Hukum  

“Kejaksaan Agung Kembali Buka Penyidikan Baru dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan”

Harli Siregar : Kejagung selidiki dugaan korupsi Rp 9,9 triliun dalam digitalisasi pendidikan 2019-2023. Status perkara resmi naik ke penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran.

Aspirasimediarakyat.comKejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan pemberantasan korupsi dengan membuka penyidikan baru dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung sepanjang 2019 hingga 2023.

Pada Senin (26/5/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan peningkatan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan peralatan digitalisasi pendidikan.

Harli Siregar, selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa keputusan untuk meningkatkan status perkara ini telah dilakukan sejak 20 Mei 2025. Menurutnya, hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya persekongkolan jahat antara internal kementerian dengan pihak swasta dalam pengadaan peralatan teknologi pendidikan.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa telah terjadi permufakatan jahat dalam penyusunan kajian teknis guna mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, sehingga menutup peluang kompetisi yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkap Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut temuan penyidik, kajian teknis yang dilakukan mengarah pada kebijakan untuk mewajibkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi tertentu, yakni Chromebook. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat hasil uji coba penggunaan laptop Chromebook pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa sistem tersebut tidak memenuhi kebutuhan siswa di Indonesia.

“Uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook tidak efektif. Namun, program tetap dilanjutkan dengan nilai anggaran yang besar, terdiri dari Rp 3,82 triliun dari alokasi dana satuan pendidikan, serta Rp 6,39 triliun dari **Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelas Harli.

Selain tidak efektif, pelaksanaan program digitalisasi pendidikan juga terkendala oleh ketersediaan jaringan internet yang belum merata di berbagai wilayah. Dengan demikian, penyidik menduga bahwa pengadaan ini dipaksakan tanpa mempertimbangkan realitas kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi PGN

“Terdapat indikasi kuat bahwa persekongkolan ini mengarah pada tindak pidana korupsi, terutama dalam pengalokasian anggaran dan pengadaan barang,” tambah Harli.

Sebagai langkah lanjutan dalam penyidikan, tim Jampidsus telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait dengan dua pejabat tinggi di Kemendikbudristek. Penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak terkait dalam kasus tersebut.

Sistem hukum Indonesia mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Jika terbukti bahwa ada pihak yang sengaja mengarahkan proyek digitalisasi pendidikan ini untuk menguntungkan kelompok tertentu, maka mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengancam hukuman penjara bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan ini akan dilakukan secara komprehensif dan transparan, mengingat besarnya dana yang digunakan dalam proyek ini. Harli menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah penyidikan lebih lanjut dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, karena dana yang disalahgunakan berpotensi menghambat akses pendidikan bagi jutaan siswa di Indonesia.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan anggaran digitalisasi pendidikan ini.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *