Aspirasimediarakyat.com, Pangkalan Balai — Pemerintah Kabupaten Banyuasin memperkuat langkah pengamanan dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan administrasi aset, mulai dari kendaraan dinas yang belum kembali setelah pejabat pensiun atau pindah tugas hingga perlunya percepatan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sebuah persoalan yang bukan sekadar menyangkut inventaris barang, tetapi juga menyentuh akuntabilitas pengelolaan keuangan publik yang menjadi hak masyarakat untuk diawasi secara transparan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat pengamanan dan optimalisasi Barang Milik Daerah serta tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin pada Rabu (24/6) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng.
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala perangkat daerah atau perwakilan organisasi perangkat daerah serta para camat se-Kabupaten Banyuasin yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Erwin Ibrahim memberikan penekanan khusus terhadap pentingnya pengamanan seluruh aset daerah, terutama kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang masih berada di luar penguasaan perangkat daerah.
Menurutnya, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik. Karena itu, setiap aset wajib tercatat dengan jelas dan berada dalam pengawasan yang tepat.
“Saya minta barang yang telah dipakai oleh pegawai yang sudah pensiun ataupun yang telah pindah tugas agar segera dikembalikan kepada OPD masing-masing, walaupun yang bersangkutan telah purna tugas, aset tetap milik negara,” tegas Erwin Ibrahim.
“Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, aset pemerintah tidak boleh berubah menjadi barang tanpa identitas yang berpindah tangan tanpa jejak administrasi, sebab aset publik bukan milik jabatan yang dapat dibawa pulang bersama berakhirnya masa tugas, melainkan amanah yang harus kembali kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.”
Persoalan aset daerah selama ini memang menjadi salah satu tantangan yang dihadapi banyak pemerintah daerah di Indonesia. Temuan mengenai aset yang belum tercatat, aset yang belum bersertifikat, hingga kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya kerap muncul dalam laporan pemeriksaan keuangan.
Karena itu, Sekda Banyuasin meminta seluruh perangkat daerah melakukan langkah percepatan penertiban administrasi dan pencatatan aset agar data yang dimiliki pemerintah benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Erwin Ibrahim, pencatatan yang tidak tertib berpotensi memunculkan persoalan hukum maupun administrasi di masa mendatang. Ketidaksesuaian data aset dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan sekaligus menyulitkan proses pengawasan.
“Saya sampaikan, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib. Apabila peminjaman atau penggunaan aset tidak tercatat dengan baik, selain itu aset yang belum tercatat untuk dapat segera diselesaikan, karena dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, karena aset ini milik kita bersama,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah yang diatur dalam berbagai regulasi nasional, yang menekankan pentingnya perencanaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset secara tertib dan akuntabel.
Lebih jauh, Erwin Ibrahim juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan setiap rekomendasi yang telah diberikan.
Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar dokumen evaluasi tahunan. Bagi pemerintah daerah, laporan tersebut merupakan cermin yang menunjukkan area yang masih perlu diperbaiki agar tata kelola pemerintahan semakin sehat dan terpercaya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Sekda Banyuasin meminta seluruh perangkat daerah melaksanakan rapat internal terkait aset yang dimiliki masing-masing instansi. Langkah ini dinilai penting untuk memetakan persoalan secara lebih rinci dan terukur.
Selain itu, perangkat daerah juga diminta menyusun jadwal pengecekan lapangan guna memastikan kondisi fisik aset sesuai dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah daerah.
Koordinasi lintas instansi turut menjadi perhatian. Sekda meminta pengumpulan rekapitulasi data aset dilakukan bersama BPKAD, Sekretariat Daerah, dan Inspektorat agar proses verifikasi berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan basis data yang valid.
Monitoring berkala juga akan dilakukan sebagai bagian dari strategi pengamanan aset daerah. Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kehilangan aset, ketidaksesuaian pencatatan, maupun penyimpangan dalam pemanfaatan barang milik daerah.
Pengelolaan aset daerah sesungguhnya bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang menentukan kualitas pelayanan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah; sebab setiap kendaraan dinas, gedung, tanah, dan peralatan yang dibeli menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, manfaatnya, dan status hukumnya secara jelas, sehingga kekayaan daerah tidak berubah menjadi angka-angka kabur dalam laporan, melainkan menjadi instrumen nyata yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banyuasin secara berkelanjutan.
Editor: Kalturo




















