Hukum  

“Budi Prasetyo: Peran Anwar Sadad Didalami Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pokmas Jatim”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik mendalami peran Anwar Sadad dalam pengelolaan dana hibah pokmas Jawa Timur saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD. Kasus bernilai ratusan miliar rupiah ini kembali menyoroti rapuhnya pengawasan anggaran publik dan dugaan berubahnya bantuan masyarakat menjadi ruang transaksi pengaruh politik yang menggerus kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Riuh penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur kembali membuka tabir bagaimana anggaran publik yang seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan rakyat justru diduga berubah menjadi arena transaksi kuasa politik, tempat proposal bantuan sosial bergerak bukan lagi mengikuti kebutuhan masyarakat kecil, melainkan berputar di lorong-lorong kekuasaan yang memperdagangkan pengaruh, kedekatan, dan akses terhadap uang negara bernilai ratusan miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan enam orang saksi di Polres Kota Probolinggo pada Selasa, 26 Mei 2026. Mereka berasal dari unsur pengurus yayasan, pondok pesantren, hingga ketua kelompok masyarakat penerima hibah.

Enam saksi yang diperiksa yakni Najiburrahman dari Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan, serta tiga ketua pokmas yakni Abdul Hayyi, Samsul Arifin, dan Sugiono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman peran Anwar Sadad terkait pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

“Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), di mana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Baca Juga :  "OTT PN Depok Bongkar Pasar Gelap Eksekusi Putusan Pengadilan"

Baca Juga :  OPINI: "Era Baru KUHP dan KUHAP Menuntut Kesiapan dan Perubahan Pola Pikir Aparatur Penegak Hukum"

Baca Juga :  "PPATK Bongkar Aliran Dana, Kasus Kripto Masuk Fase TPPU"

Nama Anwar Sadad sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya dalam pengembangan perkara korupsi dana hibah Jawa Timur. Meski demikian, hingga kini penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap politikus tersebut.

“Situasi itu memunculkan perhatian publik karena perkara hibah pokmas bukan sekadar kasus administrasi biasa. Dugaan praktik suap dalam distribusi dana bantuan masyarakat menyentuh langsung urat nadi pelayanan publik dan kepercayaan warga terhadap lembaga politik.”

Dana hibah pokmas pada dasarnya dirancang sebagai instrumen percepatan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Skema itu semestinya membantu kelompok sosial, lembaga pendidikan, pesantren, hingga organisasi masyarakat memperoleh dukungan pembiayaan dari APBD.

Namun dalam praktiknya, skema hibah kerap menjadi ruang abu-abu yang rawan dipolitisasi. Proposal bantuan diduga berubah menjadi alat tawar-menawar kekuasaan, sementara jalur distribusi anggaran rentan dipenuhi kepentingan elite politik daerah.

KPK mengusut kasus ini sebagai pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak. Nama Sahat lebih dulu menjadi simbol besarnya persoalan tata kelola hibah daerah di Jawa Timur.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 26 September 2023, Sahat divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar kepada Sahat. Vonis tersebut menjadi salah satu alarm paling keras tentang bagaimana dana publik dapat berubah menjadi komoditas politik yang diperjualbelikan secara sistematis.

Perkara hibah pokmas Jawa Timur sendiri memiliki cakupan anggaran yang sangat besar. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat mencapai sekitar Rp200 miliar.

Baca Juga :  "PLN Tegaskan Blackout Sumatera Diduga Efek Domino Gangguan Sistem Transmisi Kelistrikan Nasional"

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang

Baca Juga :  "Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Brimob, Amnesty Sorot HAM"

Besarnya nilai anggaran itu membuat kasus ini ibarat membuka pintu gudang kekuasaan yang selama ini tertutup rapat. Semakin besar dana publik yang dikelola tanpa pengawasan ketat, semakin besar pula godaan untuk menjadikannya alat konsolidasi politik dan ekonomi.

Di banyak daerah, dana hibah sering dipersepsikan masyarakat sebagai “hadiah politik” yang datang melalui jalur kedekatan dengan elite tertentu. Padahal secara hukum, seluruh anggaran hibah berasal dari uang rakyat yang wajib dikelola transparan dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas menempatkan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik sebagai fondasi pengelolaan anggaran negara maupun daerah. Setiap rupiah yang keluar dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Karena itu, penyidikan perkara hibah pokmas tidak semata-mata berbicara tentang siapa menerima uang atau siapa memberi rekomendasi proposal. Kasus ini menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana mekanisme politik anggaran bekerja di balik ruang-ruang kekuasaan daerah.

KPK kini menghadapi ujian penting untuk membongkar secara utuh pola distribusi, aliran kepentingan, serta relasi kekuasaan yang diduga menyelimuti proyek hibah tersebut. Publik menunggu apakah pengusutan perkara ini mampu menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang jabatan maupun afiliasi politik.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan, bantuan sosial, dan pembangunan berbasis komunitas, dugaan penyalahgunaan dana hibah menjadi ironi yang memukul rasa keadilan publik; sebab anggaran yang seharusnya menjadi cahaya bagi kelompok masyarakat justru berisiko berubah menjadi bayangan gelap transaksi kekuasaan, tempat amanah rakyat dipertukarkan secara diam-diam di balik meja politik yang jauh dari denyut kesulitan warga kecil yang setiap hari menggantungkan harapan pada kehadiran negara.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *