Aspirasimediarakyat.com, Papua Selatan — Polemik seputar film dokumenter Pesta Babi memasuki babak baru yang lebih kompleks setelah tokoh perempuan adat Marind-Anim dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta, melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke ke Polda Metro Jaya, membuka perdebatan yang tidak hanya menyangkut perlindungan data pribadi, tetapi juga menyentuh isu hak masyarakat adat, kebebasan berekspresi, representasi dalam karya dokumenter, hingga posisi warga adat di tengah tarik-menarik berbagai kepentingan yang terus mengiringi perjuangan mempertahankan tanah leluhur.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 29 Mei 2026, melalui kuasa hukumnya, T.S. Hamonangan Daulay. Terlapor adalah Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, yang disebut dalam laporan dengan inisial JTW.

Menurut Hamonangan, laporan itu telah diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Substansi laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pihak pelapor menilai terdapat dugaan pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Perkara ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu tokoh adat yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak masyarakat adat Papua.
Mama Yasinta menjelaskan bahwa pada 8 April 2026 dirinya diajak seseorang bernama Tigor menuju Rumah Retret Susteran Maranatha-Waena di Jayapura. Menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui bahwa agenda yang akan diikuti adalah pemutaran film dokumenter.
“Saya tahunya mau potong babi betulan,” ujar Yasinta kepada awak media saat berada di Polda Metro Jaya.
Sesampainya di lokasi, Yasinta mengaku justru diarahkan masuk ke sebuah aula untuk menyaksikan pemutaran film Pesta Babi. Film tersebut menampilkan dirinya sebagai salah satu tokoh utama yang memperjuangkan tanah adat dari berbagai ancaman terhadap ruang hidup masyarakat setempat.
Nama Yasinta sendiri bukan sosok asing dalam perjuangan masyarakat adat Papua. Pada 2025 lalu, ia menerima penghargaan S.K. Trimurti Award atas kiprahnya memperjuangkan hak masyarakat adat dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan tanah ulayat dan proyek pembangunan skala besar.
Karena itu, pengakuan Yasinta yang menyatakan dirinya tidak pernah memberikan izin aktivitasnya dijadikan materi film memunculkan gelombang diskusi baru. Sebagian pihak mempertanyakan proses produksi dokumenter tersebut, sementara pihak lain menilai persoalan ini perlu diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.
Kontroversi semakin berkembang setelah beredar video pengakuan Yasinta di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan keberatannya terhadap penggunaan aktivitas dan kisah hidupnya dalam film yang telah beredar di berbagai forum pemutaran.
“Di saat yang sama, muncul pula spekulasi mengenai kemungkinan adanya tekanan terhadap Yasinta sebelum menyampaikan pernyataan tersebut. Dugaan itu berkembang luas di ruang publik, terutama karena perubahan sikap Yasinta dianggap cukup kontras dibandingkan posisinya sebelumnya.”
Namun saat ditanya mengenai dugaan intimidasi tersebut, Yasinta tidak memberikan tanggapan lebih jauh. Kuasa hukumnya juga memilih menyerahkan persoalan itu kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan aja,” kata Hamonangan.
Dalam keterangannya, Yasinta juga menyampaikan bahwa dirinya kini bekerja di sebuah perusahaan untuk membantu merenovasi rumahnya. Ia menegaskan sudah tidak lagi terlibat dalam aktivitas organisasi yang selama ini mendampingi perjuangan masyarakat adat.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai interpretasi di tengah masyarakat. Sebagian melihatnya sebagai hak pribadi seseorang untuk menentukan arah hidup, sementara sebagian lainnya memandang perubahan itu sebagai refleksi kompleksitas tekanan sosial, ekonomi, dan politik yang sering dihadapi komunitas adat.
Di tengah polemik tersebut, beredar pula rekaman video lain yang memperlihatkan Yasinta memberikan testimoni setelah mengikuti pemutaran film Pesta Babi. Dalam video itu, ia justru mengajak masyarakat untuk tetap mempertahankan tanah adat sebagai warisan yang harus dijaga.
Kontras antara dua narasi yang muncul dari figur yang sama menjadikan persoalan ini semakin rumit. Ruang publik pun dipenuhi pertanyaan mengenai konteks, waktu, dan kondisi yang melatarbelakangi setiap pernyataan yang beredar.
Sutradara film Pesta Babi, Dhandy Laksono, turut memberikan tanggapan atas berkembangnya polemik tersebut. Melalui unggahan di media sosial, ia menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menentukan sikap dan mengambil keputusan atas kehidupannya sendiri.
“Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukankah setiap orang berhak membuat pilihan,” tulis Dhandy dalam pernyataannya.
Secara hukum, perkara ini memperlihatkan pertemuan antara beberapa rezim hak yang sama-sama penting, yakni hak atas perlindungan data pribadi, hak atas kebebasan berekspresi, hak masyarakat adat, serta hak publik memperoleh informasi melalui karya jurnalistik dan dokumenter. Semua aspek tersebut memiliki landasan hukum yang harus dihormati secara seimbang.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dokumentasi perjuangan masyarakat adat bukan sekadar soal kamera dan narasi, melainkan menyangkut martabat, persetujuan, keamanan, dan hak individu yang menjadi bagian dari cerita. Di sisi lain, perjuangan mempertahankan tanah adat yang selama bertahun-tahun disuarakan oleh berbagai komunitas tidak boleh tenggelam oleh polemik prosedural yang belum memperoleh kepastian hukum. Proses penyelidikan yang objektif, transparan, dan berkeadilan menjadi penting agar kebenaran dapat ditemukan tanpa mengorbankan hak siapa pun, sekaligus memastikan bahwa suara masyarakat adat tetap memperoleh ruang yang layak dalam percakapan publik yang lebih luas mengenai keadilan sosial, hak asasi manusia, dan masa depan tanah leluhur mereka.
Editor: Kalturo



















