Aspirasimediarakyat.com — Wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat di tengah ancaman defisit tahunan yang mencapai puluhan triliun rupiah, memantik perdebatan tentang keseimbangan antara keberlanjutan fiskal sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan daya tahan ekonomi peserta, khususnya kelompok mandiri, sekaligus menguji konsistensi pemerintah dalam menunaikan janji penghapusan tunggakan serta menjalankan evaluasi reguler sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isu kenaikan tarif itu segera menyita perhatian publik karena dinilai sensitif dan berpotensi menambah beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Peserta mandiri menjadi kelompok yang paling terdampak jika penyesuaian iuran dilakukan tanpa skema perlindungan yang memadai.
Sejumlah kalangan menilai, sebelum kebijakan baru diterapkan, penghapusan atau penataan ulang tunggakan harus menjadi prioritas. Banyak peserta menunggak bukan karena kelalaian, melainkan akibat ketidakmampuan finansial yang berkepanjangan.
Tarik ulur kepentingan antara keberlanjutan pembiayaan dan kemampuan bayar masyarakat memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah kebijakan negara. Pemerintah didesak untuk tidak sekadar menaikkan iuran, tetapi juga bertanggung jawab atas persoalan tunggakan yang menumpuk selama ini.
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menagih janji pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang disebut-sebut telah disampaikan sejak Oktober 2025. Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan ketika wacana kenaikan premi justru kembali mengemuka.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Edy menegaskan bahwa kenaikan iuran untuk peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah diminta mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat sebelum mengambil keputusan strategis.
Ia mengakui adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih antara beban layanan dan pendapatan iuran. Namun menurutnya, solusi tetap harus berpijak pada kepentingan masyarakat luas.
Di sisi regulasi, Edy menyoroti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur evaluasi besaran iuran paling lama setiap dua tahun. Fakta bahwa iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun, menurutnya, menimbulkan tanda tanya tentang dasar waktu kenaikan saat ini.
“Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” katanya, menekankan pentingnya kepatuhan pada kerangka hukum yang ada.
Jika penyesuaian iuran akan dilakukan pada 2026, Edy memandang langkah yang lebih proporsional adalah menaikkan terlebih dahulu kontribusi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Daerah. Hal itu dinilai sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal pemerintah pusat dan daerah sebelum membebani peserta mandiri.
Menurutnya, negara perlu menunjukkan tanggung jawab dengan menata ulang kontribusi berbasis kemampuan fiskal, bukan sekadar memindahkan beban ke pundak warga yang sudah terhimpit. Persoalan pembiayaan JKN, tegasnya, tidak hanya soal besaran iuran, tetapi juga tata kelola dan pengendalian biaya layanan kesehatan.
“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” ujar Edy.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit setiap tahun. Ia menyebutkan potensi defisit Rp20 hingga Rp30 triliun yang pada tahun ini akan ditutup melalui anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun.
“BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp20 sampai Rp30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun,” kata Budi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Defisit tersebut berdampak langsung pada operasional rumah sakit, khususnya dalam hal penundaan pembayaran klaim. Budi mengingatkan bahwa tanpa solusi struktural, rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan operasional dalam melayani pasien peserta JKN.
Ketika iuran kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 dengan subsidi Rp7.000, publik mempertanyakan sejauh mana struktur tarif itu mampu menutup beban layanan yang terus meningkat; sebab sistem jaminan sosial tidak boleh berjalan seperti ember bocor yang terus diisi tanpa memperbaiki retakan di dasarnya.
“Kenaikan iuran yang tidak disertai transparansi dan reformasi tata kelola hanya akan menjadikan rakyat sebagai penyangga terakhir kegagalan sistem. Kebijakan kesehatan tidak boleh berubah menjadi kalkulasi angka yang dingin dan abai terhadap realitas dapur warga yang kian sulit mengepul.”
Hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan iuran yang diwacanakan. Kejelasan arah kebijakan dinantikan karena menyangkut jutaan peserta yang menggantungkan akses layanan kesehatan pada skema JKN.
Jaminan kesehatan adalah mandat konstitusional, bukan sekadar instrumen fiskal. Ketika negara menimbang antara defisit dan daya beli, yang dipertaruhkan bukan hanya neraca keuangan, melainkan kepercayaan publik bahwa sistem ini dirancang untuk melindungi, bukan membebani; dan di situlah rakyat menunggu keputusan yang adil, transparan, serta berpihak pada hak dasar untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa rasa cemas akan biaya yang tak terjangkau.



















