Ombudsman RI Soroti Penyaluran Gas 3 Kg yang Tidak Tepat Sasaran

Warga melakukan penukaran gas di salah satu SPBU.

aspirasimediarakyat.com – Ombudsman RI menyoroti penyaluran gas tiga kilogram (kg) yang dinilai tidak tepat sasaran di masyarakat, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur distribusi gas bersubsidi tersebut. Lembaga ini juga menemukan minimnya pengawasan terhadap pengecekan keamanan tabung gas 3 kg.

“Tiga hal utama yang menjadi sorotan kami adalah terkait mekanisme penyaluran, sasaran penyaluran, dan perubahan tata kelola terkait LPG bersubsidi 3 kilogram,” ujar Yeka Hendra, anggota Ombudsman RI, dalam keterangannya pada Kamis (13/2/2025).

Ombudsman RI telah melakukan pengecekan distribusi gas 3 kg di beberapa daerah, termasuk Sulawesi Tengah, DIY, dan Kepulauan Riau. Hasil pengecekan menunjukkan adanya perbedaan prosedur dalam pengisian ulang tabung gas 3 kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

“Ditemukan bahwa standar pengecekan keamanan tabung elpiji berbeda di setiap wilayah; ada yang menggunakan perendaman air, sementara di tempat lain hanya dilakukan pemeriksaan manual,” jelas Yeka.

Lebih lanjut, Ombudsman menemukan bahwa sejumlah tabung gas 3 kg tidak dilengkapi dengan informasi mengenai tanggal kedaluwarsa yang jelas. Hal ini, kata Yeka, dapat meningkatkan risiko bagi pengguna.

Distribusi gas 3 kg juga dinilai belum merata karena beberapa pangkalan gas berlokasi terlalu berdekatan di satu wilayah. Sementara di daerah lain, masyarakat harus berjalan jauh untuk mendapatkan gas 3 kg.

“Saat ini, agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok gas 3 kg untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan,” tambah Yeka.

Selain itu, Yeka menilai bahwa penjualan gas 3 kg yang harus melalui pangkalan menghadapi beberapa kendala, termasuk proses pendataan bagi pembeli. “Ombudsman RI menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan serta dampaknya terhadap harga eceran tinggi (HET) yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  "Ratusan Dapur Gizi Disanksi, Retaknya Sistem Pengawasan Program Nasional Dipertanyakan Publik"

Sebagai langkah tindak lanjut, Yeka menyampaikan beberapa rekomendasi terkait permasalahan gas 3 kg di Indonesia. Rekomendasi tersebut mencakup penerapan mekanisme seragam dalam pengecekan tabung, distribusi pangkalan yang lebih merata, serta penyempurnaan sistem pendataan penerima subsidi gas 3 kg.

“Ombudsman juga mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa pembatasan distribusi tidak menyebabkan kelangkaan di daerah terpencil,” tutup Yeka.

Undang-Undang dan Peraturan Terkait

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, penyedia jasa konstruksi wajib memastikan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembinaan.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan yang merugikan negara dan menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi pidana. Jika ditemukan indikasi kecurangan atau manipulasi dalam pelaksanaan proyek, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Tipikor.

Yeka menegaskan pentingnya memastikan bahwa pembatasan distribusi tidak menyebabkan kelangkaan di daerah terpencil. Jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tertentu, Ombudsman RI akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *