Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah kegelisahan publik atas ketimpangan ekonomi yang masih menempatkan desa sebagai penonton di rumahnya sendiri, pemerintah kembali menawarkan satu gagasan besar bernama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih—sebuah proyek nasional yang diklaim sebagai mesin baru penggerak ekonomi rakyat, tetapi sekaligus menghadirkan pertanyaan klasik yang selalu mengiringi program besar negara: apakah ini akan benar-benar menjadi alat pemberdayaan warga, atau sekadar bangunan megah yang berhenti sebagai simbol administrasi.
Pemerintah kini menyiapkan penerbitan instruksi presiden tentang operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjelang peluncuran tahap awal koperasi tersebut pada Mei 2026.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan rancangan instruksi presiden atau inpres tersebut saat ini tengah berada di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk menjalani proses finalisasi.
Menurut Ferry, regulasi baru ini dirancang bukan sekadar melengkapi administrasi, melainkan menjadi fondasi teknokratis agar koperasi yang dibangun tidak berjalan tanpa arah.
Ia menjelaskan, inpres operasional ini akan melibatkan banyak kementerian dan lembaga, seperti halnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang sebelumnya telah diterbitkan.
Jika dua regulasi sebelumnya berfokus pada pembentukan kelembagaan dan pembangunan fisik, maka inpres terbaru diarahkan untuk menjawab pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana koperasi itu akan hidup, bekerja, dan menghasilkan manfaat nyata.
Ferry menyebut aturan tersebut nantinya akan mengatur model bisnis koperasi, mekanisme rekrutmen sumber daya manusia, hingga sistem informasi manajemen yang menjadi tulang punggung operasional.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi proses penerbitan instruksi presiden tentang operasionalisasi koperasi desa/kelurahan merah putih ini akan diterbitkan,” ujar Ferry usai menghadiri rapat koordinasi nasional Kementerian Koperasi di Jakarta.
Pemerintah menargetkan inpres itu terbit sebelum peluncuran operasional tahap awal Koperasi Merah Putih pada 16 Mei 2026 di Nganjuk.
Peluncuran perdana tersebut akan menjadi panggung simbolik bagi 1.061 koperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang dinyatakan siap beroperasi.
Menurut rencana, peresmian akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai penanda dimulainya fase baru kebijakan ekonomi berbasis desa.
Secara politik, langkah ini menunjukkan bahwa koperasi kembali ditempatkan di jantung narasi pembangunan nasional—sesuatu yang secara historis memang melekat dalam gagasan ekonomi konstitusi Indonesia.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen utama ekonomi rakyat. Namun sejarah juga mencatat bahwa banyak koperasi gagal bukan karena idenya buruk, melainkan karena tata kelola yang lemah.
Itulah sebabnya, tantangan terbesar Koperasi Merah Putih bukanlah membangun gedungnya, melainkan memastikan koperasi itu benar-benar berdenyut sebagai organisasi ekonomi warga.
Pemerintah mengklaim percepatan pembangunan fisik berjalan signifikan. Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat 37.327 titik Koperasi Merah Putih telah dan sedang dibangun di berbagai daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.927 koperasi disebut telah rampung seratus persen lengkap dengan gerai, gudang, dan sarana pendukung lainnya.
Angka itu tampak impresif di atas kertas. Namun publik berhak bertanya lebih jauh: apakah seluruh bangunan itu akan produktif, atau sebagian justru berisiko menjadi monumen baru proyek negara.
Presiden Prabowo, menurut Ferry, meminta agar sekitar 30 ribu koperasi dapat beroperasi penuh pada Juli 2026.
Target tersebut ambisius. Dalam bahasa birokrasi, ia terlihat progresif; dalam kacamata implementasi, ia menuntut kesiapan sumber daya manusia, sistem distribusi, dan tata kelola yang tidak bisa dibangun secara instan.
Koperasi desa pada dasarnya bukan sekadar toko rakyat. Ia harus menjadi simpul ekonomi yang mampu menyerap produk lokal, memperkuat distribusi, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan warga terhadap rantai pasok yang selama ini dikuasai pasar besar.
Karena itu, model bisnis yang dijanjikan dalam inpres menjadi krusial. Tanpa desain bisnis yang sehat, koperasi hanya akan hidup sebentar lalu mati pelan-pelan di bawah beban administrasi.
Begitu pula dengan sistem digital yang dijanjikan. Teknologi memang penting, tetapi tanpa literasi dan pengawasan yang memadai, digitalisasi hanya menjadi kosmetik modern di atas struktur lama yang rapuh.
Koperasi Merah Putih kini berdiri di persimpangan antara harapan dan kewaspadaan; ia bisa menjadi mesin ekonomi baru yang mengangkat martabat desa dan memperkuat kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, tetapi juga bisa berubah menjadi proyek raksasa tanpa denyut apabila negara hanya sibuk mengejar angka peresmian tanpa memastikan bahwa setiap koperasi benar-benar tumbuh dari kebutuhan warga, dikelola secara sehat, dan berpihak kepada masyarakat yang selama ini terlalu sering dijadikan objek pembangunan, bukan subjek utamanya.
Editor: Kalturo




















