Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah besarnya harapan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai instrumen strategis pembangunan sumber daya manusia nasional, Kejaksaan Agung justru mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola anggaran yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah, menyeret sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), dan membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana pengawasan terhadap program yang selama ini diproyeksikan sebagai salah satu fondasi investasi sosial terbesar yang pernah dijalankan negara.
Perkembangan perkara tersebut berlangsung sangat cepat. Hanya dalam rentang sekitar satu pekan, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung meningkat menjadi penyidikan hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak pekan sebelumnya, sedangkan tahap penyidikan resmi dimulai pada Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Syarief, percepatan proses hukum tersebut bukan dilakukan tanpa dasar. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk memenuhi ketentuan hukum dalam peningkatan status perkara.
Barang bukti yang dikumpulkan mencakup dokumen, barang bukti elektronik, hingga keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung. Seluruhnya menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan 2 alat bukti, 2 alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” ujar Syarief.
Setelah memastikan kecukupan alat bukti, penyidik bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk kantor BGN serta rumah para pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kurang dari dua puluh empat jam setelah ketiga pejabat tersebut dicopot dari jabatannya, penyidik melakukan langkah hukum lanjutan yang berujung pada penahanan dan pengumuman resmi status tersangka, sebuah perkembangan yang menggambarkan percepatan luar biasa dalam penanganan perkara yang menyangkut program dengan nilai anggaran sangat besar.”
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal. Sejumlah aspek penting, termasuk aliran dana serta angka pasti kerugian keuangan negara, masih terus didalami oleh tim penyidik.
“Itu masih kami teliti, itu masih masuk dalam materi, belum bisa kami buka. Jadi, ada beberapa hal yang memang belum bisa kami buka karena kami masih di awal-awal penyidikan,” kata Syarief.
Perhatian publik terhadap kasus ini tidak terlepas dari besarnya anggaran yang melekat pada program MBG. Berdasarkan data yang diungkap penyidik, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp85,27 triliun untuk program tersebut pada 2025.
Angka tersebut bahkan melonjak drastis pada tahun berikutnya. Untuk 2026, total anggaran MBG disebut mencapai sekitar Rp268 triliun, menjadikannya salah satu program dengan porsi belanja negara terbesar dalam sektor pelayanan publik.
Besarnya dana itu seharusnya diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat, transparan, dan akuntabel. Dalam tata kelola keuangan negara, semakin besar nilai anggaran maka semakin tinggi pula kebutuhan terhadap pengendalian risiko penyimpangan.
Namun penyidik menduga terdapat praktik yang justru bertolak belakang dengan prinsip tersebut. Dana yang seharusnya dikelola melalui yayasan kredibel dan memenuhi syarat diduga dialihkan kepada yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu.
Menurut Kejaksaan, yayasan-yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi tetap memperoleh akses dan keuntungan melalui proses yang diduga telah diatur sebelumnya.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief.
Penyidik menyatakan telah menemukan indikasi bahwa yayasan-yayasan tersebut memiliki afiliasi dengan para tersangka. Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama dalam proses pembuktian perkara.
Tidak hanya berhenti pada pengelolaan yayasan, penyidikan juga merambah aspek pengadaan barang dan jasa. Ketiga mantan pimpinan BGN diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam proses penyusunan pengadaan.
Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Penyidik juga menduga terjadi praktik penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujar Syarief.
Kasus ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Program yang dirancang untuk memperkuat kualitas gizi generasi masa depan justru terseret ke pusaran dugaan penyimpangan tata kelola anggaran. Di satu sisi, negara berupaya membangun fondasi sumber daya manusia melalui investasi sosial berskala besar; di sisi lain, penyidikan yang sedang berlangsung menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap setiap rupiah uang publik agar tujuan mulia pembangunan tidak berubah menjadi ruang abu-abu yang menggerus kepercayaan masyarakat, sebab dana yang berasal dari APBN pada hakikatnya merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya di hadapan hukum maupun publik.
Editor: Kalturo



















