Aspirasimediarakyat.com – Pengunduran diri 1.957 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi peristiwa yang disebut sebagai musibah nasional, dan pemerintah diminta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen CPNS. Kejadian ini dianggap mencerminkan adanya kelemahan tata kelola penerimaan yang membutuhkan perbaikan serius.
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menyatakan bahwa mundurnya ribuan CPNS tersebut adalah akibat tata kelola penerimaan yang tidak profesional. “Mayoritas CPNS mundur karena lokasi penempatan yang terlalu jauh dari domisili mereka,” ujarnya pada Sabtu (26/4/2025).
Ali Ahmad menyoroti bahwa kebijakan rekrutmen yang ada saat ini kurang mempertimbangkan faktor sosial dan logistik. Menurutnya, kebijakan ini tidak melalui kajian mendalam dan gagal belajar dari kebijakan solutif lain, seperti sistem zonasi yang diterapkan dalam penerimaan siswa atau pelajar. Zonasi dinilai lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan institusi dan kenyamanan individu.
Kebijakan saat ini juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, di mana CPNS yang mengundurkan diri dilarang mengikuti seleksi ASN pada periode berikutnya. Selain itu, beberapa lembaga seperti BIN, TNI, dan Polri bahkan menerapkan sanksi denda atau ganti rugi bagi CPNS yang mengundurkan diri. Ali Ahmad mengkritik bahwa kebijakan ini seolah memposisikan rakyat sebagai korban dari sistem rekrutmen yang tidak profesional.
Ia juga menambahkan bahwa faktor rendahnya gaji ASN turut menjadi perhatian serius. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membuat profesi ASN lebih menarik dan kompetitif dibandingkan dengan sektor swasta. “Kejadian ini harus membuka mata pemerintah untuk melakukan perubahan besar dalam sistem rekrutmen dan kesejahteraan ASN,” tegas Ali.
Komisi II DPR RI pun mendesak Menteri PANRB untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kebijakan rekrutmen ASN. Ali Ahmad mengingatkan agar Menteri PANRB lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan baru, mengingat DPR juga pernah terkena dampak dari kebijakan ASN, seperti saat terjadi penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.
Rendahnya gaji ASN, ditambah lokasi penempatan yang tidak ideal, menjadi dua faktor utama penyebab ketidakpuasan para CPNS. Banyak calon ASN yang merasa tidak mendapatkan apresiasi yang layak atas komitmen dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara.
Menurut Ali, pemerintah perlu menciptakan strategi rekrutmen yang lebih humanis dan adaptif terhadap kebutuhan tenaga kerja muda. “Kita butuh sistem yang memastikan bahwa setiap ASN merasa dihargai, baik dari segi kesejahteraan maupun lokasi kerja mereka,” katanya.
Ali juga menekankan bahwa reformasi sistem rekrutmen harus dilakukan dengan pendekatan yang terukur dan berbasis data. Ia menyarankan agar Kementerian PANRB melibatkan pakar dari berbagai bidang untuk merancang kebijakan baru yang lebih efektif dan inklusif.
Selain itu, perlu ada dialog intensif dengan para calon ASN untuk memahami kebutuhan mereka secara lebih mendalam. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pengunduran diri di masa depan dan memastikan bahwa ASN yang diterima benar-benar siap menjalankan tugasnya dengan optimal.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai bahwa kebijakan rekrutmen ASN saat ini kurang memprioritaskan keseimbangan antara kebutuhan institusi dan kepentingan individu. Mereka menyarankan agar pemerintah mempelajari model rekrutmen dari negara lain yang lebih fleksibel dalam menyesuaikan penempatan kerja dengan domisili individu.
Mundurnya 1.957 CPNS menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem rekrutmen ASN. Jika tidak segera diatasi, masalah ini dapat berdampak pada menurunnya minat generasi muda untuk bergabung sebagai ASN, yang pada akhirnya memengaruhi kinerja pelayanan publik.
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal reformasi rekrutmen ASN. Ali Ahmad berharap bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Menteri PANRB dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik di masa depan, sehingga tidak ada lagi calon ASN yang merasa dirugikan oleh sistem yang ada.



















