Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Sebuah layanan publik yang seharusnya menjadi gerbang legalitas dan kepastian hukum bagi warga negara asing justru diduga berubah menjadi lorong transaksi tersembunyi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya, memunculkan pertanyaan besar tentang integritas birokrasi, efektivitas digitalisasi layanan, serta pengawasan terhadap kekuasaan administratif yang menyentuh kepentingan strategis negara.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi salah satu langkah politik dan administratif paling mencolok dalam beberapa hari terakhir.

Pemberhentian tersebut diumumkan setelah KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung pada Selasa hingga Rabu. Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik lebih dahulu mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebelum pengusutan berkembang kepada sejumlah pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Nama Silmy kemudian muncul dalam konstruksi perkara yang lebih luas. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berlangsung saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
KPK menyatakan bahwa Silmy dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan jabatan serta Pasal 12B mengenai gratifikasi.
“Di balik gedung-gedung pelayanan publik yang dipenuhi layar komputer dan sistem digital, penyidik justru menemukan dugaan praktik yang memperlihatkan bagaimana teknologi dapat kehilangan maknanya apabila integritas manusia yang mengoperasikannya runtuh, sehingga layanan elektronik yang dirancang memangkas tatap muka diduga berubah menjadi mekanisme baru yang memungkinkan transaksi berlangsung secara lebih terselubung.”
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyelidikan perkara ini berawal dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah ditangani lembaga antirasuah.
Dalam proses pengembangan tersebut, KPK memperoleh data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memperlihatkan adanya aktivitas keuangan mencurigakan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut KPK, sebanyak 35 pegawai tercatat memiliki keterkaitan dengan transaksi pada 96 rekening sepanjang periode 2019 hingga 2025. Nilainya mencapai sekitar Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari sumber resmi berupa gaji dan tunjangan. Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian seperti visa, izin tinggal, paspor, maupun kebutuhan administrasi lainnya.
Temuan tersebut menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan birokrasi. Sebab, angka itu menggambarkan dugaan adanya aliran dana yang jauh melampaui pendapatan resmi para aparatur negara.
KPK mengungkap bahwa Silmy diduga meminta “jatah” kepada bawahannya, yakni Jaya Saputra yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Permintaan tersebut kemudian diduga ditindaklanjuti melalui mekanisme penarikan biaya tambahan kepada para pemohon izin tinggal warga negara asing.
Pernyataan yang paling menyita perhatian publik muncul dalam konferensi pers KPK, yakni istilah “setiap klik ada harganya”. Kalimat itu menggambarkan dugaan adanya pungutan untuk setiap proses otorisasi yang harus dilakukan pejabat tertentu dalam sistem pelayanan digital keimigrasian.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa seluruh proses izin sebenarnya telah terdigitalisasi. Namun dugaan pemaksaan pembayaran tambahan membuat persetujuan administratif dalam sistem komputer justru menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Nilai uang yang diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diperkirakan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
KPK juga mengungkap adanya penggunaan kode-kode tertentu dalam pembagian uang. Salah satu istilah yang mencuat adalah “malaikat”, yang disebut merujuk pada distribusi dana kepada pejabat tingkat tinggi. Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari grup musik hingga posisi pemain sepak bola untuk membedakan kelompok penerima dan mempermudah pengelolaan setoran.
Di tengah berbagai program reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan janji membangun pemerintahan yang bersih, perkara ini menjadi pengingat bahwa kecanggihan sistem tidak otomatis melahirkan tata kelola yang sehat apabila pengawasan internal, akuntabilitas jabatan, serta budaya integritas gagal berjalan beriringan, sebab rakyat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat dan modern, tetapi juga jaminan bahwa setiap keputusan administrasi negara lahir dari aturan hukum, bukan dari harga yang harus dibayar di balik sebuah klik pada layar komputer.
Editor: Kalturo



















