aspirasimediarakyat.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa sistem pajak canggih Coretax akan mulai diimplementasikan pada awal Januari 2025. Sistem ini saat ini berada dalam fase akhir pengujian dan sedang dilaksanakan Uji Operasional/Operational Acceptance Test (OAT) untuk memastikan kestabilan sistem di unit kerja DJP.
“Kami sudah melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari 2025. Saat ini sudah dalam tahap pengujian akhir, mudah-mudahan pertengahan Desember ini bisa diselesaikan dan pada saat nanti awal tahun bisa dilaksanakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12).
Uji Coba Implementasi di Dua Kantor Wilayah
Dwi mengungkapkan bahwa ada dua kantor wilayah (kanwil) yang sedang melakukan uji coba implementasi Coretax, yakni kanwil Jakarta Pusat dan Batam. Setelah OAT selesai, sistem tersebut akan siap digunakan oleh seluruh Wajib Pajak.
“Setelah ini selesai semua, barulah kemudian (Coretax) akan go live di awal Januari 2025. Mudah-mudahan tesnya bisa berjalan dengan baik, tinggal sedikit lagi dan segera bisa diimplementasikannya,” tambahnya.
Kemudahan bagi Wajib Pajak
Coretax diharapkan dapat mempermudah wajib pajak karena berbagai layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform digital. Sistem ini menyatukan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot, dan lainnya. “Itu yang tadinya sendiri-sendiri, tersebar di berbagai aplikasi, password-nya harus punya satu-satu masuknya, nah sekarang jadi satu di Coretax. Ini yang saya katakan menurunkan cost of compliance,” imbuh Dwi.
Manfaat bagi DJP
Bagi DJP sendiri, Coretax akan meningkatkan kemampuan dalam mengelola administrasi perpajakan berbasis data dan pengetahuan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Tidak hanya itu, Coretax juga dapat menurunkan biaya administrasi bagi DJP melalui digitalisasi layanan, peningkatan kredibilitas data, dan penyederhanaan proses bisnis.
Persiapan Menghadapi Masa Depan
Implementasi Coretax merupakan langkah signifikan yang menunjukkan komitmen DJP dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis digital, diharapkan administrasi perpajakan dapat lebih mudah diakses oleh wajib pajak dan mengurangi biaya kepatuhan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital di sektor perpajakan dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan kredibilitas data, DJP dapat lebih fokus pada upaya peningkatan penerimaan pajak dan pengawasan yang lebih efektif.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, diharapkan Coretax dapat mulai diimplementasikan pada awal Januari 2025 dan memberikan manfaat yang signifikan bagi wajib pajak serta DJP. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung upaya DJP dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perpajakan guna mencapai sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan.



















