aspirasimediarakyat.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap daftar pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025). Data tersebut mencatat adanya 263 bidang lahan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang telah memperoleh SHGB dengan total luas mencapai 390,7985 hektar.
Menurut Nusron Wahid, pemilik terbesar SHGB adalah PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dengan 234 bidang seluas 341,5156 hektar, diikuti oleh PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS) yang memiliki 20 bidang seluas 35,4929 hektar. Sisanya dimiliki oleh delapan orang, salah satunya memiliki dua bidang seluas 2,4507 hektar, sementara tujuh lainnya masing-masing memiliki satu bidang dengan luas di bawah dua hektar. Untuk SHM, ada 17 bidang dengan luas total 22,9334 hektar yang dimiliki oleh 16 orang, salah satunya berinisial ABB yang memiliki dua bidang seluas 3,7995 hektar.
Peninjauan dan Pembatalan Sertifikat
Nusron menyatakan bahwa Desa Kohod, tempat sertifikat ini diterbitkan, telah dibuat pagar laut dengan jarak sekitar 3,5 hingga 4 km. “Terhadap data ini, kami analisis dan kami cocokkan dengan data spasial tematik. Mana yang ada di garis pantai, dan mana di luar garis pantai. Kalau di luar garis pantai, tidak bisa disertifikatkan,” terangnya.
Dari hasil pencocokan ini, Nusron sudah membatalkan sertifikat untuk 50 bidang. “Apakah nambah? Potensinya bisa nambah, karena kami baru bekerja empat hari,” tegasnya.
Selain membatalkan sertifikat, Nusron juga sudah melakukan audit investigasi terkait penerbitan sertifikat tersebut. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survey Berlisensi (KJSB) RMLP, yang melakukan survey dan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut sebelum disahkan oleh petugas ATR/BPN. Nusron juga menyebut bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai, termasuk mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang berinisial JS.
Dugaan Korupsi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa ada siasat sejumlah oknum yang memecah-mecah sertifikat menjadi kurang dari dua hektar agar tidak perlu diurus di BPN Pusat. Sertifikat ini kemudian dibeli oleh dua perusahaan besar sehingga tidak memerlukan izin pusat. Padahal, area yang disertifikatkan sebenarnya adalah lautan.
Boyamin menyebut tindakan ini masuk dalam Pasal 9 UU Tipikor terkait pemalsuan. “Ini ada dugaan pemalsuan, apapun itu, lahan itu berupa tanah hamparan. HGB dan SHM kalau nggak ada tanahnya, harus hilang,” ujarnya. Ia memastikan bahwa telah melaporkan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan para pejabat yang mengurus sertifikat tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan melaporkan hal yang sama ke Kejaksaan Agung.
Langkah Hukum
Boyamin juga menegaskan bahwa ia akan menyerahkan aduan resmi berupa surat pengaduan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024. “Langkah-langkah tersebut di atas guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya,” tegasnya.
Peran Kepala Desa Kohod
Peran Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam polemik pagar laut Tangerang ternyata tidak hanya mengurus sertifikat SHGB dan SHM, tetapi juga mengerahkan alat berat untuk menguruk lahan warga guna reklamasi. Henri Kusuma, pendamping warga Kohod, menjelaskan bahwa Arsin mengerahkan staf desa, bahkan RT/RW, untuk membuat sertifikat di area pagar laut tersebut. “Kemungkinan besar mereka tidak jauh dari lingkaran kepala desa,” kata Henri.
Henri juga menyebutkan bahwa beberapa warga tak tahu menahu saat diminta KTP untuk pembuatan SHGB di area pagar laut. “Itu murni dicuri. Saat itu dia masih berumur 18, diminta KTP-nya. Selanjutnya mereka memproses,” katanya.
Henri bersama warga kemudian melakukan audiensi dengan Pemkab Tangerang dan Kementerian ATR/BPN, yang akhirnya mengungkap adanya Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang pulau reklamasi di sepanjang pantai utara. Dua hari setelah pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, Arsin membawa alat berat untuk mulai menguruk tanah di Desa Kohod. “Kami sudah mengadu, audiensi, tapi dia (Kades Kohod) merasa kuat karena merasa diback-up. Mulai pengurukan untuk reklamasi,” ungkap Henri.
Menurut Henri, pelaku di dekat warga termasuk Kades Kohod hanyalah ekor. “Badan dan kepala bukan itu,” katanya, merujuk pada adanya perda yang dipakai untuk melanggengkan rencana reklamasi dan rencana lainnya, termasuk membangun hutan lindung mangrove seluas 1.553 hektar.



















