“Politisasi Institusi Tidak Sehat Mengancam Independensi Ombudsman dan Kepercayaan Publik”

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menilai periode kepemimpinan Ombudsman sebelumnya sebagai fase paling bermasalah akibat kuatnya pengaruh politik dan lemahnya pengawasan internal. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa independensi lembaga pengawas bukan sekadar simbol, melainkan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan kualitas pelayanan negara kepada rakyat.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah harapan masyarakat agar Ombudsman tetap menjadi benteng terakhir pengawasan pelayanan publik yang independen dan bebas dari kepentingan kekuasaan, pernyataan Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, yang menyebut periode kepemimpinan Ombudsman sebelumnya sebagai masa paling bermasalah membuka kembali perdebatan serius mengenai kualitas tata kelola lembaga negara independen, proses rekrutmen pimpinan, serta ancaman politisasi yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya berdiri tegak di atas kepentingan rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly setelah Majelis Etik melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Nama Hery sebelumnya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.

Menurut Jimly, berbagai informasi yang dihimpun dari lingkungan internal Ombudsman menunjukkan adanya persoalan yang tidak sederhana. Temuan-temuan tersebut bahkan mengarah pada penilaian bahwa periode kepemimpinan Ombudsman 2021–2026 merupakan fase yang paling banyak menyisakan persoalan dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Ia mengaku memperoleh berbagai masukan dari para asisten Ombudsman yang telah mengabdi sejak lembaga itu dibentuk dan masih bertugas hingga sekarang. Dari berbagai informasi tersebut, muncul gambaran adanya dinamika internal yang dinilai tidak sehat.

“Periode Ombudsman yang paling bermasalah adalah periode yang kemarin,” ujar Jimly dalam keterangannya di Gedung Ombudsman, Jumat, 29 Mei 2026.

Salah satu persoalan yang disorot adalah munculnya dominasi anggota tertentu yang dinilai memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan Ketua maupun Wakil Ketua Ombudsman. Situasi semacam itu dinilai berpotensi mengganggu prinsip kolektif kolegial yang menjadi fondasi pengambilan keputusan lembaga negara independen.

Baca Juga :  "Menteri PU Buka Pintu KPK Usut Dugaan Korupsi hingga Kantor Pusat"

Baca Juga :  "Royalti Dangdut Tersendat, Sistem Baru Dipersoalkan, Kepastian Hukum Dipertanyakan Publik Luas"

Baca Juga :  "Pigai Tegas Soal MBG dan Teror Ketua BEM UGM"

Selain itu, Jimly juga menyinggung adanya praktik kerja personal yang dilakukan atas nama institusi. Meski tidak menyebut identitas individu yang dimaksud, sinyal tersebut memperlihatkan adanya kekhawatiran mengenai penyalahgunaan otoritas dalam tubuh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Periode kepemimpinan Ombudsman 2021–2026 sendiri diisi oleh sembilan anggota, yakni Mokh. Najih sebagai Ketua merangkap Anggota, Bobby Hamzar Rafinus sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Johanes Widjantoro, Robertus Na Endi Jaweng, dan Yeka Hendra Fatika sebagai anggota.

Jimly menilai akar persoalan tidak semata-mata terletak pada individu yang menjabat, melainkan berkaitan erat dengan sistem yang membentuk kepemimpinan itu sendiri. Karena itu, evaluasi kelembagaan dianggap jauh lebih penting dibanding sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.

Evaluasi pertama yang disorot adalah mekanisme rekrutmen pimpinan melalui panitia seleksi. Menurut Jimly, komposisi dan proses yang berlangsung pada periode sebelumnya dinilai membuka ruang masuknya kepentingan politik yang terlalu besar ke dalam lembaga yang seharusnya independen.

Ia menegaskan bahwa panitia seleksi tidak boleh hanya menjadi prosedur administratif formalitas. Fungsi utamanya harus benar-benar mencari figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, serta keberanian menjaga independensi institusi.

“Evaluasi ini penting buat presiden, Kementerian Sekretariat Negara, dan kementerian yang terkait dalam pembentukan pansel untuk rekrutmen pimpinan lembaga negara independen,” kata Jimly.

Persoalan kedua yang dianggap mendesak adalah pembentukan Dewan Pengawas Kehormatan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Menurut Jimly, pengawasan internal yang ada saat ini belum cukup kuat menjamin efektivitas kontrol etik.

Ia mengkritik mekanisme yang memungkinkan pengawas etik dipilih melalui rapat pleno internal Ombudsman. Dalam praktiknya, kondisi tersebut membuat pengawas berasal dari lingkungan yang sama dengan pihak yang diawasi.

“Berarti jeruk makan jeruk, tidak mungkin lembaga pengawas itu efektif,” ujarnya.

“Analogi tersebut menggambarkan problem klasik dalam tata kelola lembaga publik. Pengawasan yang dilakukan oleh lingkaran internal tanpa mekanisme kontrol eksternal berisiko melahirkan konflik kepentingan dan menurunkan kualitas akuntabilitas.”

Baca Juga :  "Rp20 Triliun KIPK: Jangan Biarkan Setan Keparat Berdasi Berpesta di Atas Uang Rakyat"

Baca Juga :  "TNI AD Dikerahkan untuk Jaga Kantor Kejaksaan, Apa yang Melatarbelakangi Kebijakan Ini?"

Baca Juga :  "Indikasi Fraud Dana Syariah Indonesia Masuk Ranah Pidana"

Evaluasi ketiga berkaitan dengan pola pemilihan pimpinan Ombudsman yang saat ini melibatkan proses politik di DPR. Jimly menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan relasi utang budi politik yang dapat memengaruhi independensi pengambilan keputusan.

Dalam pandangannya, pemimpin Ombudsman idealnya dipilih dari dan oleh lingkungan lembaga itu sendiri melalui mekanisme yang transparan, profesional, serta berbasis meritokrasi. Langkah tersebut diyakini dapat memperkuat jarak institusi dari kepentingan politik praktis.

Kekhawatiran mengenai dominasi politik dalam lembaga independen sesungguhnya bukan persoalan baru. Berbagai negara demokrasi juga menghadapi tantangan serupa, yakni bagaimana memastikan lembaga pengawas tetap menjadi penjaga kepentingan publik dan tidak berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan elite.

Ombudsman memiliki posisi strategis karena menjadi saluran masyarakat dalam melaporkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, pelayanan publik yang buruk, hingga berbagai bentuk ketidakadilan birokrasi. Oleh karena itu, setiap keraguan terhadap independensi lembaga ini dapat berdampak langsung pada kepercayaan publik.

Pernyataan Jimly menjadi alarm yang tidak boleh diabaikan. Di satu sisi, kritik tersebut menunjukkan keberanian melakukan introspeksi kelembagaan. Di sisi lain, publik berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi perbaikan benar-benar ditindaklanjuti agar Ombudsman tidak hanya menjadi simbol pengawasan, tetapi juga contoh tata kelola yang bersih dan transparan.

Keberadaan lembaga independen sejatinya dibangun untuk memastikan suara masyarakat tetap memiliki ruang di tengah kuatnya arus kepentingan politik dan birokrasi. Jika mekanisme rekrutmen, pengawasan, dan kepemimpinan tidak diperkuat, maka institusi yang dirancang sebagai penjaga keadilan administratif berisiko kehilangan daya kritisnya. Dalam konteks itu, reformasi Ombudsman bukan semata urusan internal lembaga, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi, memastikan pelayanan publik tetap berpihak kepada rakyat, serta mencegah agar lembaga pengawas tidak berubah menjadi menara yang jauh dari amanat yang dititipkan masyarakat.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *