Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Penggunaan anggaran negara kembali menjadi sorotan setelah alokasi dana Rp 113 miliar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk jasa event organizer (EO) mencuat di tengah klaim efisiensi fiskal pemerintah, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi kebijakan penghematan, transparansi proses pengadaan, serta relevansi belanja nonfisik dalam program strategis nasional yang seharusnya berorientasi langsung pada peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Perhatian publik terhadap kebijakan ini tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan dipicu oleh konteks yang lebih luas terkait tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tengah diupayakan tetap stabil di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik.
Di tengah narasi efisiensi yang digaungkan pemerintah, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyampaikan pandangan kritisnya terhadap langkah BGN tersebut, khususnya terkait besaran anggaran yang dinilai cukup signifikan untuk jasa event organizer.
Agus menekankan bahwa bukan hanya nilai anggaran yang perlu dipertanyakan, melainkan juga proses pemilihan penyedia jasa yang harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai regulasi yang berlaku.
“Terus kemudian EO itu bagaimana pemilihannya? Karena ada tata caranya untuk memilih EO. Terlepas dari soal anggaran prosesnya, itu harus jelas,” ujar Agus dalam keterangannya, menegaskan pentingnya kejelasan prosedural.
Dalam kerangka hukum administrasi negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah memang tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur secara ketat dan terstruktur.
Peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi krusial dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketentuan tersebut secara rinci diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, hingga pengawasan.
Setiap tahapan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Dalam konteks ini, kritik Agus mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas tentang potensi celah dalam proses pengadaan yang dapat memicu ketidakefisienan atau bahkan penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam situasi fiskal yang menuntut kehati-hatian, setiap pengeluaran negara harus memiliki justifikasi yang kuat dan terukur terhadap manfaat yang dihasilkan.
“Kalau soal anggaran segala macam itu, tentu dalam situasi begini kita harus berhemat,” ujarnya, menegaskan urgensi disiplin fiskal di tengah tekanan ekonomi.
Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan klarifikasi bahwa penggunaan jasa EO merupakan kebutuhan strategis bagi lembaganya yang masih berada dalam tahap awal pembentukan sistem dan struktur organisasi.
Menurutnya, sebagai institusi baru yang mengemban program nasional berskala besar, BGN belum memiliki kapasitas internal yang memadai untuk menangani seluruh kegiatan operasional secara mandiri.
“Dalam tahap ini, BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri,” jelas Dadan.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan EO tidak semata untuk kegiatan seremonial, melainkan mencakup fungsi strategis seperti kampanye publik, sosialisasi program, serta bimbingan teknis bagi tenaga pengelola pangan.
“Dalam perspektif manajemen publik, penggunaan pihak ketiga seperti EO memang kerap digunakan untuk meningkatkan efisiensi operasional, terutama dalam kondisi keterbatasan sumber daya internal. Namun demikian, pendekatan tersebut tetap harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran atau ketidaktepatan sasaran.”
Selain aspek teknis, penggunaan EO juga diklaim membantu dalam penataan administrasi dan keuangan, termasuk dalam pengelolaan vendor serta pelaporan kegiatan secara sistematis.
Argumentasi ini menunjukkan bahwa BGN berupaya membangun sistem tata kelola yang terstruktur sejak awal, meskipun langkah tersebut tetap memerlukan pengujian publik terhadap efektivitasnya.
Dalam sudut pandang kebijakan publik, polemik ini mencerminkan dilema klasik antara kebutuhan operasional dan tuntutan efisiensi anggaran yang sering kali berjalan dalam ketegangan.
Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk bergerak cepat dalam merealisasikan program strategis, namun di sisi lain harus menjaga kredibilitas fiskal melalui pengelolaan anggaran yang prudent.
Ketidakseimbangan antara kedua aspek tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa kebijakan efisiensi hanya menjadi retorika tanpa implementasi yang konsisten.
Lebih jauh, transparansi dalam proses pengadaan menjadi elemen kunci dalam membangun kepercayaan publik, terutama dalam konteks penggunaan dana negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
Tanpa keterbukaan informasi yang memadai, setiap kebijakan anggaran berisiko dipandang sebagai ruang abu-abu yang rawan disalahartikan oleh publik.
Fenomena ini juga memperlihatkan bahwa akuntabilitas tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjelaskan rasionalitas kebijakan secara terbuka.
Dalam konteks yang lebih luas, perdebatan mengenai penggunaan anggaran untuk jasa EO oleh BGN menjadi cerminan penting dari dinamika pengelolaan keuangan negara di era modern yang menuntut keseimbangan antara efisiensi, efektivitas, dan transparansi.
Pengelolaan anggaran negara sejatinya bukan sekadar persoalan angka, melainkan refleksi dari prioritas pembangunan yang menentukan arah kesejahteraan masyarakat, sehingga setiap keputusan belanja publik harus mampu menjawab kebutuhan riil rakyat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem pemerintahan melalui tata kelola yang bersih, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.



















