aspirasimediarakyat.com – Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada awal tahun 2025 perlu dipertimbangkan ulang. Menurutnya, kondisi perekonomian pada 2025 mendatang yang diperkirakan belum membaik, tidak sesuai dengan prediksi saat perencanaan kenaikan tarif PPN 12% dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dibentuk pada 2021.
“Saat itu UU HPP dibentuk di 2021, asumsi yang digunakan adalah pada tahun 2025 diperkirakan ekonomi sudah pulih bahkan meningkat, tapi nyatanya dari seluruh indikasi yang ada, kondisi ekonomi kita saat ini sedang kurang baik,” tutur Anis dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).
Kondisi Perekonomian Indonesia
Anis membeberkan bahwa kondisi perekonomian Indonesia yang kurang baik tercermin dari deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut. Tren ini dimulai pada Mei 2024 dengan deflasi kecil sebesar 0,03%, diikuti 0,08% pada Juni, 0,18% pada Juli, 0,03% pada Agustus, dan 0,12% pada September. Kondisi deflasi tersebut menjadi sinyal melemahnya daya beli masyarakat.
Faktor lain yang menunjukkan perlambatan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi nasional kuartal III tahun 2024 yang melambat di angka 4,95% year on year (yoy). Konsumsi rumah tangga juga melambat, hanya naik 4,91% (yoy), lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93%. “Maka konsumsi masyarakat sangat membutuhkan berbagai stimulus dari pemerintah, agar membaik,” ungkap Anis.
Ketenagakerjaan
Indikator lainnya yang belum membaik adalah dari sisi ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mencatat, sejak awal tahun hingga 15 November 2024, ada sekitar 64.288 tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Jumlah ini naik dari akhir Oktober yang tercatat sebesar 63.947 tenaga kerja. “Jadi pascapandemi ini memang banyak industri yang tidak kembali pulih, PHK tertinggi dari sektor manufaktur, termasuk di industri tekstil,” tambahnya.
Dampak Kenaikan PPN
Anis menilai bahwa kenaikan PPN akan berdampak negatif terhadap ekonomi, mulai dari menurunnya pertumbuhan ekonomi, naiknya inflasi, hingga turunnya konsumsi rumah tangga. Ia mengingatkan pemerintah bahwa masih terdapat ruang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mengkoreksi tarif PPN 12% yang berlaku di Januari 2024.
“Pada UU HPP pasal 7 ayat 3 dan ayat 4, disebut bahwa tarif PPN dapat disesuaikan menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan kebijakan negara yang diatur oleh PP dengan persetujuan DPR RI. Ini ruang yang bisa digunakan dengan mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini,” paparnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum membaik, Anis Byarwati mengajak pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan PPN 12% pada awal tahun 2025. Ia berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

















