Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Keputusan Jaksa Agung merotasi puluhan Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah, termasuk memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk ke jabatan fungsional di tengah proses pemeriksaan internal, menghadirkan pertanyaan publik tentang relasi antara mekanisme pembinaan aparatur, akuntabilitas penanganan perkara, serta konsistensi prinsip transparansi dalam institusi penegak hukum yang seharusnya berdiri tegak di atas kepentingan keadilan.
Rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan bukanlah hal baru dalam tata kelola birokrasi penegakan hukum, namun momentum dan konteks di balik kebijakan tersebut kerap menjadi sorotan publik. Terlebih, mutasi yang terjadi kali ini menyentuh figur yang tengah berada dalam pusaran pemeriksaan internal.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, diketahui sedang menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terkait penanganan perkara yang melibatkan videografer Amsal Sitepu. Situasi ini menempatkan mutasi sebagai kebijakan yang tidak sekadar administratif, melainkan sarat dimensi etik dan kelembagaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Danke kini ditempatkan pada jabatan fungsional, bukan lagi struktural. Ia menyebut langkah tersebut sebagai mutasi diagonal yang lazim terjadi di lingkungan kementerian dan lembaga negara.
Penjelasan tersebut secara normatif memang sejalan dengan prinsip manajemen aparatur sipil negara yang memungkinkan pergeseran jabatan dalam rangka pembinaan. Namun, dalam konteks pemeriksaan internal, publik kerap memaknai mutasi sebagai bagian dari strategi institusional yang membutuhkan transparansi lebih jauh.
Dasar hukum mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam keputusan tersebut, tercatat sebanyak 64 Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia mengalami rotasi jabatan secara serentak.
“Langkah rotasi massal ini mencerminkan dinamika organisasi yang terus bergerak, baik untuk penyegaran maupun evaluasi kinerja. Di sisi lain, skala mutasi yang luas juga membuka ruang analisis terkait arah kebijakan internal kejaksaan dalam memperkuat integritas institusi.”
Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Karo kini dijabat oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pergantian ini menandai pergeseran tanggung jawab yang diharapkan mampu menjaga kesinambungan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah nama lain turut masuk dalam daftar rotasi, di antaranya Bobbi Sandri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Rotasi ini menjangkau berbagai wilayah strategis di Indonesia.
Selain itu, terdapat pula R. Firmansyah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Dado Achmad Ekroni di Serang, Subagio Gigih Wijaya di Ende, serta David Palapa Duarsa di Bondowoso yang turut mengalami pergeseran jabatan.
Nama-nama lain yang masuk dalam daftar panjang rotasi meliputi Taufik di Sarolangun, Herman Kondo Siriwa di Kabupaten Murung Raya, Adi Imanuel Palebangan di Tomohon, serta Krisnandar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selanjutnya, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu di Bangka Tengah, Fitri Zulfahmi di Mamuju, Anto Widi Nugroho di Tanjung Jabung Timur, hingga Herlambang Saputro di Seram Bagian Barat turut menjadi bagian dari keputusan tersebut.
Rotasi juga menyentuh Harwanto di Penajam Paser Utara, Koko Erwinto Danarko di Luwu Utara, Deddy Sutendy di Kota Cirebon, serta Syahrir Jasman di Batubara yang kini menempati posisi baru.
Irfan Nirwana Satriyadi di Aceh Barat, Febrianda Ryendra di Cilegon, Robby Permana Amri di Rote Ndao, dan Hartadhi Christianto di Padang Sidempuan juga tercatat dalam daftar pejabat yang mengalami perubahan jabatan.
Nama lain yang turut dimutasi antara lain Pradhana Probo Setyarjo di Kota Tangerang, I Ketut Sudiarta di Maros, Ilham Wahdini di Seram Bagian Timur, serta Mohammad R. Bugis di Tanjung Jabung Barat.
Budiman di Sinjai, Rindang Onasis di Pangkal Pinang, Retno Setyowati di Sukoharjo, Yuli Andri di Empat Lawang, hingga Indra Gunawan di Dharmasraya memperlihatkan luasnya cakupan rotasi yang dilakukan.
Daftar tersebut berlanjut dengan Taupiq Djalal di Bau-Bau, Alexander Zaldi di Labuhanbatu Selatan, Widarto Adi Nugroho di Tual, Nurul Hidayat di Sawahlunto, hingga Sutrisno di Ngada dan Muhammad Indra Muda Nasution di Brebes.
Sementara itu, pejabat lain seperti M. Emri Kurniawan di Tapanuli Selatan, Medie di Tabanan, Nurwendah Arumsari di Solok, Teddy Rorie di Kudus, hingga Ryan Jerry Untu di Flores Timur juga termasuk dalam rotasi yang sama.
Nama-nama berikutnya meliputi Bambang Sunoto di Banyumas, Rahmat di Halmahera Utara, Rully Mutiara di Rembang, Noptra di Agam, Yadyn di Jember, hingga Soekesto Ariesto di Magetan serta Badri Wasil di Aceh Jaya.
Rotasi ini ditutup dengan daftar panjang lainnya seperti Dicky Darmawan di Buleleng, Mernawati di Dumai, Purnama di Sragen, Dian Herdiman di Parigi Moutong, Jeffry Paultje Maukar di Labuhan Batu, Saptono di Lampung Timur, Tasjrifin Muljana Abdul di Kotamobagu, Rustandi Gustawirya di Kabupaten Pasuruan, Normadi Elfajr di Hulu Sungai Selatan, Nurul Anwar di Kota Mojokerto, Dwi Hadi Purnomo di Boalemo, Romadu Novelino di Kolaka, Erwin Widihantono di Bitung, serta Imam Fauzi di Nias Selatan.
Gelombang mutasi ini memperlihatkan bagaimana institusi kejaksaan bergerak dalam ritme yang kompleks antara kebutuhan penyegaran organisasi dan tuntutan akuntabilitas publik, di mana setiap keputusan administratif tidak lagi berdiri sebagai prosedur semata, melainkan menjadi bagian dari narasi besar tentang kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas.



















