Praktik Nakal SPBU Rugikan Masyarakat, Pertamina dan Pemerintah Harus Tindak Tegas

Pelayanan pada salah satu SPBU di Kota Palembang

aspirasimediarakyat.com-Maraknya praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai prosedur di sejumlah SPBU di Sumatera Selatan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum KOSGORO (LBPH KOSGORO) yang telah merekomendasikan beberapa SPBU untuk dilakukan pembinaan.

Kalturo, Ketua tim Investigasi LBPH KOSGORO

“Praktik nakal di SPBU ini menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Selain itu, hal ini juga dapat memicu terjadinya kelangkaan BBM dan kenaikan harga di pasaran,” ujar Kalturo, Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO kepada awak media aspirasimediarakyat.com di Kantor LBPH KOSGORO Jalan Angkatan 45 Nomor 1088, Palembang (07/11/2024).

Masalah penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai prosedur di sejumlah SPBU di Sumatera Selatan menjadi sorotan LBPH KOSGORO dan mendesak pemerintah untuk turut serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum SPBU yang nakal.

Selain Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk memperketat regulasi terkait penjualan BBM bersubsidi dan memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar.

“Permasalahan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pertamina, tetapi juga pemerintah,” ujar Kalturo. “Pemerintah harus memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Kalturo mendesak Pertamina dan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada SPBU yang melanggar aturan. “Perlu ada tindakan yang bersifat preventif dan represif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang,” tegasnya.

Selain meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi, perlu dilakukan perbaikan sistem penyaluran BBM bersubsidi secara keseluruhan. Hal ini meliputi perbaikan sistem IT, penggunaan teknologi baru, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di SPBU.

Akibat maraknya praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai prosedur di sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Selatan  telah membuat  LBPH KOSGORO gerah dan sudah melaporkan adanya sejumlah SPBU yang melanggar SOP penjualan BBM bersubsidi ini kepada pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, seperti melayani pembeli berulang dan tidak mencatat nomor plat kendaraan.

Salah satu contohnya adalah SPBU 24.309.109 di Sungai Lilin yang terpaksa menghentikan sementara penjualan Pertalite selama 15 hari sebagai bentuk pembinaan. Tindakan ini tentu saja berdampak pada ketersediaan BBM bagi masyarakat sekitar.

“Praktik nakal di SPBU ini sangat merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Kami mendesak Pertamina Patra Niaga Sumbagsel untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi yang lebih tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Selain itu, khususnya di Kota Palembang atas laporan dan rekomendasi LBPH KOSGORO, pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga telah menghentikan BBM jenis Pertalite di SPBU 24.302.95 dan SPBU 24.302.12. Kedua SPBU ini mendapatkan sanksi pengehentian suplai BBM selama 30 hari kerja dan telah menambah panjang daftar SPBU di Sumatera Selatan yang mendapat sanksi dari Pertamina dengan kasus serupa.

Baca Juga :  "Derbi Membara! Arsenal Tundukkan Chelsea, Tegaskan Dominasi dan Tekan City"

Butuh Kerjasama Antar Pihak, Solusi Jangka Panjang Atasi Masalah SPBU Nakal

“Permasalahan ini memerlukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,” ujar Kalturo. “Pemerintah, Pertamina, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan sistem penyaluran BBM bersubsidi yang lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, mengapresiasi langkah Pertamina dalam memasang banner pemberitahuan di SPBU yang sedang dalam pembinaan. “Ini adalah langkah yang baik untuk memberikan transparansi kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada SPBU nakal,” ujarnya.

LBPH KOSGORO juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. “Jika menemukan indikasi pelanggaran, seperti antrean panjang tidak wajar, penjualan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, atau adanya praktik jual beli di luar SPBU, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Pertamina atau lembaga terkait,” imbau Kalturo.

Sementara itu, dalam balasan suratnya kepada LBPH KOSGORO, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengawasan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Diharapkan dengan adanya sanksi ini, SPBU-SPBU lain dapat mengambil pelajaran dan tidak melakukan pelanggaran serupa. Pertamina akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di SPBU. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Pertamina atau lembaga terkait lainnya. Laporan masyarakat sangat membantu dalam upaya memberantas praktik nakal di SPBU.

“Memang diperlukan adanya sinergi antara pemerintah, Pertamina, dan masyarakat untuk menciptakan sistem penyaluran BBM bersubsidi yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kalturo. “Dengan demikian, BBM bersubsidi dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya lagi.(*)


 

 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *