aspirasimediarakyat.com-Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (9/11/2024), aturan tersebut diteken oleh Prabowo pada Jumat (8/11/2024).
Pasal kedua menyebutkan bahwa dengan dibubarkannya Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, maka aturan yang mendasarinya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal ketiga menyatakan bahwa Keppres 32/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 November 2024.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2021 lalu.
Kemudian, M. Chatib Basri menjadi Wakil Ketua II dan Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede menjadi Wakil Ketua III.
Selanjutnya, ada Arif Budimanta selaku Sekretaris Satgas.
Adapun penunjukan anggota Satgas Percepatan Sosialisasi ini dilakukan menyusul ditandatanganinya Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keputusan ini dikeluarkan menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
Di masa Jokowi, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.



















