Aspirasimediarakyat.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengumumkan keberhasilan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dalam mengamankan seorang terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025) malam, Vanny menyampaikan bahwa DPO tersebut adalah Jhoni Engglani bin Samsu, terpidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang.
“Ini adalah keberhasilan penangkapan DPO ketujuh sepanjang tahun 2025 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Mereka pasti kami kejar sampai tertangkap,” ujar Vanny dalam konferensi pers.
Menurut Vanny, pihaknya tetap mengimbau para buronan lainnya untuk menyerahkan diri. “Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Karena itu, DPO yang menyerahkan diri akan memudahkan proses hukum tanpa harus dilakukan penangkapan paksa,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Jhoni Engglani bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan barang. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama tiga bulan serta denda Rp 1 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Namun, alih-alih menjalani hukuman, terpidana justru menghilang sejak proses eksekusi, hingga akhirnya dimasukkan ke daftar buronan.
Menurut catatan Kejaksaan, keberadaan Jhoni sempat sulit dilacak karena ia kerap berpindah lokasi kerja dan melakukan perjalanan lintas provinsi. Informasi penting baru didapat Tim Tabur pada 7 Agustus 2025, ketika masyarakat melaporkan bahwa terpidana tengah mengemudi truk dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Dua hari kemudian, pada Sabtu (9/8/2025) pukul 06.30 WIB, informasi lanjutan menyebut Jhoni akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni untuk kembali menuju Pekanbaru. Tim Tabur pun bergerak cepat melakukan pemantauan jalur lintas Sumatera.
Sekitar pukul 18.05 WIB, target terpantau mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan. “Pengamanan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berarti,” kata Vanny.
Setelah diamankan, Jhoni langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan identitas dan administrasi penahanan. Malam itu juga, ia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna proses eksekusi putusan pengadilan.
Vanny menjelaskan bahwa penangkapan DPO seperti ini menjadi bukti konsistensi Kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen, tetapi harus dijalankan agar keadilan benar-benar terwujud,” tegasnya.
Dalam konteks hukum Indonesia, buronan yang sudah divonis bersalah tetapi menghindari eksekusi merupakan tantangan serius. Hal ini tidak hanya menghambat proses penegakan hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kejaksaan memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan pengejaran terhadap DPO, termasuk melalui Tim Tabur yang secara khusus dibentuk untuk menangani pelarian terpidana. Program ini telah dijalankan di berbagai wilayah dan terbukti efektif, meskipun masih menghadapi kendala di lapangan.
Menurut Vanny, keberhasilan ini juga tak lepas dari kerja sama masyarakat. Laporan warga sering menjadi pintu masuk penting dalam mengungkap persembunyian buronan. “Partisipasi publik sangat membantu, karena jaringan pelarian biasanya memanfaatkan kerahasiaan lokasi dan identitas,” ujarnya.
Di sisi lain, Vanny mengingatkan bahwa buronan hukum yang terus bersembunyi justru memperpanjang beban psikologis dan sosial mereka. “Lebih baik menyerahkan diri, daripada terus hidup dalam pelarian yang sewaktu-waktu bisa berakhir di tangan petugas,” ucapnya.
Kejati Sumsel, lanjutnya, akan terus memaksimalkan koordinasi dengan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Sumatera Selatan, termasuk memperluas jaringan informasi hingga lintas provinsi. “Kami punya mandat untuk menuntaskan setiap eksekusi putusan, dan mandat itu akan dijalankan tanpa kompromi,” tegasnya lagi.
Penangkapan Jhoni Engglani menjadi pengingat bahwa proses hukum di Indonesia bekerja dalam bingkai aturan yang jelas. Meskipun terkadang terkesan lambat, jalurnya tetap mengikuti prosedur demi memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi.
Vanny berharap keberhasilan ini menjadi pesan kuat bagi buronan lain agar tidak meremehkan upaya aparat. “Setiap langkah mereka kami awasi, setiap pergerakan kami catat. Pada akhirnya, pelarian bukan solusi,” pungkasnya.
Dengan tambahan satu penangkapan ini, Kejati Sumsel telah mencatat tujuh buronan berhasil diamankan sepanjang tahun 2025, dan target berikutnya sudah masuk dalam radar Tim Tabur.



















