Aspirasimediarakyat — Pagi yang seharusnya tenang di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, berubah menjadi panggung kritik sosial. Puluhan karangan bunga berjejer di depan rumah pribadi Presiden Prabowo Subianto. Tapi kali ini bukan untuk merayakan capaian pemerintahan atau ucapan selamat, melainkan tamparan simbolik dari publik yang muak pada mandeknya kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.
Paragraf-paragraf bunga itu berbicara lantang. “Sembako makin mahal, rokok makin murah.” “Rakyat butuh gizi, bukan rokok.” Pesan-pesan yang mencolok itu seolah menelanjangi absurditas negara yang dengan enteng membiarkan rokok tetap murah, sementara harga kebutuhan pokok terus melambung. Di balik aroma bunga yang lembut, terselip getir kemarahan atas kebijakan yang dinilai melukai akal sehat rakyat kecil.
Aksi simbolik itu digagas oleh Komunitas Save Our Surrounding (SOS) — kelompok masyarakat sipil yang selama ini vokal memperjuangkan lingkungan dan kesehatan publik. Mereka menilai, satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran belum menunjukkan komitmen nyata terhadap upaya pengendalian konsumsi tembakau, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah disahkan lebih dari setahun lalu.
“Ini bukan sekadar soal asap rokok,” kata Aryana Satrya, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI). “Murahnya harga rokok, baik legal maupun ilegal, membuat perokok sulit mengendalikan diri. Akibatnya, pendapatan keluarga yang seharusnya untuk makan dan pendidikan justru terbakar menjadi asap.”
Menurut Aryana, salah satu bentuk keadilan sosial yang paling sederhana adalah menjamin bahwa rakyat tidak kehilangan hak atas gizi karena tergoda membeli produk adiktif yang harganya dibuat terjangkau. “Bukan hanya rokok ilegal yang harus diberantas, rokok legal juga harus dibuat semahal mungkin. Bukan untuk menghukum, tapi untuk menyelamatkan,” tegasnya.
PP 28/2024 sesungguhnya diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengendalian tembakau nasional. Aturan itu memuat larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta pembatasan penjualan rokok eceran. Namun, setahun berlalu, implementasinya justru berjalan di tempat.
“Promosi rokok masih menjamur di konser musik dan acara olahraga. Di media sosial, banyak figur publik yang secara terselubung menjadi corong industri. Di lapangan, penjualan rokok batangan tetap marak, bahkan di sekitar sekolah—menandakan lemahnya pengawasan dan minimnya ketegasan pemerintah.”
Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat jumlah perokok anak mencapai 5,9 juta jiwa. Angka yang mengguncang nalar, sebab sebagian besar berasal dari keluarga berpendapatan rendah. Harga rokok yang murah menjadi faktor utama yang mendorong konsumsi sejak usia dini.
Riset CISDI (2023) memperkuat temuan itu: remaja masih dapat membeli rokok di kios dekat sekolah dengan harga terjangkau, menghabiskan Rp30.000–Rp200.000 per minggu — hampir setara separuh pengeluaran per kapita mingguan nasional. Ironisnya, hal ini dibiarkan tanpa langkah korektif yang nyata.
Penelitian PKJS-UI bahkan menunjukkan 74% perokok akan berhenti jika harga rokok mencapai Rp70.000 per bungkus. Artinya, kebijakan harga bukan hanya soal ekonomi, tetapi strategi kesehatan publik yang paling efektif. Namun pemerintah tampak gamang antara kepentingan rakyat dan tekanan industri.
Inilah paradoks yang disorot Komunitas SOS. Di tengah retorika kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat, negara justru memberi ruang bagi industri rokok untuk terus tumbuh, bahkan menekan wacana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan dalih menjaga lapangan kerja.
Negeri yang katanya pro-rakyat justru menelantarkan mereka di bawah asap industri. Pemerintah berdalih menjaga keseimbangan ekonomi, padahal yang terjadi adalah keberpihakan terselubung. Rakyat kecil diseret dalam lingkaran kemiskinan yang dihisap oleh lintah-lintah korporasi tembakau yang menghisap lebih rakus dari rokok yang mereka jual.
Sebelumnya, berbagai organisasi masyarakat sipil dan profesi kesehatan telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo, mendesak kenaikan cukai dan penegakan PP 28/2024. Namun, hingga kini belum ada respon konkret. Surat itu, kata salah satu aktivis, “seperti dibaca angin yang lewat di halaman istana.”
Ironi makin terasa ketika sekitar tiga puluh karangan bunga di depan rumah Prabowo diturunkan hanya beberapa jam setelah tiba. Pesan simbolik yang semestinya menjadi refleksi justru disapu bersih dari pandangan publik. Sebuah metafora pahit bahwa kritik sering kali hanya bertahan seumur mawar di bawah sinar matahari.
Tulus Abadi, perwakilan SOS, menegaskan bahwa pemerintah masih punya peluang memperbaiki arah kebijakan. “Presiden Prabowo memiliki kesempatan besar memastikan tidak ada konflik kepentingan di kabinetnya, terutama pada lembaga yang seharusnya melindungi rakyat, bukan melayani industri,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan fiskal dan kesehatan harus sejalan, bukan saling menekan. Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan dinilai terlalu tunduk pada tekanan industri, seolah lupa bahwa tujuan negara adalah melindungi rakyat, bukan menyehatkan neraca korporasi.
Secara hukum, PP 28/2024 memiliki basis kuat dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Namun, lemahnya pengawasan dan ketidaksinkronan antara peraturan membuat pelaksanaannya tak bergigi. Tanpa keberanian politik, aturan itu hanya menjadi dokumen tanpa ruh.
Dalam konteks global, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) — perjanjian internasional yang mewajibkan pembatasan ketat terhadap industri tembakau. Keterlambatan ini membuat Indonesia sering dikritik karena dianggap lebih melindungi kepentingan industri dibandingkan kesehatan publik.
Sampai kapan negara ini rela menjadi surga bagi perusahaan tembakau, tetapi neraka bagi generasi mudanya? Sampai kapan pemerintah menutup mata terhadap anak-anak yang kehilangan masa depan hanya demi menjaga pundi-pundi cukai?
Kritik dari masyarakat bukanlah serangan, melainkan pengingat bahwa mandat pemerintahan ada di pundak rakyat, bukan di saku korporasi. Dalam sistem demokrasi yang sehat, suara protes seharusnya menjadi bahan bakar kebijakan, bukan bara yang dipadamkan.
Dan di antara sisa kelopak bunga yang kini berserakan di depan rumah Kertanegara itu, tersisa satu pesan moral yang tak bisa dihapus: kesehatan rakyat bukan barang dagangan. Jika pemerintah benar ingin memimpin dengan hati nurani, maka langkah pertama adalah berani melawan industri yang menjadikan penderitaan rakyat sebagai laba abadi.



















