Aspirasimediarakyat.com — Keputusan Takhta Suci Vatikan untuk tidak bergabung dalam Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandai babak baru dinamika diplomasi global, ketika inisiatif perdamaian yang diklaim sebagai terobosan justru memantik perdebatan tajam mengenai legitimasi, mandat hukum internasional, serta batas kewenangan forum ad hoc di tengah krisis kemanusiaan yang menuntut tata kelola kolektif berbasis multilateralisme dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Vatikan, Kardinal Pietro Parolin, pada Selasa, 17 Februari 2026. Ia menyatakan Takhta Suci tidak akan berpartisipasi dalam Board of Peace karena karakter dan kedudukannya berbeda dari negara lain. “Takhta Suci tidak akan berpartisipasi dalam Board of Peace karena sifatnya yang khas, yang jelas tidak sama dengan negara-negara lain,” ujar Parolin.
Pernyataan itu menegaskan posisi unik Vatikan dalam tata hubungan internasional. Sebagai entitas berdaulat yang memiliki peran moral dan spiritual, Takhta Suci kerap mengambil posisi berbeda dari negara bangsa dalam forum geopolitik.
Menurut Parolin, pengelolaan krisis global semestinya berada dalam mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik internasional perlu dikembalikan pada mekanisme multilateral yang diakui secara hukum internasional. “Artinya, di tingkat internasional, yang terutama mengelola situasi krisis ini adalah PBB. Ini adalah salah satu poin yang telah kami tekankan,” katanya.
Board of Peace sendiri diperkenalkan Donald Trump dalam forum World Economic Forum di Davos pada Januari lalu. Pada tahap awal, dewan ini dirancang untuk mengawasi gencatan senjata di Gaza serta mendukung rekonstruksi wilayah tersebut pascaperang antara Hamas dan Israel.
Namun mandat dewan tersebut kemudian meluas menjadi forum penanganan berbagai konflik internasional. Dewan dipimpin langsung oleh Trump dan dijadwalkan menggelar pertemuan perdana di Washington pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda utama membahas rekonstruksi Gaza.
Sedikitnya 19 negara telah menandatangani piagam pendirian dewan tersebut. Negara yang ingin menjadi anggota tetap diminta membayar kontribusi sebesar satu miliar dolar Amerika Serikat. Skema keanggotaan berbasis kontribusi finansial itu memicu perdebatan mengenai akses dan representasi.
Undangan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin juga menuai kritik. Rusia diketahui menginvasi Ukraina pada 2022, sehingga partisipasi Moskow dalam forum perdamaian dipandang sebagian pihak sebagai kontradiksi terhadap prinsip akuntabilitas internasional.
Komposisi dewan disebut terdiri atas sekutu dekat Amerika Serikat di Eropa, Timur Tengah, Asia Timur, dan Amerika Latin. Italia serta Uni Eropa menyatakan akan hadir sebagai pengamat dan tidak bergabung sebagai anggota penuh.
Sikap serupa datang dari Meksiko. Presiden Claudia Sheinbaum menyatakan negaranya tidak akan menjadi anggota tetap karena struktur dewan tidak mencakup perwakilan Palestina. “Kami mengakui Palestina sebagai sebuah negara, maka penting bahwa kedua negara, Israel dan Palestina, berpartisipasi. Struktur yang ada tidak seperti itu,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sheinbaum menambahkan bahwa Meksiko akan mengirim duta besarnya untuk PBB sebagai pengamat. “Mereka mengundang kami untuk hadir sebagai pengamat; jika kami tidak akan berpartisipasi, maka setidaknya hadir sebagai pengamat. Bersama menteri luar negeri, kami memutuskan bahwa duta besar kami untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa akan hadir sebagai pengamat,” katanya.
Perbedaan sikap negara-negara tersebut menunjukkan bahwa Board of Peace belum sepenuhnya diterima sebagai forum multilateral yang inklusif. Dalam tata hukum internasional, legitimasi sebuah forum perdamaian tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota, tetapi juga oleh prinsip representasi yang adil dan kesesuaian dengan Piagam PBB.
Sejumlah pengamat hubungan internasional menilai bahwa inisiatif di luar kerangka PBB berpotensi menciptakan fragmentasi tata kelola global. Ketika mandat perdamaian dijalankan oleh forum ad hoc, muncul pertanyaan mengenai akuntabilitas, mekanisme pengawasan, dan dasar hukum keputusan yang dihasilkan.
Dalam kontras yang mencolok, Board of Peace memosisikan diri sebagai arsitek rekonstruksi Gaza dengan skema kontribusi miliaran dolar dan kepemimpinan terpusat, sementara di sisi lain PBB selama puluhan tahun menjadi payung legitimasi penyelesaian konflik melalui resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum; ketika inisiatif baru berdiri megah di atas panggung politik global tanpa representasi penuh pihak yang terdampak langsung, publik dunia melihat ironi yang sulit diabaikan—perdamaian yang dibicarakan tanpa kursi bagi semua pihak rentan berubah menjadi panggung simbolik yang keras bunyinya tetapi hampa substansi.
“Prinsip keadilan representatif menjadi isu sentral. Tanpa kehadiran Palestina sebagai pihak yang terlibat langsung dalam konflik Gaza, efektivitas forum tersebut dipertanyakan. Mekanisme yang tidak inklusif berisiko melahirkan keputusan yang timpang secara politik.”
Perdamaian tidak boleh menjadi komoditas eksklusif yang hanya dapat diakses oleh negara yang mampu membayar tiket keanggotaan miliaran dolar. Skema semacam itu berpotensi menciptakan kesan bahwa diplomasi global tunduk pada logika pasar, bukan pada asas kesetaraan kedaulatan.
Jika forum perdamaian dibangun tanpa fondasi legitimasi universal, maka ia hanya akan menjadi menara gading yang megah namun rapuh diterpa realitas konflik. Ketidakadilan dalam representasi adalah luka yang menggerogoti kredibilitas setiap inisiatif internasional, seindah apa pun retorikanya.
Dalam dinamika ini, sikap Vatikan dan Meksiko memperlihatkan kehati-hatian terhadap forum baru yang belum sepenuhnya selaras dengan mandat PBB. Bagi banyak negara, multilateralisme tetap menjadi jangkar stabilitas di tengah gelombang rivalitas geopolitik.
Perdebatan mengenai Board of Peace mencerminkan pertarungan gagasan tentang siapa yang berhak memimpin upaya perdamaian global dan dengan mekanisme apa. Ketika krisis kemanusiaan menuntut solidaritas kolektif, dunia menyaksikan tarik-menarik antara inisiatif politik dan legitimasi hukum internasional.
Di tengah pusaran kepentingan dan diplomasi tingkat tinggi, rakyat dunia menunggu hasil yang nyata: gencatan senjata yang dihormati, rekonstruksi yang transparan, serta forum perdamaian yang benar-benar inklusif. Perdamaian yang sejati bukan sekadar deklarasi di ruang konferensi, melainkan komitmen kolektif yang berpijak pada hukum internasional, representasi adil, dan keberanian menempatkan kemanusiaan di atas kalkulasi politik.



















