Hukum  

“Alex Marwata: Putusan Banding Luhur Keliru, Kasasi Jadi Jalan Memulihkan Keadilan”

Alexander Marwata mengkritik keras putusan banding terhadap Luhur Budi Djatmiko dan menyebut logika hakim keliru. Perdebatan ini bukan hanya soal berat-ringannya hukuman, tetapi tentang konsistensi hukum dalam menentukan siapa yang wajib bertanggung jawab atas kerugian negara dan bagaimana keadilan substantif benar-benar ditegakkan di ruang pengadilan.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Putusan banding yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dari 1,5 tahun menjadi enam tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan lahan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, bukan sekadar memantik perdebatan hukum biasa, melainkan membuka ruang pertanyaan yang lebih mendasar tentang konsistensi logika peradilan: apakah hukum sedang menegakkan keadilan substantif, atau justru terjebak dalam arus penghukuman yang kehilangan presisi terhadap siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab.

Polemik itu menguat setelah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, secara terbuka meminta Luhur menempuh langkah hukum lanjutan melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Bagi Alex, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bukan sekadar berat secara vonis, tetapi juga problematik secara nalar hukum.

Ia bahkan menggunakan diksi yang sangat keras. Menurutnya, majelis hakim banding telah keliru membaca konstruksi perkara, sehingga menghasilkan putusan yang dianggap tidak proporsional.

“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak, ajukan peninjauan kembali. Hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi,” ujar Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (16/5), dalam pernyataan yang langsung menyedot perhatian publik hukum nasional.

Pernyataan itu bukan datang dari sembarang pengamat. Alex adalah mantan pimpinan lembaga antirasuah yang selama bertahun-tahun berada di ruang paling dekat dengan perkara-perkara korupsi besar di Indonesia.

Baca Juga :  "KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN dan PT IAE"

Baca Juga :  "69 Jaksa Dijatuhi Hukuman Berat, Kejaksaan Uji Integritas Internal"

Baca Juga :  "Hak Jawab Yaqut Menggugat Etika Media dan Bayang Pengadilan Opini Publik"

Karena itu, kritiknya tidak dapat dibaca sekadar sebagai opini personal, melainkan sebagai alarm dari seseorang yang memahami bagaimana hukum pidana korupsi seharusnya bekerja.

Inti kritik Alex terletak pada satu fakta penting: Luhur dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara pengadaan lahan yang diduga merugikan negara hingga Rp348,69 miliar.

Dalam logika hukum tindak pidana korupsi, unsur menikmati hasil kejahatan menjadi salah satu titik penting untuk menentukan beban pidana tambahan berupa uang pengganti.

Itulah sebabnya Alex mempertanyakan keputusan majelis hakim yang justru membebankan uang pengganti lebih dari Rp300 miliar kepada Luhur.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur bahwa kewajiban membayar uang pengganti melekat pada pihak yang menikmati hasil korupsi.

Jika seseorang tidak menerima aliran dana atau tidak memperoleh manfaat ekonomi langsung, maka penerapan pasal tersebut semestinya dibaca dengan sangat hati-hati.

Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, logika itu justru digunakan oleh majelis hakim.

Luhur divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama lima tahun, karena dinilai memang terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, majelis saat itu menegaskan bahwa Luhur tidak terbukti menerima uang atau keuntungan apa pun dari transaksi pengadaan lahan tersebut.

Karena itu, pihak yang dianggap wajib mengembalikan kerugian negara adalah PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai penjual lahan kepada Pertamina.

Logika itu kemudian berubah drastis di tingkat banding. Jaksa mengajukan keberatan, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara, sekaligus membebankan uang pengganti ratusan miliar rupiah kepada Luhur.

“Di titik inilah perdebatan hukum mengeras. Jika pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding membaca fakta yang sama tetapi menghasilkan kesimpulan yang sangat berbeda, publik berhak bertanya: apakah yang berubah adalah bukti, atau tafsir terhadap bukti.”

Baca Juga :  “Proyek Rp1 Triliun Bawaslu Diduga Sarat Korupsi: GPPB Desak KPK dan Kejagung Bertindak”

Baca Juga :  "Penyitaan Ijazah Jokowi dan Ujian Integritas Hukum Publik"

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Akui Pengondisian Proyek untuk Dana Pilpres Jokowi 2019

Audit investigatif sendiri mencatat kerugian negara sebesar Rp348,69 miliar dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan gedung baru di kawasan Rasuna Epicentrum.

Angka itu disebut mengalir kepada PT Bakrie Swasakti Perkasa dan PT Superwish Perkasa, sementara aset lahan di kawasan tersebut kini telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Dari sudut pandang hukum pidana, penyitaan aset memang penting sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Namun dari sudut pandang keadilan, siapa yang memikul tanggung jawab akhir juga harus dijawab dengan terang.

Alex bahkan menyarankan langkah yang lebih jauh: melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran profesionalisme.

Saran itu tentu tidak ringan. Ia seperti mengetuk pintu yang lebih besar: akuntabilitas hakim dalam perkara korupsi, wilayah yang selama ini sering dianggap steril dari kritik terbuka.

Perkara ini akhirnya tidak hanya berbicara tentang Luhur Budi Djatmiko atau proyek lahan Pertamina, tetapi tentang wajah peradilan pidana itu sendiri—apakah ia mampu menjaga keseimbangan antara menghukum pelaku dan memastikan hukum tidak berubah menjadi palu yang memukul tanpa presisi. Di ruang republik yang mengaku berdiri di atas prinsip negara hukum, keadilan tidak boleh sekadar terdengar nyaring di ruang sidang; ia harus terasa utuh dalam logika putusan, agar rakyat tidak melihat pengadilan sebagai panggung vonis semata, melainkan sebagai rumah terakhir tempat akal sehat dan kepastian hukum benar-benar berteduh.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *