Aspirasimediarakyat.com — Pada sebuah pagi yang lembap di Jakarta, ketika hiruk-pikuk birokrasi tampak berjalan seperti mesin tua yang dipaksa berlari, mencuat sebuah ironi yang menampar kesadaran bersama: bagaimana mungkin negara yang bernafas dengan jargon “pendidikan masa depan” masih membiarkan ruang-ruang sekolah menjadi arena kekerasan psikologis dan sosial yang meretakkan masa depan anak-anaknya? Di titik inilah, tensi publik memuncak, menuntut jawaban yang lebih dari sekadar wacana seremonial. Ketika isu perundungan terus memantul di dinding kelas, lorong sekolah, hingga ruang digital, pemerintah akhirnya menyatakan permulaannya: sebuah Permendikdasmen baru yang dijanjikan lebih manusiawi dan menyeluruh mulai diterapkan pada 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Minggu (23/11/2025). Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru ditargetkan rampung sebelum akhir tahun, sehingga dapat diberlakukan pada semester pertama 2026. Namun, sejauh ini ia belum mengungkap isi detail aturan tersebut, memberi isyarat bahwa kementerian masih menampung masukan publik dan lembaga terkait.
Abdul Mu’ti menyebut proses penyusunan masih berada pada tahapan penghimpunan masukan masyarakat. Namun publik mendesak kejelasan: aturan baru seperti apa yang akan benar-benar mampu mencegah lahirnya korban perundungan baru di sekolah?
Menurut keterangan resmi, Permendikdasmen tersebut akan menitikberatkan pada penanganan pelaku perundungan secara komprehensif. Artinya, regulasi tidak hanya memuat sanksi, tetapi juga pendekatan restoratif, intervensi psikososial, serta pelibatan aktif sekolah dan keluarga.
Mu’ti menyebut bahwa regulasi baru ini menggunakan pendekatan humanis, partisipatif, dan komprehensif. Ia menekankan bahwa kebijakan lama perlu diperbaiki agar respons terhadap kasus perundungan menjadi lebih adil, tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman.
Pernyataan ini diperkuat saat ia menghadiri Rakernas Dewan Pendidikan se-Indonesia di Surabaya pada Kamis (20/11/2025). Di sana, ia menegaskan bahwa kementerian telah mengkaji Permendikbudristek Tahun 2023 secara menyeluruh, termasuk menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
“Namun dalam perspektif kebijakan publik, revisi regulasi yang berulang menunjukkan satu persoalan mendasar: negara tampak selalu tertinggal satu langkah dari dinamika kekerasan yang terjadi di sekolah. Kasus perundungan terus meningkat, sementara perangkat peraturan kerap tidak cukup adaptif dan terlambat merespons.”
Di banyak daerah, laporan kekerasan anak meningkat signifikan sejak 2024, terutama melalui kanal digital yang memungkinkan publik mengungkap insiden secara cepat. Tetapi proses investigasi internal sekolah sering kali tidak konsisten, memicu hilangnya kepercayaan masyarakat pada aparat pendidikan.
Situasi inilah yang memunculkan pertanyaan besar: mengapa sistem pendidikan Indonesia tampak belum mampu menyediakan ruang aman yang sejatinya merupakan hak dasar setiap anak? Problematika ini tidak hanya terkait pelaku dan korban, tetapi juga struktur, budaya sekolah, dan kapasitas lembaga pendidikan dalam melakukan mitigasi.
Di tengah situasi tersebut, analisis terhadap regulasi baru perlu menyoroti bagaimana pemerintah memastikan perundungan tidak lagi ditangani secara administratif belaka. Tanpa perubahan kultur organisasi sekolah, revisi regulasi berpotensi hanya menjadi kosmetika kebijakan.
Sejumlah pakar pendidikan menilai bahwa aturan baru harus memberi mandat kuat pada sekolah untuk memperkuat mekanisme pelaporan, pendampingan psikologis, dan sistem pengawasan internal. Tanpa itu, penanganan kasus akan kembali jatuh pada pola-pola lama—tersendat, tidak transparan, dan mengabaikan hak korban.
Dalam konteks hukum, Permendikdasmen baru juga harus selaras dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Anak, dan PP Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan dan supaya sekolah memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menangani pelanggaran.
Ketika berbicara tentang pelaku perundungan, pendekatannya tidak bisa lagi sebatas hukuman disiplin. Anak yang menjadi pelaku juga merupakan subjek pendidikan yang membutuhkan intervensi psikologis dan pembinaan terukur. Regulasi baru, menurut Mu’ti, akan mengatur hal tersebut secara lebih detil.
Namun demikian, publik masih menaruh kecurigaan. Sudah berkali-kali pemerintah berbicara soal “pendekatan humanis,” tetapi dalam praktiknya banyak sekolah memilih tindakan represif, tidak objektif, atau justru menyembunyikan kasus demi menjaga citra institusi. Di sinilah kontras mencolok antara retorika dan realitas muncul sebagai kritik yang tak bisa dihindari.
Jika tidak dikawal ketat, Permendikdasmen baru ini dapat terjebak dalam pola birokrasi lama: aturan digembar-gemborkan, tetapi implementasi terhenti di ruang administrasi. Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan praktik di tingkat kelas, ruang konseling, hingga kultur sekolah.
Mu’ti menggarisbawahi bahwa kementerian berkomitmen meminta masukan dari siswa, orang tua, dan masyarakat luas. Langkah ini mendapat apresiasi, namun juga memunculkan tantangan: bagaimana masukan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret, bukan sekadar dokumen hasil rapat?
Dalam kerangka pendidikan nasional, revisi regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem perlindungan anak di sekolah. Tidak hanya melindungi korban, tetapi juga mencegah lahirnya rantai kekerasan baru melalui intervensi berkelanjutan.
Jika seluruh elemen—sekolah, pemerintah, keluarga, dan masyarakat—bersinergi, Indonesia memiliki peluang untuk memutus siklus perundungan yang selama ini seakan menjadi bayang-bayang gelap di lingkungan pendidikan.
Namun jika regulasi hanya menjadi jargon tanpa pengawasan ketat, maka publik patut menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi panggung kelam tempat anak-anak dibentuk untuk saling menerkam. Dalam perspektif rakyat, negara harus hadir, bukan sekadar membuat aturan.
Pada akhirnya, tugas ini lebih besar dari sekadar membuat satu peraturan baru. Ini menyangkut arah peradaban pendidikan. Masa depan generasi muda tidak boleh dikorbankan oleh kelambanan birokrasi atau tumpulnya instrumen perlindungan anak.
Ketika setiap celah perundungan tidak lagi ditutup rapat oleh budaya diam, ketika setiap anak tidak lagi menjadi mangsa dalam ruang yang seharusnya memberi mereka harapan, maka negara benar-benar telah berpihak. Jika tidak, maka pendidikan hanyalah panggung retorika, dan anak-anak akan menjadi korban paling sunyi dari mesin kebijakan yang tak pernah selesai diperbaiki.



















