Aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fokus utama penyelidikan kali ini adalah aliran dana hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) dalam proses perizinan di instansi tersebut.
Pada Senin (3/6/2025), penyidik KPK memeriksa dua pegawai Kemenaker, yaitu Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, dan Fitriana Susilowati, Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sedang diselidiki oleh KPK terkait dugaan pemerasan terhadap agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA.
“Kami mendalami bagaimana aliran uang hasil pemerasan ini kepada agen TKA, termasuk konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025).
Skema Pemerasan dan Dugaan Gratifikasi
Kasus ini mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
KPK mengidentifikasi beberapa pihak yang diduga menikmati hasil pemerasan tersebut, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Kemenaker.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemerasan dilakukan melalui pungutan wajib terhadap agensi penyedia TKA, di mana agen tenaga kerja asing dipaksa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan persetujuan atas dokumen RPTKA mereka.
“Oknum Kemenaker di Ditjen Binapenta melakukan pemungutan paksa terhadap agen tenaga kerja asing dengan meminta sejumlah uang dalam pengurusan RPTKA. Ini masuk dalam Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi,” ujar Asep.
Penggeledahan dan Bukti yang Disita
Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Rizky Junianto, salah satu saksi dalam kasus ini.
Penyidik menemukan barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana hasil pemerasan, yang kini tengah diteliti lebih lanjut guna mengidentifikasi pola aliran uang serta siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik ini.
Selain Rizky, penyidik juga mendalami peran Fitriana Susilowati, yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyaluran hasil pemerasan kepada pihak lain yang belum terungkap.
“Kami ingin memastikan siapa saja pihak yang turut menikmati uang hasil pemerasan terhadap agen TKA,” tambah Budi Prasetyo.
KPK Periksa Dua Mantan Pejabat Kemenaker
Selain memeriksa pegawai aktif, KPK juga memanggil dua mantan pejabat tinggi Kemenaker untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020-2023, serta Haryanto, yang menggantikan posisi tersebut pada 2024-2025.
“KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Budi.
Pemeriksaan terhadap kedua mantan pejabat Kemenaker ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap keterlibatan pejabat struktural dalam praktik pemerasan, serta bagaimana sistem pengurusan izin TKA ini memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi.
KPK memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana hasil pemerasan, guna memastikan setiap pelaku yang terlibat dikenakan sanksi hukum yang setimpal.
Pasal yang Dikenakan kepada Para Pelaku
Para tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
- Pasal 12e: Setiap orang yang melakukan pemerasan dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 12B: Setiap pejabat negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya dapat dikenakan hukuman pidana, kecuali jika gratifikasi tersebut dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan mengacu pada kedua pasal tersebut, KPK berupaya memastikan bahwa pelaku utama dalam kasus pemerasan ini dikenakan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dampak Kasus terhadap Regulasi Tenaga Kerja Asing
Kasus korupsi pengurusan izin TKA ini semakin menyoroti persoalan transparansi dalam regulasi tenaga kerja asing di Indonesia.
Banyak pihak mendesak agar sistem pengurusan izin tenaga kerja asing dibuka secara transparan, sehingga tidak ada lagi celah bagi pejabat untuk melakukan pemerasan atau korupsi dalam proses perizinan.
Selain itu, kasus ini juga mendorong reformasi internal di Kemenaker, khususnya dalam aspek pengawasan perizinan tenaga kerja asing serta peningkatan integritas pejabat dalam mengelola regulasi.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti guna memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Penyidik KPK kini fokus untuk menelusuri lebih dalam bagaimana uang hasil pemerasan ini mengalir, serta memastikan semua pihak yang terlibat—baik sebagai eksekutor maupun penerima keuntungan—dapat diproses secara hukum.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi tenaga kerja terbesar yang diusut KPK tahun ini, yang bisa berujung pada perubahan besar dalam sistem pengurusan izin tenaga kerja asing di Indonesia.



















