aspirasimediarakyat.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan efisiensi anggaran di seluruh lingkungan kementerian. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 ini menekankan pentingnya efisiensi anggaran di lingkungan Kemdiktisaintek. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kementerian/lembaga perlu melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja, baik operasional maupun non-operasional. Efisiensi ini mencakup belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Selain itu, proses identifikasi rencana efisiensi sedang berjalan. Kebijakan internal pelaksanaan sistem kerja pegawai juga perlu disusun untuk mendukung penghematan belanja operasional dan non-operasional di lingkungan Kemdiktisaintek. Surat edaran ini juga menjadi pedoman bagi para pimpinan dan seluruh pegawai terkait pelaksanaan sistem kerja dalam rangka efisiensi anggaran.
Surat edaran ini mengatur penghematan belanja daya dan jasa terkait penggunaan air dan listrik, penyelenggaraan rapat dan pertemuan, Work From Home (WFH), penyediaan perlengkapan pendukung rapat dan pertemuan, perjalanan dinas, penggunaan sarana prasarana kantor, pemeliharaan fisik gedung, dan pelaksanaan sistem kerja pegawai. Selain itu, surat edaran juga menegaskan soal penegakan disiplin jika ditemukan pelanggaran disiplin oleh pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pimpinan unit kerja diminta untuk menyosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan surat edaran. Surat edaran ini mulai berlaku pada Senin, 10 Februari 2025, dan ditujukan kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Para Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Para Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, serta seluruh pegawai di setiap unit kerja Kemdiktisaintek.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, dan ditembuskan kepada Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro. Surat edaran juga dapat dievaluasi jika dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian.
Saat dikonfirmasi, Togar membenarkan bahwa Kemdiktisaintek telah mengeluarkan surat edaran terkait efisiensi anggaran tersebut. “Iya, itu (surat edaran) persiapan untuk penghematan secara prinsip kerja,” kata Togar kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).
Dalam keterangan sebelumnya, Togar menjelaskan bahwa efisiensi anggaran untuk belanja pegawai dan belanja sosial dikecualikan dari program efisiensi. Efisiensi akan tetap dilakukan dengan melihat prioritas dari pos-pos belanja lain. “Efisiensi adalah hal yang bagus supaya tidak terjadi pemborosan, tidak produktif, dan kurang relevan dengan program prioritas,” ujar Togar, Kamis (13/2/2025).
Dengan langkah ini, Kemdiktisaintek berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung program-program prioritas dan meningkatkan kinerja kementerian secara keseluruhan.



















