aspirasimediarakyat.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi bersepakat bahwa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Transformasi Kelembagaan untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer. Kebijakan distribusi pupuk bersubsidi telah berubah, tidak lagi melalui agen atau dealer, tetapi langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan. “Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” tegas Menkop Budi Arie.
Saat ini, ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah Gapoktan tersebut, sekitar 4.000-an sudah berbadan hukum koperasi. Jadi, masih ada sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi. “Dalam hal ini, Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi,” ucap Menkop Budi Arie.
Langkah Piloting Koperasi
Menkop Budi Arie menerangkan bahwa pihaknya memiliki anggaran pengembangan bagi 500 koperasi sebagai langkah piloting koperasi penyalur pupuk bersubsidi. “Jadi, kita bisa melakukan piloting di 500 Gapoktan yang akan didorong untuk menjadi koperasi,” ujar Menkop Budi Arie. Selain itu, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana.
“Kita juga memiliki 1.200 Penyuluh Koperasi sebagai pendampingan bagi Gapoktan nantinya. Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi (SPK), di mana kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK,” tambahnya.
Peran BUMN dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memaparkan proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres). Diungkapkan bahwa Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi. “Koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan,” kata Kartika.
Dukungan Kemenkop untuk Transformasi Gapoktan
Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan, diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi. Tugas-tugasnya meliputi pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan, pendaftaran massal Gapoktan, serta pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan.
Selain itu, Kemenkop juga akan membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan, serta menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan. Kartika berharap bahwa perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi dapat selesai maksimal pada April 2025, sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam R-Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Transformasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi koperasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi dan mendukung Program Ketahanan Pangan. Dengan dukungan dari Kementerian Koperasi dan BUMN, perubahan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dan operasional Gapoktan, serta meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional. Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, demi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan Indonesia.



















