LBPH KOSGORO Dukung Langkah Bawaslu Sumsel dalam Penggerebekan Kantor Nasdem

Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, Kalturo, S.H, saat ditemui aspirasimediarakyat.com, di kantor KOSGORO, Jalan Angkatan 45, Nomor 1088 Palembang, Sabtu, (7/12/2024).

aspirasimediarakyat.com – Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum KOSGORO (LBPH KOSGORO) mendukung sepenuhnya langkah yang telah dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam penggerebekan Kantor dan Gudang milik Nasdem. Di sana, Bawaslu menemukan aktivitas pengemasan bahan pokok.

Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, Kalturo, S.H, menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi seluruh proses pemilu, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan, untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Bawaslu berperan dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu melalui sosialisasi, pendidikan pemilih, dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya ketika ditemui aspirasimediarakyat.com di kantor KOSGORO, Jalan Angkatan 45, Nomor 1088 Palembang, Minggu (24/11/2024).

Kalturo menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran, Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani, menyelidiki, dan menindak pelanggaran tersebut. “Mereka dapat mengeluarkan rekomendasi sanksi atau tindakan kepada pihak yang terbukti melanggar aturan pemilu,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga berfungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang timbul dalam proses pemilu, baik itu antara peserta pemilu, penyelenggara pemilu, maupun dengan pemilih.

“Dengan menjalankan fungsi dan tugas tersebut, Bawaslu berperan penting dalam memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis,” tegas Kalturo.

Kalturo juga menegaskan bahwa dalam Pilkada ini, praktik politik uang adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sanksi bagi pelaku politik uang bisa sangat berat, di antaranya:

  • Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016: Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
  • Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, Kalturo juga menerangkan bahwa ada sanksi administratif. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Bawaslu Sumsel Gerebek Kantor Nasdem, Temukan Aktivitas Pengemasan Bahan Pokok

Tampak Komisioner Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin [Kordiv PP-Datin], Ahmad Naafi SH MKn memimpin penggerebekan gudang Sembako diduga milik pasangan calon [Paslon] Pilgub Sumsel HDCU.
Seperti berita viral sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sumsel, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv PP-Datin), Ahmad Naafi SH MKn, mengonfirmasi penggerebekan yang dilakukan di kantor Nasdem Sumsel pada Kamis, 21 November 2024. Ahmad Naafi memimpin langsung tim Bawaslu ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari media dan masyarakat.
Baca Juga :  "Blacklist Pelaku Politik Uang Dinilai Benteng Demokrasi dari Pembajakan Pemilu"

“Kita Bawaslu Sumsel bersama dengan Bawaslu Kota Palembang langsung mendatangi lokasi di kantor Nasdem Sumsel. Didapati ada aktivitas pengemasan beberapa bahan pokok seperti gula, beras, dan minyak goreng,” sebut Ahmad Naafi.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran lain masa kampaye, karena di kantong kresek kemasan terpasang label gambar HDCU. Meski alasannya menjual bahan pokok harga murah, namun dalam artiannya pada masa kampaye Pilkada Gubernur ini untuk mengarahkan orang kepada pasangan tersebut.

Pengumpulan Bukti dan Keterangan

Ahmad Naafi menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari fungsionaris Nasdem Provinsi. “Bawaslu telah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan fungsionaris Nasdem Provinsi dan didapatkan keterangan giat tersebut dalam rangka memeriahkan HUT Nasdem yang diadakan setiap tahun,” ungkapnya pada Sabtu, 22 November 2024.

Penelusuran dan Kajian

Naafi juga menyatakan bahwa Bawaslu Sumsel saat ini masih menelusuri informasi tersebut dan memiliki waktu hingga tujuh hari pasca penelusuran untuk memutuskan apakah temuan ini akan diregistrasi atau tidak. “Sekarang tahap kajian dan melengkapi bukti-bukti apapun alasannya,” tegasnya.

Pencegahan Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, Bawaslu Sumsel telah menyampaikan dan melaksanakan pencegahan terhadap dugaan pemberian materi lainnya kepada pemilih yang dapat mempengaruhi untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada. “Dengan mempengaruhi untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada dapat dipidana baik pemberi maupun penerima,” tambah Naafi.

Bawaslu Sumsel akan terus melakukan pengawasan terhadap gudang sembako tersebut. “Terus kita awasi bersama jajaran di Bawaslu Kota, Panwascam hingga Panwas Desa dan Kelurahan,” tukasnya.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *