“9 Kampus Swasta di Banten dan Jawa Barat Akan Ditutup, Izin Operasional Dicabut”

Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. Lukman, sebut 5 PTS dalam proses pencabutan izin operasional dan 4 PTS akan ditutup."

aspirasimediarakyat.com Sebanyak sembilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Banten dan Jawa Barat tengah berada dalam ancaman penutupan dan pencabutan izin operasionalnya. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Lukman, yang menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan mendalam terhadap standar pengelolaan institusi pendidikan tinggi.

Dari sembilan perguruan tinggi tersebut, empat kampus dipastikan akan ditutup, sementara lima lainnya dalam proses pencabutan izin operasional. Keputusan ini, menurut Lukman, merupakan langkah tegas untuk memastikan mutu pendidikan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten tetap terjaga. “Kami memprioritaskan kualitas pendidikan dan perlindungan bagi mahasiswa. Jika ada perguruan tinggi yang tidak mampu memenuhi standar, maka tindakan seperti ini perlu dilakukan,” ujarnya, Sabtu (21/2/2025).

Lukman menjelaskan bahwa ada tiga aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh sebuah institusi pendidikan tinggi: aspek hukum, sarana-prasarana, dan keuangan. Perguruan tinggi yang izinnya dicabut umumnya tidak dapat memenuhi ketiga aspek tersebut. “Ada masalah pada kepemilikan yang tidak jelas, sarana-prasarana yang tidak memadai, serta keuangan yang tidak sehat. Bahkan ada perguruan tinggi yang tidak mampu membayar gaji dosen,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti kasus penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dilakukan oleh beberapa kampus. Beberapa perguruan tinggi diketahui tidak memberikan biaya hidup dari KIP kepada mahasiswa sesuai ketentuan, bahkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak kampus. “Ada kampus yang seharusnya memberikan hak mahasiswa, tetapi dana itu diambil oleh pihak kampus. Ini pelanggaran serius,” tegas Lukman.

Meski demikian, Lukman menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional tidak selalu berarti kampus tersebut ditutup secara fisik. Kampus masih dapat eksis secara bangunan, tetapi tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan akademik. Untuk melindungi hak mahasiswa, LLDikti memastikan proses pemindahan mahasiswa dari kampus tersebut ke perguruan tinggi lain berjalan lancar.

Sejauh ini, sebanyak 4.030 mahasiswa dari perguruan tinggi yang izinnya dicabut telah berhasil dipindahkan ke kampus lain. Lukman memastikan bahwa rekam jejak akademik mahasiswa tetap aman dan tidak terganggu. “Sebelum izin dicabut, kami pastikan mahasiswa aman. Namun, jika ada kasus mahasiswa dengan data akademik fiktif, tentu itu di luar tanggung jawab kami,” ujarnya.

Baca Juga :  "Brain Drain Mengancam, Riset Jadi Taruhan Indonesia Emas 2045"

Lukman menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya LLDikti untuk menjaga integritas dunia pendidikan tinggi di wilayahnya. Ia juga menekankan bahwa saat ini ada delapan PTS yang sedang dalam tahap pembinaan terkait penyimpangan pengelolaan KIPK. “Kalau pelanggaran seperti penyimpangan dana sudah diganti oleh kampus, masalahnya selesai. Tetapi jika pelanggaran tersebut menyangkut lebih banyak aspek, tindakan pencabutan izin menjadi pilihan terakhir,” jelasnya.

Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap institusi pendidikan tinggi untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Menurutnya, koordinasi antara LLDikti, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait sangat diperlukan agar masalah ini tidak terus berulang.

Sementara itu, Kepala LLDikti juga mengapresiasi mahasiswa yang terus melapor dan menyuarakan ketidakadilan di kampus mereka. Dengan laporan yang diterima, pihaknya memiliki landasan untuk menyelidiki dan mengambil tindakan yang tegas terhadap perguruan tinggi yang bermasalah.

Langkah penutupan dan pencabutan izin operasional ini diharapkan menjadi peringatan bagi perguruan tinggi lainnya untuk menjalankan operasional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Lukman menegaskan bahwa fokus utama dari tindakan ini adalah untuk menyelamatkan mahasiswa dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak.

“Pada akhirnya, yang ingin kami pastikan adalah mahasiswa tidak dirugikan. Kami ingin perguruan tinggi di wilayah ini benar-benar memberikan nilai yang baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *