“Dana MBG Objek Pajak, Triliunan Rupiah Negara Terancam Menguap Diam-Diam”

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, menilai potensi penerimaan pajak dari dana operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat mencapai Rp3,5 triliun hingga Rp6 triliun per tahun apabila dikategorikan sebagai objek pajak. Menurutnya, kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan perpajakan menjadi kunci untuk mencegah distorsi kebijakan serta potensi kehilangan penerimaan negara.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah besarnya harapan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia, muncul perdebatan yang tidak kalah penting dari soal distribusi makanan itu sendiri, yakni status perpajakan dana operasional yang diterima pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebuah persoalan yang berpotensi menentukan apakah negara akan memperoleh tambahan penerimaan triliunan rupiah atau justru menyaksikan sebagian ruang fiskalnya menguap melalui celah interpretasi regulasi.

Program MBG menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dengan alokasi anggaran yang sangat besar pada tahun 2026. Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi melalui keterlibatan berbagai pihak dalam rantai penyediaan makanan.

Besarnya anggaran yang dialokasikan membuat setiap aspek pengelolaan program mendapat sorotan, termasuk mekanisme penggunaan dana operasional yang diterima dapur-dapur MBG. Di sinilah muncul perdebatan mengenai apakah dana tersebut termasuk objek pajak atau dapat dikategorikan sebagai hibah yang tidak dikenakan kewajiban perpajakan.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, memperkirakan potensi penerimaan pajak dari program tersebut dapat mencapai angka yang signifikan apabila dana operasional yang diterima pengelola dapur diklasifikasikan sebagai objek pajak penghasilan.

Menurut Rizal, dengan pagu anggaran MBG tahun 2026 yang diperkirakan berada pada kisaran Rp170 triliun hingga Rp180 triliun, dan asumsi sekitar 10 hingga 15 persen dialokasikan sebagai insentif operasional, maka terdapat dana sekitar Rp17 triliun hingga Rp27 triliun yang berpotensi menjadi basis pengenaan pajak.

Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa isu perpajakan MBG bukan sekadar perdebatan teknis di ruang rapat birokrasi, melainkan menyangkut potensi penerimaan negara yang nilainya setara dengan pembangunan berbagai fasilitas publik atau pembiayaan program kesejahteraan masyarakat dalam skala besar.

Baca Juga :  "Airlangga Hartarto Dorong UMKM Terlibat dalam Distribusi Beras SPHP"

Baca Juga :  "Pertumbuhan Ekonomi Melonjak, Belanja Negara Jadi Mesin Utama Penggerak Sementara"

Baca Juga :  "Menkeu Tegaskan Utang Aman, Cukai Ditunda demi Jaga Daya Beli"

Rizal menjelaskan bahwa apabila dana operasional tersebut dianggap sebagai imbalan atas jasa atau aktivitas usaha sebagaimana hasil kajian Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan tarif Pajak Penghasilan Badan efektif sekitar 20 hingga 22 persen, negara berpotensi memperoleh penerimaan antara Rp3,5 triliun hingga Rp6 triliun setiap tahun.

“Di balik angka-angka fiskal yang terlihat kaku dan teknokratis itu, sesungguhnya sedang berlangsung perdebatan mengenai batas tipis antara bantuan sosial dan aktivitas bisnis, sebuah garis yang jika digambar terlalu longgar berisiko menjadi pintu masuk lahirnya berbagai pengecualian baru yang dapat menggerus fondasi keadilan perpajakan secara perlahan namun sistematis.”

Meski demikian, Rizal mengingatkan bahwa estimasi tersebut masih bersifat indikatif. Besaran penerimaan yang sesungguhnya akan sangat bergantung pada bentuk badan usaha penerima dana, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta mekanisme pembayaran yang diterapkan pemerintah.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata tentang menambah atau mengurangi penerimaan negara. Yang lebih mendasar adalah bagaimana menjaga kepastian hukum dan memastikan setiap pelaku usaha memperoleh perlakuan perpajakan yang setara.

Prinsip kesetaraan atau level playing field menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem perpajakan modern. Jika satu kelompok pelaku usaha memperoleh keuntungan ekonomi tetapi dibebaskan dari kewajiban pajak melalui klasifikasi tertentu, sementara kelompok lain tetap dikenai pajak, maka muncul potensi ketimpangan dalam kompetisi usaha.

Dalam perspektif ekonomi publik, kondisi tersebut dapat memunculkan distorsi pasar. Pelaku usaha mungkin terdorong mencari berbagai skema untuk mengubah karakter transaksi agar terlihat sebagai hibah atau bantuan sosial demi memperoleh keuntungan fiskal.

Karena itu, Rizal mendorong pemerintah memperjelas desain kebijakan MBG dengan memisahkan secara tegas antara hibah murni yang bersifat sosial dan pembayaran atas aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Baca Juga :  "Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia Diuji, Antara Strategi dan Ekspektasi Publik"

Baca Juga :  "BI Hentikan JIBOR, IndoNIA Jadi Arah Baru Suku Bunga Rupiah"

Baca Juga :  "Negosiasi Tarif RI-AS dan Taruhan Akses Mineral Kritis Nasional"

Menurut dia, pemisahan tersebut bukan hanya penting untuk menjaga kredibilitas sistem perpajakan, tetapi juga untuk menghindari potensi kehilangan penerimaan negara yang nilainya dapat mencapai beberapa triliun rupiah setiap tahunnya.

Perdebatan ini semakin mengemuka setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap adanya potensi kehilangan penerimaan negara yang dapat timbul dari implementasi sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa salah satu perhatian DJP adalah adanya surat edaran yang sebelumnya diterbitkan Badan Gizi Nasional yang menyebut seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, tentu ada risiko potential loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti yang dijalankan Badan Gizi Nasional,” ujar Bimo.

Bimo menegaskan bahwa penetapan suatu penghasilan atau transaksi sebagai objek pajak maupun bukan objek pajak harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hingga saat ini dana insentif operasional yang diterima badan usaha pengelola dapur MBG masih termasuk objek Pajak Penghasilan karena terdapat unsur keuntungan dari aktivitas usaha yang dijalankan.

Perdebatan mengenai status pajak dana operasional MBG memperlihatkan bahwa keberhasilan sebuah program nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau mulianya tujuan sosial, melainkan juga oleh ketepatan desain regulasi yang menopangnya; sebab uang negara ibarat darah yang mengalir dalam tubuh pembangunan, dan setiap celah yang membuat aliran itu bocor akan berdampak pada kemampuan negara membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta berbagai kebutuhan publik lainnya yang menjadi hak masyarakat luas, sehingga transparansi, kepastian hukum, dan konsistensi kebijakan fiskal menjadi syarat mutlak agar manfaat program tetap maksimal tanpa mengorbankan kepentingan penerimaan negara.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *