Aspirasimediarakyat.com — Dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Brigade Mobil terhadap seorang pelajar madrasah hingga meninggal dunia kembali menempatkan institusi kepolisian dalam sorotan tajam publik, karena peristiwa ini tidak hanya menyangkut tindak pidana yang sedang diproses, melainkan juga menyentuh fondasi hak asasi manusia, akuntabilitas aparat, serta komitmen reformasi Polri yang selama ini dikumandangkan sebagai janji pembaruan sistemik penegakan hukum di Indonesia.
Amnesty International Indonesia mengecam keras dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Polri, Brigadir Dua (Bripda) MS, terhadap siswa Mts bernama Arianto Tawakal. Remaja berusia 14 tahun itu diduga dipukul menggunakan helm hingga tewas.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kasus tersebut sebagai pembunuhan di luar hukum oleh anggota polisi. “Dan itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Februari 2026.
Menurut Usman, langkah aparat yang sempat mengaitkan Arianto dengan aksi balap liar justru berpotensi merusak kepercayaan publik. Ia menilai pola serupa pernah terjadi dalam kasus kematian Gamma Rizkynata Oktavandy, pelajar yang meninggal akibat penembakan oleh anggota Polda Jawa Tengah, Aipda Robig Zaenudin, di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.
“Cara menutup-nutupi kebenaran hanya kian merusak kepercayaan publik kepada polisi,” kata Usman, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Peristiwa yang menimpa Arianto terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. Bripda MS, anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor, diduga tengah memantau balapan liar saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Dalam situasi tersebut, Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm hingga Arianto terpental dari motor.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Rositah Umasugi, menyatakan Bripda MS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual sejak Kamis, 19 Februari 2026. “Ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Rositah menegaskan, terduga pelaku akan menjalani proses hukum pidana sekaligus sidang etik. Apabila terbukti bersalah, Bripda MS berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Dadang Hartanto, menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban dan memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti bersalah. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” katanya.
Secara hukum, tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau bahkan pembunuhan, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian unsur kesengajaan maupun kelalaian. Selain itu, mekanisme etik internal Polri juga akan menguji pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
“Namun kasus ini melampaui sekadar konstruksi pasal dan ancaman hukuman; ketika aparat yang diberi mandat melindungi justru diduga menjadi pelaku kekerasan, maka luka yang timbul bukan hanya pada tubuh korban, melainkan pada rasa aman masyarakat, karena kekuasaan yang tidak terkendali berubah menjadi palu godam yang menghantam hak hidup, dan penegakan hukum yang seharusnya berlandaskan proporsionalitas serta asas necessity terancam tergelincir menjadi tindakan sewenang-wenang yang mengikis legitimasi institusi itu sendiri.”
Tidak boleh ada satu pun nyawa warga yang melayang akibat tindakan berlebihan aparat tanpa pertanggungjawaban yang terang dan adil.
Di sisi lain, para pengamat kepolisian mengingatkan bahwa reformasi Polri bukan sekadar slogan, melainkan agenda struktural yang menuntut pembenahan sistem pengawasan, pendidikan HAM, serta mekanisme kontrol sipil yang efektif. Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan pelanggaran di lapangan menjadi kebutuhan mendesak.
Amnesty menilai, transparansi dalam penyidikan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, setiap kasus kekerasan berpotensi dipersepsikan sebagai bagian dari pola impunitas yang berulang.
Pengaitan korban dengan dugaan balap liar, menurut sejumlah pegiat HAM, tidak boleh dijadikan pembenaran atas penggunaan kekuatan yang tidak proporsional. Prinsip-prinsip internasional mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum mengatur bahwa kekuatan mematikan hanya dapat digunakan dalam kondisi yang sangat terbatas dan sebagai upaya terakhir.
Dalam konteks ini, investigasi independen dan akuntabel menjadi penting untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur atau melampaui batas kewenangan. Kejelasan fakta akan menentukan arah keadilan bagi keluarga korban sekaligus integritas institusi.
Kematian seorang pelajar di tangan aparat adalah alarm keras bagi sistem yang sedang diuji komitmennya terhadap hak asasi manusia; masyarakat berhak atas kepastian bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu, bahwa setiap pelanggaran ditangani secara terbuka dan adil, serta bahwa reformasi kepolisian tidak berhenti sebagai slogan kosong, melainkan terwujud dalam perlindungan nyata terhadap hak hidup dan martabat setiap warga negara.



















