Aspirasimediarakyat.com – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok wacana revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini didorong oleh berbagai faktor, salah satunya adalah pembentukan BPI Danantara, serta belum adanya kepastian hukum terkait pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya masuk ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, pada Kamis (8/5/2025), Wihadi Wiyanto, anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa revisi UU PNBP perlu segera dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta ketidakjelasan regulasi terkait status dividen BUMN.
“Dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke APBN kini dikelola langsung oleh BPI Danantara. Oleh karena itu, PNBP harus disesuaikan agar tetap relevan dengan kebijakan terbaru dan tidak menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Wihadi dalam rapat tersebut.
Dalam UU PNBP yang berlaku saat ini, hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk dividen BUMN, masuk dalam objek PNBP. Namun, dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dividen BUMN kini berada di bawah pengelolaan langsung BPI Danantara. Hal ini dinilai perlu diperjelas agar tidak ada benturan aturan dalam praktiknya.
Revisi UU PNBP untuk Memperluas Objek Penerimaan Negara
Wihadi menambahkan bahwa revisi UU PNBP juga bertujuan untuk memperluas objek penerimaan negara, sehingga meskipun dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara, nilai PNBP tetap dapat ditingkatkan.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, yang melihat bahwa pengelolaan PNBP saat ini masih tidak jelas arahnya. Menurutnya, di satu sisi, PNBP digunakan sebagai alat untuk menambah penerimaan negara, sehingga sering kali eksploitasi sumber daya alam (SDA) dikorbankan demi target pendapatan. Namun, di sisi lain, PNBP juga berfungsi sebagai dana untuk pelayanan publik, seperti pembiayaan rumah sakit dan perguruan tinggi.
“Kita selama ini mengelola SDA, pelayanan publik, serta kekayaan negara yang dipisahkan dengan cara yang sama. Harus ada pemisahan yang lebih jelas supaya semuanya memiliki regulasi yang spesifik dan tidak tercampur dalam satu model pengelolaan,” ujar Misbakhun dalam kesempatan yang sama.
Perbandingan dengan Model PNBP Rusia
Sebagai perbandingan, Misbakhun mencontohkan Rusia, di mana sekitar 40% pendapatan negaranya berasal dari PNBP, terutama dari eksploitasi mineral seperti nikel, emas, dan tembaga.
Namun, nasib fiskal kedua negara berbeda jauh. APBN Indonesia sering kali mengalami defisit, sementara APBN Rusia justru surplus, menunjukkan efektivitas struktur PNBP yang diterapkan di Rusia.
“Hal ini menjadi bahan refleksi bagi kita semua, bagaimana seharusnya Indonesia mengelola PNBP ke depan agar lebih berkelanjutan dan mampu menopang keuangan negara dengan lebih baik,” tegasnya.
Pemerintah Terbuka terhadap Wacana Revisi
Di sisi lain, Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengaku bahwa pihaknya tidak menolak wacana revisi UU PNBP. Ia menyebut bahwa pengelolaan PNBP saat ini masih memiliki banyak tantangan, sehingga perlu dilakukan evaluasi agar lebih fokus dan efektif.
“Saya tidak ada masalah jika kita melakukan tinjauan kembali terhadap Undang-Undang PNBP. Selama ini, sistem pengelolaannya masih seperti ‘hutan rimba’ yang kurang terarah, sehingga revisi bisa menjadi langkah untuk memperbaiki kebijakan secara menyeluruh,” ujar Suahasil.
Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, revisi UU PNBP kini semakin menjadi perhatian utama di parlemen. Para legislator berharap regulasi baru dapat menciptakan kejelasan hukum, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tetap berimbang dengan kebutuhan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, perdebatan mengenai revisi UU PNBP diperkirakan akan terus berkembang, terutama terkait pembagian peran BPI Danantara dalam pengelolaan dana yang sebelumnya masuk ke APBN. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih transparan dan berdampak positif bagi ekonomi nasional, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip pengelolaan SDA yang berkelanjutan.



















