Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru TKDN untuk Perkuat Industri Dalam Negeri

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Reza.

aspirasimediarakyat.com  – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Reza, mengungkapkan bahwa kebijakan terbaru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan segera dirilis. Kebijakan baru ini akan dibuat setelah pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang regulasi TKDN yang telah ada selama ini. “Mudah-mudahan (keluar) dalam waktu yang gak lama lagi,” ucap Faisol ketika ditemui setelah agenda Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Pengkajian Ulang untuk Perkuat Industri Dalam Negeri

Faisol menjelaskan bahwa pengkajian ulang kebijakan TKDN ini bertujuan untuk memperkuat industri dalam negeri. Menurutnya, ada beberapa saran yang masuk ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meningkatkan syarat penggunaan komponen lokal dari dalam negeri. Namun, ia menyebut hingga saat ini semuanya masih dalam tahap pembahasan. “Menurut masukan yang didapatkan, kelihatannya perlu ada peningkatan komponen dalam negerinya. Tapi semua masih dalam review kita,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengkajian ulang yang dilakukan oleh Kemenperin tidak hanya sebatas soal skema inovasi. Faisol mengatakan bahwa Kemenperin akan mengkaji keseluruhan dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Kita akan revisi bukan hanya soal inovasi, tapi juga kebijakan TKDN-nya juga akan kita review,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Tiga Skema Investasi TKDN

Kebijakan TKDN tersebut mengatur mengenai tiga skema investasi bagi perusahaan produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk memenuhi syarat TKDN. Ketiga skema tersebut adalah skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi. Sebelumnya, Kemenperin memang tengah mempertimbangkan pengkajian ulang kebijakan TKDN. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa urgensi pengkajian ulang atau review aturan ini adalah untuk menyesuaikan kebutuhan dalam negeri. “Kami mempertimbangkan bahwa sudah terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga :  Prabowo Temui Jokowi, Pengamat Bilang Gibran Tak Bisa Diajak Ambil Kebijakan Strategis

Permasalahan Pemenuhan TKDN Apple

Upaya pengkajian ulang kebijakan TKDN ini, kata Febri, berawal dari permasalahan pemenuhan TKDN Apple. Dari kejadian tersebut, Febri menilai penting untuk melakukan review terhadap beleid yang mengatur mengenai TKDN dengan tujuan memungkinkan terjadinya kerja sama antara perusahaan investor dengan perusahaan dalam negeri. “Kami mempertimbangkan bahwa sudah terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya.

Dengan pengkajian ulang kebijakan TKDN, diharapkan industri dalam negeri dapat semakin kuat dan mampu bersaing di pasar global. Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat memberikan insentif yang lebih baik bagi perusahaan untuk menggunakan komponen lokal, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru. “Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi industri dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Faisol.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *