Aspirasimediarakyat.com, Sekayu — Langkah penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dalam perkara dugaan korupsi sektor pelayaran Sungai Lalan menjadi sinyal kuat bahwa praktik tata kelola transportasi air yang semestinya menopang distribusi ekonomi justru tengah diuji oleh dugaan penyimpangan sistemik yang berpotensi merugikan kepentingan publik dan mencederai prinsip transparansi pengelolaan sumber daya daerah.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa, 14 April 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan untuk periode 2019 hingga 2025, sebuah rentang waktu yang cukup panjang untuk menunjukkan potensi persoalan yang bersifat berulang.
Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan tiga unit kendaraan operasional, didampingi aparat dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin serta pengamanan dari anggota Polisi Militer.
Kehadiran aparat bersenjata dan pengawalan tersebut mencerminkan keseriusan proses penyidikan, sekaligus menunjukkan bahwa perkara ini memiliki tingkat kompleksitas yang tidak sederhana.
Setibanya di lokasi, tim yang berjumlah sekitar enam orang langsung memasuki kantor untuk melakukan tindakan penyidikan, termasuk penyisiran terhadap sejumlah ruangan yang dianggap relevan dengan perkara.
Fokus penggeledahan diarahkan pada ruang Bidang ASDP serta ruang kepala dinas dan arsip, yang diduga menyimpan dokumen penting terkait pengelolaan pelayaran di wilayah Sungai Lalan.
Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, mencapai hampir enam jam hingga sekitar pukul 22.15 WIB, menandakan banyaknya dokumen yang harus diperiksa dan diverifikasi oleh tim penyidik.
Selama proses berlangsung, sejumlah pegawai yang tengah bekerja diminta untuk keluar ruangan guna memastikan kelancaran serta menjaga integritas proses penggeledahan.
Usai kegiatan tersebut, petugas terlihat membawa sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik oleh Kejati Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Musi Banyuasin, M Hatta, menyatakan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diambil oleh penyidik merupakan arsip dan data pendukung sejak tahun 2019, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang relevan dengan kebutuhan penyidikan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi, termasuk Kepala Bidang ASDP, telah beberapa kali dimintai keterangan sebelumnya oleh pihak kejaksaan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berlangsung secara tiba-tiba, melainkan telah melalui tahapan pengumpulan keterangan dan data secara bertahap.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris, menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan dukungan terhadap tim Kejati dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa peran Kejari Muba bersifat pendampingan, sementara seluruh proses penyidikan berada di bawah kendali Kejati Sumatera Selatan sebagai pihak yang menangani perkara.
“Dugaan korupsi di sektor pelayaran ini menjadi perhatian serius, mengingat transportasi sungai memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Musi Banyuasin. Pengelolaan lalu lintas pelayaran yang tidak transparan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghambat distribusi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.”
Dalam perspektif hukum, penggeledahan merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti yang sah untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan lebih lanjut.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berupaya memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditelusuri secara menyeluruh, tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.
Namun demikian, proses ini juga menuntut akuntabilitas tinggi agar tidak menimbulkan spekulasi atau ketidakpastian di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi penanganan perkara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor pelayanan publik, termasuk transportasi, memiliki kerentanan terhadap praktik korupsi jika tidak diawasi secara ketat dan berkelanjutan.
Penguatan sistem pengawasan internal serta keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa di masa mendatang.
Perkembangan penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pelayaran yang menjadi urat nadi ekonomi lokal, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegak hukum tetap terjaga melalui proses yang transparan, profesional, dan berkeadilan.



















