Aspirasimediarakyat.com — Negara kembali diuji. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi kebijakan mulia justru berubah menjadi bencana kesehatan massal. Rakyat yang mestinya mendapat gizi, malah seolah ‘dicekoki’ racun akibat kelalaian penyelenggara. Apa bedanya mereka dengan garong berdasi yang tega menukar masa depan anak bangsa dengan lalai mengawasi dapur dan distribusi makanan?
Rapat Komisi IX DPR RI bersama pemerintah yang digelar Rabu (1/10/2025) berlangsung hampir tiga jam. Agenda utamanya membedah kejadian luar biasa (KLB) keracunan massal penerima manfaat MBG yang telah menelan ribuan korban. Hadir dalam rapat itu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Dalam pemaparannya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkap angka mengejutkan. Total 6.517 orang menjadi korban keracunan sejak MBG digulirkan Januari hingga 30 September 2025. Rinciannya, 1.307 korban di wilayah Sumatera, 4.147 korban di Jawa (ditambah 60 kasus baru di Garut), serta 1.003 korban di wilayah Indonesia Timur.
Angka itu menimbulkan keprihatinan mendalam. Program yang digadang sebagai warisan utama pemerintah malah memunculkan persoalan serius di lapangan. Fakta ini memperlihatkan bahwa program sebaik apa pun bisa terjerembab jika pengawasan dan manajemen dijalankan setengah hati.
Dadan menyebut lonjakan kasus dalam dua bulan terakhir dipicu kelalaian dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Banyak yang melanggar standar operasional, seperti membeli bahan makanan empat hari sebelum distribusi, padahal aturan hanya memperbolehkan dua hari sebelumnya.
“Selain itu, sanitasi air di sejumlah dapur belum memenuhi standar. Air yang tidak steril memicu kontaminasi bakteri dan virus. “Belum semua SPPG memiliki sanitasi air yang baik,” kata Dadan, menegaskan persoalan mendasar yang semestinya diantisipasi sejak awal.”
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, timnya menemukan delapan bakteri berbahaya sebagai penyebab keracunan, di antaranya salmonella, escherichia coli, hingga listeria monocytogenes. Dua virus juga terdeteksi, yakni norovirus/rotavirus serta hepatitis A. Dari sisi kimiawi, keracunan dipicu nitrit dan histamin.
Data ini memperkuat dugaan bahwa keracunan bukan insiden tunggal, melainkan fenomena sistemik. Ketidakpatuhan pada SOP dan lemahnya kontrol mutu menjadi biang utama.
Di tengah situasi genting, Menkes mengusulkan langkah pencegahan jangka panjang. Ia mendorong topik gizi dan keamanan pangan masuk ke dalam kurikulum sekolah. “Anak-anak bisa langsung menilai makanan sehat atau tidak, bahkan melaporkannya,” ujar Budi.
Usulan itu dianggap penting, namun DPR menilai langkah lebih fundamental harus segera diambil. Anggota Komisi IX DPR, Gamal Albinsaid, mengusulkan pembentukan undang-undang khusus MBG. Menurutnya, keberlanjutan program perlu dasar hukum kuat seperti yang telah dilakukan India, Brasil, dan Jepang.
“Dengan adanya regulasi, program ini bisa bertahan 3 sampai 5 dekade ke depan, meski presiden sudah berganti,” ujar Gamal. Ia menekankan regulasi menjadi benteng agar program tidak lagi terombang-ambing kepentingan politik.
“Sayangnya, masih ada nada sumbang. Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, menyinggung latar belakang Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang berlatar ilmu entomologi. Meski ramai diperbincangkan publik sebagai guyonan, Charles menegaskan bahwa ini bukan sekadar soal latar belakang pendidikan, melainkan soal akuntabilitas lembaga.”
“Lucu memang, tapi rakyat butuh jaminan. Jangan sampai program penting kehilangan kepercayaan publik hanya karena pengelolaan sembrono,” katanya.
Di titik ini, rakyat kembali bertanya: apakah tragedi ribuan korban keracunan harus dibayar dengan pengunduran diri pejabat atau cukup dengan evaluasi internal? Jika pejabat lalai, mereka bukan lagi pelayan publik, melainkan lintah penghisap darah rakyat yang bersembunyi di balik jargon mulia.
Rapat DPR kali ini juga menegaskan bahwa penanganan KLB MBG tak bisa hanya dengan permintaan maaf. Ada aspek hukum dan regulasi yang perlu ditegakkan, termasuk sanksi administratif dan pidana jika terbukti ada unsur kelalaian serius yang mengorbankan nyawa.
Hukum positif Indonesia melalui UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Kesehatan telah mengatur dengan jelas mengenai kewajiban keamanan pangan. Setiap penyelenggara layanan publik wajib menjamin bahwa produk yang diberikan kepada masyarakat aman, sehat, dan layak konsumsi.
Jika pemerintah abai, ada celah hukum yang memungkinkan masyarakat menggugat. Kejadian ini juga membuka ruang evaluasi bagi peran BPOM dan Kemenkes dalam mengawasi rantai pasok pangan MBG.
Para pakar hukum kesehatan publik menyebut perlu ada audit independen untuk menilai tata kelola program. Dengan begitu, hasilnya dapat menjadi rujukan transparan untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Meski demikian, sebagian kalangan tetap melihat MBG sebagai program vital yang tak boleh dihentikan. Solusi jangka pendek adalah perbaikan total di level dapur penyelenggara, peningkatan standar kebersihan, serta pemangkasan rantai distribusi yang terlalu panjang.
Namun rakyat tetap menagih keadilan. Janji perbaikan tidak cukup jika tidak ada tindakan nyata. Mereka yang lalai seharusnya bertanggung jawab, bukan bersembunyi di balik jabatan. Kalau tidak, publik akan melihat mereka sebagai maling kelas kakap yang tega menukar nyawa dengan sekadar angka laporan.
Kini bola ada di tangan pemerintah dan DPR. Akankah tragedi ribuan korban keracunan MBG menjadi momentum perbaikan serius, atau hanya catatan kelam yang disapu di bawah karpet kekuasaan?



















