merespons permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mempermasalahkan hak imunitas bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mempertanyakan argumen pemohon uji materi yang menilai adanya kewenangan berlebihan bagi jaksa. Meski begitu, Kejagung menghormati perbedaan pandangan dan sikap dari berbagai elemen masyarakat.

“Saya kira yang harus ditanyakan adalah kewenangan mana yang dianggap berlebihan? Itu dulu yang harus dijawab. Kami tetap berprinsip menghormati berbagai pandangan dan sikap dari masyarakat,” ujar Harli pada Sabtu (7/6/2025).

Harli mengingatkan bahwa institusi Kejagung dibangun dengan kewenangan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Ia menilai perlu dicermati apabila ada pihak yang mempersoalkan kewenangan kejaksaan tanpa dasar yang jelas.

“Jangan sampai kita salah arah. Publik juga bisa menilai, apakah tindakan yang dilakukan oleh institusi ini memang melebihi kewenangan yang telah diberikan,” jelasnya.

Menurutnya, Kejaksaan selama ini telah berupaya memahami kebutuhan masyarakat, dan seluruh kewenangan yang dimiliki bertujuan untuk melindungi kepentingan publik serta menegakkan keadilan.

“Jadi, kewenangan mana yang dianggap berlebih? Saya kira masyarakat dan media harus kritis terhadap pandangan-pandangan tersebut. Jangan sampai karena dianggap benar, akhirnya justru merugikan penegakan hukum di masa depan,” ujar Harli.

Dilansir dari situs resmi MK, permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tercatat dalam Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda.

Pasal tersebut berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Menurut Juanda, salah satu pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

Pemohon menilai bahwa pasal tersebut memberikan hak imunitas bagi jaksa, sehingga jika jaksa melakukan tindak pidana saat menjalankan tugasnya, maka tindakan hukum terhadapnya harus mendapat izin dari Jaksa Agung.

Hal ini dianggap memberikan perlakuan berbeda bagi jaksa dibandingkan dengan penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Selain itu, norma tersebut tidak menjelaskan pengecualian terhadap jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.

Baca Juga :  "Dewan Pers Kritik Perpol 3/2025, Khawatirkan Dampak pada Kemerdekaan Jurnalisme"

Juanda juga membandingkan bahwa advokat pun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat, yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013. Namun, jika advokat melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya, mereka tetap dapat diproses hukum tanpa memerlukan izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2).

Para pemohon mengusulkan agar ketentuan tersebut dimaknai sebagai berikut:

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Presiden, kecuali jika jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, atau tindak pidana terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Gugatan ini menjadi bagian dari perdebatan lebih luas mengenai kewenangan lembaga penegak hukum, serta bagaimana sistem hukum di Indonesia mengatur hak imunitas bagi aparat penegak hukum.

Keputusan MK terhadap perkara ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan bagi regulasi di Kejaksaan, serta menentukan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Jika MK memutuskan untuk mengubah atau menghapus ketentuan imunitas jaksa, maka langkah ini akan membawa konsekuensi besar terhadap penegakan hukum, terutama terkait dengan perlindungan jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Sebaliknya, jika MK mempertahankan pasal tersebut, maka jaksa tetap memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan profesi penegak hukum lainnya.

Kejagung akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *