Aspirasimediarakyat.com, Surabaya — Pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi di Jawa Timur sepanjang awal 2026 kembali menyingkap celah serius dalam tata kelola distribusi energi nasional, di mana praktik manipulatif yang melibatkan berbagai modus operandi tidak hanya menggerus keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial dengan merampas hak masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan subsidi tersebut.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan potret rapuhnya sistem distribusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan bagi kelompok rentan. Subsidi energi, yang dirancang sebagai instrumen kesejahteraan, justru berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang memanfaatkan celah pengawasan.
Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap sebanyak 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik ini bukan bersifat sporadis, melainkan telah terstruktur dan berlangsung secara masif di berbagai wilayah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa berbagai modus digunakan oleh pelaku untuk mengakali sistem distribusi yang ada. Praktik tersebut mencerminkan adanya adaptasi pelaku terhadap celah regulasi yang belum sepenuhnya tertutup.
“Ada yang melakukan penyuntikan LPG subsidi dengan non subsidi, hingga tangki mobil atau motor agar bisa muat banyak BBM subsidi lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Jules, menggambarkan kompleksitas metode yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Modus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan dengan perencanaan yang matang dan dukungan alat modifikasi yang dirancang khusus untuk mengakumulasi keuntungan dari selisih harga subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa dari 66 kasus tersebut, aparat berhasil menetapkan 79 orang sebagai tersangka. Jumlah ini memperlihatkan adanya jaringan pelaku yang cukup luas.
“Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Timur,” jelas Roy, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara sistematis melalui operasi berkelanjutan.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
“Akumulasi barang bukti tersebut tidak hanya mencerminkan skala pelanggaran, tetapi juga memperlihatkan besarnya potensi distribusi yang dialihkan dari jalur resmi menuju pasar gelap.”
Menurut Roy, praktik ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Angka tersebut menjadi indikator nyata bahwa kebocoran subsidi masih menjadi persoalan serius dalam pengelolaan energi nasional.
Lebih jauh, penyalahgunaan subsidi ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menciptakan distorsi distribusi yang merugikan masyarakat luas. Energi yang seharusnya mudah diakses justru menjadi langka di tingkat pengguna akhir.
Kombes Jules menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengelolaan subsidi secara transparan dan tepat sasaran.
Hal tersebut juga selaras dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajaran kepolisian mengawal distribusi energi bersubsidi secara ketat guna mencegah penyimpangan.
“Dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari sisi sosial, hal ini berpotensi memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik,” kata Jules, menyoroti dampak multidimensi dari praktik tersebut.
Sejumlah modus operandi lain yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, serta penggunaan banyak barcode untuk mengakali sistem distribusi berbasis digital.
Tidak hanya itu, aparat juga menemukan praktik pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi, serta dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk diperjualbelikan kembali.
“Selain itu, kami juga menemukan praktik pemindahan elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi serta keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk diperjualbelikan kembali,” ungkap Roy, membuka kemungkinan adanya keterlibatan internal dalam rantai distribusi.
Dalam upaya penegakan hukum yang lebih komprehensif, penyidik tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana yang dihasilkan dari kejahatan tersebut untuk mengungkap aktor di balik jaringan distribusi ilegal.
“Saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang agar ada efek jera,” tegas Roy, menandakan pendekatan hukum yang lebih progresif.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Di sisi lain, kepolisian juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi dengan membuka kanal pelaporan melalui kantor kepolisian terdekat maupun call center 110.
“Silakan laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui call center 110. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan,” pungkas Roy, menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat.
Kasus-kasus ini menggambarkan bahwa subsidi energi masih berada dalam pusaran tarik-menarik antara kepentingan publik dan praktik oportunistik yang memanfaatkan celah sistem, sehingga penegakan hukum yang konsisten, transparansi distribusi, serta penguatan pengawasan berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat menjadi fondasi krusial untuk memastikan bahwa setiap liter bahan bakar dan setiap tabung gas benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, bukan menguap dalam praktik manipulatif yang merusak kepercayaan publik terhadap negara.




















