aspirasimediarakyat.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kembali menjadi pusat perhatian dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), Tom secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lebih “berlogika” dalam menghadirkan saksi dari Kementerian Perindustrian.
Tom mempertanyakan relevansi dua saksi dari Kementerian Perindustrian, yakni Edy Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman, dalam menjawab dakwaan JPU. Ia menilai bahwa kasus yang dihadirkan terkait impor gula untuk kebutuhan pasar murah, sedangkan kedua saksi dinilai hanya memahami proses impor gula untuk kebutuhan industri. “Logika ya, logika. Kalau impor gula dengan tujuan industri ya perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tapi, kalau impor gula dengan tujuan bukan industri, apa urusannya dengan Kementerian Perindustrian?” tegas Tom.
Persidangan semakin dinamis ketika Tom langsung bertanya kepada Edy Endar apakah ia menyaksikan langsung peristiwa terkait rekomendasi impor gula yang dipermasalahkan. Dengan lugas, Edy menjawab bahwa ia tidak menyaksikan langsung hal tersebut karena belum menjabat di bidang terkait pada saat importasi gula dilakukan. Jawaban ini membuat Tom menyatakan kebingungannya atas kredibilitas saksi dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Tom menyoroti bahwa saksi tampaknya diperlakukan seperti ahli hukum, dengan ditanyai soal syarat importasi gula dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Ia menyebut bahwa saksi terlihat tidak memahami isi peraturan yang dibuatnya sendiri saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. “Jelas sekali dalam peraturan yang saya buat sendiri, itu tidak benar. Pernyataan beliau (saksi) tidak sesuai dengan apa yang tertulis secara utuh,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Tom didakwa tidak mengendalikan distribusi gula sesuai prosedur, yang bertujuan untuk membentuk stok gula dan menjaga stabilisasi harga. Jaksa menuduh Tom melangkahi prosedur resmi dengan tidak menunjuk perusahaan BUMN, seperti yang biasa dilakukan dalam program operasi pasar, melainkan menunjuk sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Tak hanya itu, jaksa juga menuduh Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antar kementerian, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Keputusan tersebut dinilai jaksa telah memperkaya pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.
Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai prosedur dalam kebijakan impor gula untuk kebutuhan pangan nasional. Pihak JPU menilai bahwa Tom telah melanggar aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menjerat Tom dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom, di sisi lain, menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional di tengah krisis, termasuk program pasar murah. Menurutnya, langkah itu diambil demi ketersediaan gula di masyarakat dengan harga terjangkau. Ia menegaskan bahwa prosedur yang diambil tidak melanggar aturan, melainkan menyesuaikan dengan kondisi darurat pada saat itu.
Namun, keputusan Tom menunjuk koperasi-koperasi tertentu alih-alih BUMN memunculkan polemik. Jaksa berpendapat bahwa langkah tersebut tidak hanya melanggar kebijakan formal, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, penerbitan surat persetujuan impor tanpa rapat koordinasi antar kementerian dianggap sebagai pelanggaran yang serius.
Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Pengamat hukum menilai bahwa sidang ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, khususnya terkait kebijakan yang dilakukan dalam kondisi mendesak.
Masyarakat kini menanti keputusan pengadilan atas kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut. Apakah Tom dapat membuktikan bahwa kebijakannya semata-mata untuk kepentingan nasional, ataukah justru terbukti melanggar hukum dan memperkaya pihak tertentu? Yang jelas, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan publik.
Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, proses hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat berjalan transparan dan berkeadilan. Apa pun hasilnya, sidang ini akan menjadi sorotan publik dalam mencermati komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.



















