“Dewan Pers Kritik Perpol 3/2025, Khawatirkan Dampak pada Kemerdekaan Jurnalisme”

Dewan Pers rekomendasikan revisi Perpol 3/2025 yang dinilai berpotensi mengganggu kerja jurnalistik.

aspirasimediarakyat.comDewan Pers secara resmi merekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Menurut Dewan Pers, aturan tersebut yang diklaim bertujuan memberikan pelayanan dan perlindungan justru berpotensi memengaruhi kerja jurnalistik, termasuk jurnalis asing, dengan menjadi bentuk kontrol dan pengawasan yang kurang proporsional.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pernyataan resmi terkait hal ini pada Sabtu (5/4). Ia menegaskan bahwa substansi dari Perpol 3/2025 berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalisme, seperti demokrasi, profesionalisme, independensi, serta asas praduga tidak bersalah. “Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ninik.

Menurut Dewan Pers, prinsip-prinsip yang dijalankan oleh pers adalah bagian dari upaya memajukan, memenuhi, dan menegakkan kemerdekaan pers. Kebijakan yang memiliki implikasi pada kerja jurnalistik harus sejalan dengan tujuan tersebut dan tidak boleh membatasi atau menghambat ruang gerak wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

Lebih lanjut, Dewan Pers menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang dilakukan secara sepihak tanpa partisipasi dari pihak-pihak relevan, seperti Dewan Pers sendiri, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers. Menurut Ninik, klausul yang mengatur kerja jurnalistik dalam perpol ini seharusnya didiskusikan bersama agar selaras dengan praktik profesional dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meyakini bahwa organisasi pers dapat memberikan kontribusi dalam proses penyusunan peraturan tersebut, terutama agar sesuai dengan pengalaman di lapangan dan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam undang-undang,” tambah Ninik.

Dewan Pers juga mengkritik dasar hukum dari Perpol 3/2025 yang dianggap bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Dalam bagian pertimbangannya, perpol ini tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal, kedua undang-undang ini menjadi acuan penting dalam pengaturan kerja jurnalistik.

Ninik menyoroti bahwa perpol tersebut mengatur kerja jurnalistik dengan menggunakan istilah “6M” yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita. Istilah ini sebenarnya sudah diatur secara gamblang dalam UU Pers. Oleh karena itu, fungsi pengawasan terhadap kerja jurnalistik, termasuk untuk jurnalis asing, seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers, bukan Kepolisian.

Perpol 3/2025 juga dinilai membingungkan karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah mengalami beberapa perubahan. Namun, aturan ini tidak secara jelas mempertimbangkan perubahan lain, seperti UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang mengatur izin masuk bagi Warga Negara Asing, termasuk jurnalis asing, ke wilayah Indonesia.

Baca Juga :  "Danantara Masuk, Hilirisasi Baja Krakatau Steel Ubah Peta Kendali Industri"

Pada Pasal 15 Ayat (2) Perpol 3/2025, Kepolisian disebutkan memiliki kewenangan melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun, Dewan Pers memperingatkan bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi, dan bahkan membuka peluang bagi oknum aparat untuk menyalahgunakan aturan tersebut.

“Kami khawatir bahwa pengaturan ini dapat menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum. Selain itu, jalur birokrasi yang panjang justru menghambat aktivitas jurnalis, baik dalam negeri maupun asing, untuk bekerja secara bebas dan profesional,” kata Ninik.

Dewan Pers mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang Perpol 3/2025 dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar tidak ada dampak negatif terhadap kemerdekaan pers. Mereka juga menyerukan perlunya regulasi yang lebih harmonis antara institusi penegak hukum dan lembaga yang mengatur fungsi pers.

Bagi Dewan Pers, kemerdekaan pers adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang harus dijaga. “Kami terus berkomitmen untuk memajukan kebebasan pers, karena pers yang bebas adalah tanda dari demokrasi yang sehat. Kami berharap semua pihak menyadari pentingnya kebebasan pers dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Ninik.

Polemik terkait Perpol 3/2025 menjadi pengingat penting akan perlunya sinergi antara regulasi pemerintah dan prinsip-prinsip jurnalistik. Kebijakan yang tidak transparan dan tidak partisipatif berisiko melemahkan peran pers sebagai pilar demokrasi. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung kebebasan pers dan tidak menghalangi tugas wartawan dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *