LBPH KOSGORO Desak Tindakan Tegas dari Kadisnakertrans Sumsel Terkait Pelanggaran Berat K3 di PT. Pusri Palembang

Tim Investigasi LBPH KOSGORO kembali menggeruduk Kantor Disnakertrans Sumsel untuk menuntut tindakan konkret Kadisnakertrans Sumsel atas hasil notulen pemeriksaan Tim Pengawas Disnakertrans Sumsel, Senin (16/12/2024).

aspirasimedoiarakyat.com – Laporan Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum KOSGORO (LBPH KOSGORO) terkait pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. Pupuk Sriwidjaja (PT. Pusri) Palembang masih belum menemukan kejelasan. Meskipun Tim Pemeriksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan telah turun ke PT. Pusri Palembang pada 6 Desember 2024 dan hasilnya telah dipaparkan kepada Tim LBPH KOSGORO pada 13 Desember 2024, LBPH KOSGORO tetap mendesak Kepala Disnakertrans Sumsel untuk segera mengambil tindakan.

Pada 16 Desember 2024, LBPH KOSGORO kembali menggeruduk Kantor Disnakertrans Sumsel untuk menuntut tindakan konkret atas hasil notulen pemeriksaan tim dari Disnakertrans Sumsel. Di hadapan Kepala Disnakertrans Sumsel, Tim Investigasi LBPH KOSGORO menyampaikan desakannya sembari memberikan surat desakan untuk penindakan terhadap PT. Pusri Palembang.

Kalturo, S.H., Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, menyatakan bahwa atas temuan pelanggaran berat K3 di PT. Pusri Palembang oleh tim pengawas Disnakertrans Sumsel, pihaknya mendesak Kadisnakertrans Sumsel untuk segera mengambil langkah dan tindakan. “Kepala Disnakertrans Sumsel harus segera bertindak dan mengambil langkah serius atas pelanggaran K3 yang dilaporkan oleh LBPH KOSGORO. Apalagi di lapangan, tim pengawas menemukan adanya pelanggaran K3 yang membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat Sumsel,” ujar Kalturo.

Temuan Pelanggaran K3

Adapun temuan pelanggaran K3 atas pemeriksaan Tim Pengawas Disnakertrans Sumsel adalah:

  1. Sistem Proteksi Pemadam Kebakaran: Kualitas serta kelayakan fungsi sistem proteksi pemadam kebakaran yang berada di luar pabrik PT Pusri 2.B dipertanyakan.
  2. Mobil Pemadam Kebakaran: Enam unit mobil pemadam kebakaran yang belum diuji kelayakan eksternal, dengan kondisi tiga unit dipertanyakan.
  3. Kompetensi Petugas: Petugas pemadam kebakaran tidak memiliki kompetensi khusus, termasuk koordinator unit sekaligus Ahli K3.
  4. Selang Hydrant: Banyak selang hydrant yang tidak layak fungsi dan tidak terawat.
  5. APAR: Banyak Alat Pemadam Api Ringan (APAR) belum diuji oleh pihak eksternal.

Janji Tindak Lanjut dari Kadisnakertrans Sumsel

Kepala Disnakertrans Sumsel, Ir. Deliar Marzuki, M.M., I.P.M., berjanji akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan temuan tim yang dibentuknya untuk turun ke PT. Pusri Palembang atas laporan pengaduan LBPH KOSGORO. “Saya tidak akan menutup-nutupi apa yang ditemukan tim pemeriksaan dan pengawasan yang saya bentuk untuk turun ke PT. Pusri Palembang. Saya tidak akan intervensi. Bila memang ada temuan pelanggaran, maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan. Kami berhak memanggil Direktur PT. Pusri Palembang. Dalam beberapa hari ini kami panggil Direktur PT. Pusri Palembang,” janji Deliar.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kabid Pengawasan Disnakertrans, Ir. Firmansyah, M.Si., dan dua staf PPNS Disnakertrans Sumsel, Yusuf dan Nanang.

