aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya PT INKA di Republik Demokratik Kongo. Para tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama PT INKA, Budi Noviantara; Tria Natalia, Regional Head di Indonesia Titan Global Capital; Syaiful, CEO The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia; dan SN, CEO The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia. SN adalah tersangka terbaru yang ditetapkan oleh Kejati Jatim, sementara Tria dan Syaiful merupakan pasangan suami istri.
Awal Mula Kasus
Hasil penyelidikan Kejati Jatim menunjukkan bahwa keempat tersangka awalnya bertemu di Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali. Pada Desember di tahun yang sama, Budi Noviantara bertemu kembali dengan mereka untuk membahas proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo. Pertemuan tersebut membahas potensi proyek perkeretaapian di negara tersebut.
Tidak lama setelah itu, pada Maret 2020, Budi menyerahkan dana operasional sebesar Rp 2 miliar kepada Tria Natalia sebagai bagian dari rencana proyek tersebut. Pada Februari 2020, PT INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia. Mereka juga mendirikan special purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure PTE.LTD di Singapura dengan porsi kepemilikan saham 51 persen oleh PT IMST dan 49 persen oleh TSG Utama Indonesia.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa langkah ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang melarang sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN. Lebih lanjut, terungkap bahwa Titan Global Capital dan The Sandi Group Utama Indonesia ternyata adalah perusahaan fiktif.
Kejati Jatim menemukan bukti bahwa Budi Noviantara kerap mencairkan dana talangan hingga miliaran rupiah ke perusahaan fiktif tersebut. Misalnya, pada 25 September 2020, sebesar Rp 15 miliar mengalir ke rekening TSG Utama Indonesia dan pada 31 Desember 2020, sebesar Rp 3,55 miliar mengalir ke TSG Global Holding. Selain itu, pembentukan perusahaan fiktif tersebut menelan dana Rp 2 miliar.
Perbuatan Budi ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,1 miliar, ditambah 265.300 USD (sekitar Rp 3,9 miliar) dan 40.000 SGD (sekitar Rp 480 juta). Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 25,6 miliar.
Langkah Kejati Jatim
Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan SN sebagai tersangka terbaru. Kejati Jatim terus melakukan penyidikan dan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara yang telah terjadi. Mia Amiati menegaskan bahwa Kejati Jatim akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi terkait proyek kereta api dan pembangkit listrik tenaga surya PT INKA di Republik Demokratik Kongo menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek internasional. Penetapan empat tersangka oleh Kejati Jatim menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor ini. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terus terjaga dan kerugian negara dapat diminimalisir.



















