Hukum  

“Kasus Rp 30 Miliar: DPR Sorot Dugaan Penipuan, Bank Digugat Lalai”

Komisi III DPR RI gelar RDPU kasus Kent Lisandi. Kuasa hukum Benny Wullur memaparkan, Kent diajak Rohmat Setiawan masuk bisnis seluler dan diyakinkan Aris Setyawan, kepala cabang bank swasta di Cilegon.

Aspirasimediarakyat.comKasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang menelan kerugian hingga Rp 30 miliar kembali menguak borok sistem perbankan dan hukum kita. Rakyat menatap getir bagaimana dana sebesar itu bisa raib bak ditelan bumi, sementara aparat dan lembaga keuangan seolah berlindung di balik aturan yang kabur. Jika benar dana publik atau milik warga negara diperlakukan semena-mena, maka inilah cermin telanjang betapa rakusnya para “garong berdasi” yang mempermainkan hukum untuk menutupi kelicikan mereka.

Sorotan terbaru muncul dari Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga almarhum Kent Lisandi (KL) dan kuasa hukum. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, dengan menghadirkan kuasa hukum korban, Benny Wullur, yang memaparkan kronologi kasus.

Dalam paparannya, Benny menjelaskan bagaimana Kent Lisandi awalnya diajak Rohmat Setiawan (RS) untuk terlibat dalam bisnis seluler yang disebut-sebut bakal bekerja sama dengan salah satu operator besar di Indonesia. Demi meyakinkan, RS menggandeng Aris Setyawan (AS), kepala cabang sebuah bank swasta di Cilegon.

Kent yang awalnya ragu, akhirnya tergiur janji manis investasi setelah mendengar langsung bujuk rayu kepala cabang bank. “Klien kami diminta mengirim dana talangan Rp 30 miliar, dengan jaminan cek dan dokumen hukum,” kata Benny di hadapan anggota dewan.

Tanggal 11 November 2025 menjadi titik krusial. Saat itu Kent mengirimkan dana Rp 30 miliar melalui mekanisme bank, disertai pernyataan tertulis bahwa dana hanya bisa dicairkan olehnya. Bank juga memberikan fasilitas cek senilai sama dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, serta akta pengakuan utang di hadapan notaris.

“Bahkan, pihak bank memberikan akses mbanking agar Kent dapat memantau saldo uangnya. “Seolah semua aman, karena ada bukti digital bahwa dananya benar-benar ada,” tutur Benny.”

Namun kenyataan berbalik. Pada 25 November 2025, Kent mendapati cek Rp 30 miliar tak dapat dicairkan. Ia kemudian mengajukan surat ke bank agar dana ditahan. Belakangan terungkap, dana itu ternyata telah dialihkan menjadi jaminan kredit back-to-back tanpa sepengetahuan Kent.

Lebih ironis lagi, penerima kredit bukanlah Kent, melainkan istri Rohmat yang hanya berstatus ibu rumah tangga. “Bagaimana mungkin bank meloloskan kredit miliaran rupiah tanpa uji kelayakan debitur? Bahkan di persidangan, istri Rohmat sempat menyatakan tidak pernah tanda tangan, lalu ralat dengan alasan tidak tahu dokumen yang ditandatanganinya,” tegas Benny.

Kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Rohmat Setiawan dan Aris Setyawan. Nama institusi bank belum tersentuh, meski jelas-jelas berperan dalam proses pengalihan dana.

“Di sinilah titik kontras yang membuat publik geleng kepala. Bagaimana mungkin aparat hukum hanya menyasar pelaku individu, sementara dugaan kelalaian bahkan kemungkinan kejahatan korporasi dibiarkan menguap? Apakah hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas? Pertanyaan ini menggema lantang dari ruang sidang hingga telinga rakyat yang muak melihat permainan hukum seperti sandiwara murahan.”

Komisi III DPR RI, seusai RDPU, merumuskan tiga poin kesimpulan. Pertama, mereka meminta Kapolres Jakarta Pusat mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang dilakukan Rohmat, sesuai laporan polisi yang telah dibuat.

Kedua, Komisi III mendesak Kapolres menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 489/XII/RES 1.9/2024/Restro Jakpus. Menurut anggota Komisi III, proses hukum tak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena melibatkan figur berpengaruh atau institusi besar.

Ketiga, Komisi III meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti pengaduan kuasa hukum terkait dugaan kejahatan korporasi dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan. Regulasi yang ada, termasuk UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan POJK terkait manajemen risiko, jelas mengikat bank agar tidak sembarangan menyalurkan kredit.

Fakta-fakta yang diungkap dalam rapat menegaskan perlunya pengawasan ketat lembaga keuangan. Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan mewajibkan bank memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur membayar utang. Jika hal ini diabaikan, maka patut dipertanyakan apakah terjadi kelalaian berat atau justru praktik terstruktur untuk memuluskan kejahatan finansial.

Selain itu, tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 juga berpotensi menjerat pelaku maupun pihak bank jika terbukti membiarkan dana hasil kejahatan berputar dalam sistem keuangan. Kasus ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sengketa perdata, melainkan kejahatan serius yang merugikan perekonomian nasional.

Keluarga korban menegaskan, perjuangan hukum ini bukan hanya untuk mengembalikan uang almarhum Kent, melainkan untuk membuka tabir praktik busuk yang bisa menimpa siapa saja. “Hari ini Kent, besok bisa siapa pun. Kalau bank bisa seenaknya bermain dengan dana nasabah, maka tak ada lagi rasa aman dalam bertransaksi,” ujar Benny.

Publik pun menanti, apakah desakan DPR RI akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan regulator, atau sekadar menjadi catatan rapat tanpa tindak lanjut nyata. Kepercayaan masyarakat terhadap bank dan aparat dipertaruhkan.

Akhirnya, kasus ini menjadi potret telanjang bagaimana keadilan seringkali dipermainkan. Uang miliaran bisa hilang, dokumen bisa dipalsukan, kredit bisa disalurkan kepada pihak tak layak, namun institusi besar tetap melenggang bebas. Jika ini dibiarkan, maka negara sejatinya sedang membiarkan lintah keparat menghisap darah rakyat dari balik meja hukum dan perbankan.


Baca Juga :  "Harta Rp5,8 Miliar Jaksa Herry Ahmad Pribadi: Bayangan Integritas di Balik Kursi Intelijen Kejagung"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *