Aspirasimediarakyat.com — Penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal kembali menjadi agenda penting pemerintah setelah praktik distribusi tanpa pita cukai terus menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga Bea Cukai memperluas koordinasi lintas instansi di berbagai daerah guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif, transparan, dan terukur melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang selama ini beredar secara tersembunyi di berbagai wilayah Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui rangkaian kegiatan koordinasi, evaluasi, serta penguatan sinergi antarinstansi yang berlangsung di sejumlah daerah strategis, termasuk Kudus, Labuan Bajo, Makassar, dan Morowali, dengan tujuan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi salah satu tantangan serius dalam sektor penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Di Kabupaten Kudus, penguatan koordinasi dilakukan melalui kunjungan Bea Cukai Kudus ke Komando Distrik Militer 0722/Kudus pada 26 Februari sebagai langkah strategis untuk mempererat kerja sama antara aparat pengawasan keuangan negara dan unsur pertahanan wilayah dalam mendukung gerakan nasional pemberantasan rokok ilegal.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen kedua pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi terkait potensi peredaran rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur distribusi tidak resmi di tingkat daerah.
Sinergi antara Bea Cukai dan TNI juga diarahkan untuk meningkatkan dukungan operasional dalam kegiatan pengawasan lapangan sehingga peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan secara lebih efektif.
Selain penguatan koordinasi di Kudus, langkah serupa juga dilakukan di Labuan Bajo melalui rapat koordinasi Tim Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat pada 20 Februari.
Forum tersebut menjadi ruang evaluasi atas kegiatan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025 sekaligus merumuskan strategi pemberantasan rokok ilegal untuk tahun 2026.
Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mulai dari Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, hingga Kejaksaan Negeri.
Koordinasi lintas lembaga tersebut dipandang penting untuk memastikan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal berjalan secara terpadu dan tidak terfragmentasi antarinstansi.
Sementara itu, penguatan pengawasan juga dilakukan di Makassar melalui kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 yang digelar pada 25 Februari.
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan bahwa perencanaan kegiatan serta penganggaran yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dapat berjalan sesuai target waktu dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Penggunaan dana tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai program pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat sistem pengawasan di daerah.
Langkah penguatan koordinasi juga dilakukan di Morowali melalui pertemuan antara Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Morowali yang membahas peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok dan minuman keras.
Dalam pertemuan tersebut kedua pihak sepakat memperkuat kerja sama melalui pertukaran informasi, pelaksanaan sosialisasi bersama kepada masyarakat, serta dukungan dalam kegiatan penegakan hukum di lapangan.
Pengawasan tersebut menjadi penting mengingat wilayah Morowali juga merupakan kawasan industri yang memiliki mobilitas logistik tinggi sehingga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang ilegal.
“Rokok ilegal tidak sekadar persoalan pelanggaran administratif terhadap ketentuan cukai, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan ekonomi karena produk yang beredar tanpa kewajiban pajak tersebut menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.”
Praktik tersebut juga berdampak langsung pada penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Ketika rokok tanpa pita cukai dibiarkan beredar bebas di pasar, negara kehilangan sumber penerimaan dan pelaku usaha yang taat aturan dipaksa bersaing dengan produk yang sejak awal telah menghindari kewajiban fiskal.
Pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal sama saja dengan membuka celah bagi praktik ekonomi gelap yang merampas hak publik atas penerimaan negara.
Perdagangan rokok ilegal adalah bentuk pengingkaran terhadap keadilan fiskal yang merugikan negara sekaligus merusak ekosistem usaha yang sehat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi merupakan faktor kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat.
“Upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal sehingga mampu melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Budi Prasetiyo.
Sinergi lintas lembaga dalam pemberantasan rokok ilegal mencerminkan pentingnya tata kelola pengawasan yang terkoordinasi, transparan, serta berbasis penegakan hukum agar distribusi barang kena cukai di Indonesia tetap berada dalam koridor regulasi yang melindungi kepentingan negara, dunia usaha yang patuh aturan, serta masyarakat luas yang berhak mendapatkan sistem ekonomi yang adil dan akuntabel.



















