Aspirasimediarakyat.com — Penanganan perkara dugaan korupsi penambangan batubara yang menyeret pengusaha Samin Tan bergerak seperti mesin besar yang terus berderak, mengumpulkan serpihan bukti dari berbagai wilayah, namun belum sepenuhnya menyingkap seluruh aktor yang diduga terlibat, sehingga memunculkan pertanyaan publik tentang konsistensi penegakan hukum, akuntabilitas penyelenggara negara, serta keberanian institusi untuk menelusuri jejak kekuasaan yang beririsan dengan kepentingan ekonomi dalam skala besar.
Kejaksaan Agung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung dan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya peran penyelenggara negara dalam praktik penambangan yang diduga melawan hukum tersebut.
“Yang jelas, saat ini tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara negara ataupun juga pihak-pihak lain yang terafiliasi yang diduga terkait dalam perkara ini,” ujar Anang pada Rabu, 1 April 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus menandai bahwa perkara ini tidak berdiri sebagai kasus individual, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap jejaring yang lebih luas dalam tata kelola sektor pertambangan.
Langkah konkret penyidikan terlihat dari serangkaian penggeledahan yang kembali dilakukan di wilayah Kalimantan, tepatnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut menyasar kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penggeledahan ini difokuskan pada pencarian dokumen pelayaran dan bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang sepanjang periode 2016 hingga 2025.
“Beberapa barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik turut disita dalam penggeledahan di kantor KSOP,” kata Syarief, menegaskan bahwa penyidikan kini menelusuri rantai logistik yang menjadi bagian integral dari aktivitas tambang.
Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis oleh tim penyidik untuk mengurai hubungan antara aktivitas operasional perusahaan dengan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Kasus ini sendiri merupakan kelanjutan dari hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pada 2025 mengidentifikasi adanya aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut bahwa PT AKT termasuk dalam daftar perusahaan yang diduga melakukan penguasaan lahan negara tanpa izin yang sah.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan tersebut diketahui menguasai sekitar 1.699 hektare lahan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, setelah kontrak PKP2B mereka berakhir.
Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dimiliki PT AKT diketahui telah dihentikan melalui keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2017.
Namun, temuan penyidik menunjukkan bahwa aktivitas penambangan dan penjualan batubara tetap berlangsung hingga tahun 2025, meskipun status izin sudah tidak berlaku.
Fakta ini menjadi dasar utama dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara tidak sah dan berpotensi merugikan keuangan negara serta perekonomian nasional.
Sebagai konsekuensi administratif, Satgas PKH sempat menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 4,24 triliun kepada PT AKT atas aktivitas yang dilakukan selama periode 2017 hingga 2025.
“Namun, sanksi tersebut tidak dipenuhi, sehingga perkara kemudian dilimpahkan ke ranah pidana untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut oleh Kejaksaan.”
Pada 27 Maret 2026, Kejagung secara resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya berdasarkan bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.
Syarief menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada peran Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah, yang disebut diterbitkan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Samin Tan melalui PT AKT tersebut merugikan keuangan dan atau perekonomian negara,” ujar Syarief, menegaskan dampak luas dari aktivitas tersebut.
Dari total penggeledahan yang telah dilakukan di 14 lokasi, penyidik menyita berbagai barang bukti mulai dari dokumen, kendaraan, alat berat, hingga uang tunai sebesar Rp 1 miliar.
Meski demikian, fakta bahwa penyidikan masih terus berkembang menunjukkan bahwa perkara ini belum mencapai titik akhir, terutama dalam mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik operasi tambang tersebut.
Kasus ini menempatkan publik pada persimpangan antara harapan dan skeptisisme, di mana penegakan hukum di sektor sumber daya alam sering kali dihadapkan pada tarik-menarik kepentingan yang kompleks.
Penanganan perkara Samin Tan menjadi ujian nyata bagi integritas sistem hukum, apakah mampu menembus lapisan kekuasaan dan ekonomi yang selama ini kerap menjadi benteng tak kasatmata bagi praktik-praktik ilegal, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat melalui transparansi, akuntabilitas, serta keberanian institusi untuk menuntaskan perkara hingga ke akar terdalamnya.



















