Aspirasimediarakyat.com — Pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum periode 2018–2023 menyingkap ironi modernisasi sektor energi yang semestinya meningkatkan transparansi distribusi, namun justru diduga tersandera praktik penyimpangan anggaran, memperlihatkan jurang antara ambisi digital negara dan realitas tata kelola yang masih rentan terhadap manipulasi kepentingan.
Langkah KPK memanggil Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi, Dian Rachmawan, sebagai saksi menjadi bagian dari upaya mengurai benang kusut proyek berskala nasional tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (6/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan guna memperkuat konstruksi perkara dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Kasus ini berakar pada proyek digitalisasi SPBU yang dirancang untuk meningkatkan transparansi distribusi bahan bakar melalui sistem berbasis teknologi informasi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyimpangan di sektor energi.
Namun dalam implementasinya, proyek yang berjalan sejak 2018 hingga 2023 tersebut justru diduga menyimpan berbagai kejanggalan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi pintu masuk potensi praktik korupsi.
KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada September 2024 setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Penyidik kemudian menelusuri adanya indikasi pengaturan pemenang tender serta kemungkinan keterlibatan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas teknis memadai, tetapi tetap mendapatkan proyek melalui mekanisme yang dipertanyakan.
Selain itu, terdapat dugaan pengadaan fiktif yang memperkuat indikasi bahwa proyek digitalisasi ini tidak sepenuhnya dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana mestinya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur organisasi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), yang dinilai memiliki peran penting dalam implementasi program di tingkat operasional.
Keterlibatan Hiswana Migas menjadi krusial untuk memahami bagaimana sistem digitalisasi tersebut diterapkan di lapangan serta sejauh mana efektivitasnya dirasakan oleh para pengelola SPBU.
Sejumlah pengusaha SPBU bahkan dilaporkan menyampaikan keluhan terkait sistem yang dinilai tidak berjalan optimal, meskipun anggaran besar telah dialokasikan untuk proyek tersebut.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efisiensi penggunaan anggaran negara serta apakah tujuan awal digitalisasi benar-benar tercapai atau justru menyisakan persoalan baru.
Dalam kerangka hukum, kasus ini berpotensi menjerat pihak-pihak terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung secara rinci potensi kerugian negara, yang menjadi elemen penting dalam pembuktian perkara di tahap selanjutnya.
“Penelusuran aliran dana menjadi fokus utama penyidik, mengingat dugaan praktik korupsi dalam proyek ini tidak hanya berkaitan dengan pengadaan, tetapi juga kemungkinan distribusi keuntungan ilegal kepada pihak tertentu.”
Proyek digitalisasi yang semestinya menjadi simbol kemajuan justru berpotensi berubah menjadi cermin kegagalan tata kelola jika terbukti sarat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa transformasi digital tanpa integritas hanya akan menghasilkan sistem yang canggih secara teknis, tetapi rapuh secara etika dan akuntabilitas.
Di tengah upaya pemerintah mendorong modernisasi sektor energi, kasus ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem pengawasan dan transparansi harus berjalan seiring dengan inovasi teknologi.
Pemeriksaan saksi yang terus dilakukan KPK menjadi langkah penting dalam mengungkap secara utuh konstruksi perkara, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan.
Proses hukum yang berjalan diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mampu memberikan efek jera serta mendorong perbaikan sistemik dalam pengelolaan proyek-proyek strategis nasional.
Perkara ini pada akhirnya menempatkan publik sebagai pemilik sah anggaran negara yang berhak mengetahui bagaimana proyek bernilai besar dijalankan, sekaligus menuntut akuntabilitas penuh dari setiap pihak yang terlibat dalam menjaga integritas tata kelola sumber daya energi nasional.



