Telepon Langsung ke Pihak PT. Pusri Palembang

Pada kesempatan yang sama, Deliar melalui handphone stafnya, Nanang, yang kebetulan ditugaskan melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke PT. Pusri, menyempatkan menelepon SVP HSE PT. Pusri Palembang. Hal ini dilakukan karena dalam chat WhatsApp kepada Tim LBPH KOSGORO, pihak PT. Pusri Palembang seolah menantang dan mengaku selalu benar, padahal menurut Deliar, pihak PT. Pusri Palembang ada kesalahan.

Rekomendasi Tindakan dari LBPH KOSGORO

Dalam surat yang diterima langsung oleh Kadisnakertrans Sumsel, atas temuan tim pengawas Disnakertrans Sumsel yang turun ke lapangan, LBPH KOSGORO merekomendasikan tindakan sebagai berikut:

  1. Menerbitkan Surat Perintah Henti Sementara (SPHS): Karena ditemukan dugaan pelanggaran yang sangat serius dan berpotensi membahayakan nyawa pekerja, maka segera menerbitkan SPHS terhadap aktivitas produksi yang berisiko besar.
  2. Menjatuhkan Sanksi Administratif: Menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada PT. Pusri Palembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Meminta Perbaikan: Meminta PT. Pusri Palembang untuk segera memperbaiki seluruh kekurangan dalam sistem keselamatan kerja dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
  4. Pengujian Eksternal: Meminta PT. Pusri Palembang untuk menguji sistem proteksi pemadam kebakaran, seluruh APAR, dan hydrant beserta selang-selang terkait kualitas serta kelayakan fungsinya.
  5. Uji Kompetensi: Merekomendasikan agar seluruh petugas pemadam kebakaran memiliki kompetensi khusus termasuk koordinator unit sekaligus Ahli K3.
  6. Mencabut Penghargaan K3: Mencabut penghargaan K3 Terbaik di Indonesia untuk PT. Pusri Palembang dengan predikat Gold yang didukung oleh Kementerian Tenaga Kerja, mengingat temuan pelanggaran berat terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga :  "Bentrok Demonstrasi DPR: Polisi Pukul Mundur Massa, Sorotan Hukum Menguat"

Komentar dari Ketua KPBI

Ramlianto, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Ramlianto, yang juga hadir pada pertemuan tersebut, memberikan komentar tegas terkait laporan LBPH KOSGORO kepada Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. Ramlianto, yang menjabat sebagai Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), menekankan bahwa Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. “Mengingat hal ini dapat berakibat fatal dan membahayakan banyak pihak,” tandas Ramlianto pada Sabtu, 14 Desember 2024.

LBPH KOSGORO, yang terus mengawal isu ini sejak awal, menegaskan pentingnya tindakan cepat dan tegas dari Disnakertrans Sumsel. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan tegak dan nyawa pekerja tidak lagi terancam,” kata Kalturo. “Kami akan terus menekan hingga pemerintah benar-benar melakukan apa yang seharusnya dilakukan untuk melindungi para pekerja dan masyarakat.”

Deliar juga menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja transparan dan akuntabel. “Kami paham betul keprihatinan yang disampaikan oleh LBPH KOSGORO dan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan memastikan bahwa pelanggaran K3 ini tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.

Langkah Selanjutnya

Disnakertrans Sumsel berencana untuk memanggil Direktur PT. Pusri Palembang dalam beberapa hari ke depan. “Kami tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Semua harus ditangani dengan cepat dan tepat,” ujar Deliar. Ia juga menginstruksikan timnya untuk terus memantau situasi dan melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Masyarakat dan pekerja berharap bahwa tindakan nyata segera diambil demi keselamatan bersama. “Kami menantikan langkah nyata dari Disnakertrans Sumsel. Ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga soal melindungi nyawa manusia,” tegas Ramlianto.

Pertemuan antara LBPH KOSGORO dan Disnakertrans Sumsel menyoroti urgensi penindakan atas pelanggaran K3 di PT. Pusri Palembang. Dengan rekomendasi yang tegas dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan keselamatan dan kesehatan kerja dapat terjamin, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas tetap terjaga. LBPH KOSGORO dan masyarakat akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga keadilan tercapai.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *