Hukum  

“Julukan “Bu Menteri” dan Bayang Kekuasaan di Skandal Chromebook”

Sidang korupsi Chromebook mengungkap pengaruh staf khusus menteri yang melampaui struktur formal. Fakta ini memicu sorotan tajam atas batas kewenangan, tata kelola pengadaan, dan perlindungan uang rakyat dalam kebijakan pendidikan nasional.

Aspirasimediarakyat.com — Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek membuka tabir serius tentang relasi kekuasaan nonstruktural dalam birokrasi negara, ketika keterangan saksi mengungkap bagaimana seorang staf khusus menteri diduga memiliki pengaruh setara pengambil keputusan formal, memengaruhi arah kebijakan strategis, menggeser mekanisme pengadaan yang seharusnya tunduk pada hukum administrasi negara, serta menimbulkan pertanyaan publik tentang batas kewenangan, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan rakyat atas penggunaan keuangan negara.

Persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana serta Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, sebagai saksi kunci dalam perkara yang menyeret tiga terdakwa pengadaan Chromebook.

Dalam keterangannya, Cepy mengungkap fakta mencolok mengenai Jurist Tan, staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, yang disebut memiliki kewenangan luas hingga dijuluki “Bu Menteri” oleh kalangan internal kementerian.

Julukan tersebut, menurut Cepy, bukan sekadar candaan birokrasi, melainkan cerminan persepsi pejabat internal bahwa kekuasaan substantif dalam pengambilan keputusan strategis berada di tangan Jurist Tan, bukan semata pada menteri secara formal.

Hakim Adhoc Andi Saputra membacakan keterangan Cepy dalam berita acara pemeriksaan, yang menyebutkan bahwa Jurist Tan, meski tidak memiliki posisi struktural dalam pengadaan barang dan jasa, dapat ikut campur secara signifikan karena pengaruhnya yang sangat kuat di lingkungan kementerian.

Baca Juga :  "Skandal Setoran Narkoba Bima: Miliaran Rupiah, Koper Sabu, dan Pelarian Gagal"

Baca Juga :  "Benang Kusut Proyek Terminal BBM Merak: Dari Ruang Direksi Pertamina hingga Jejak Nama Riza Chalid"

Baca Juga :  "Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI OKU, Kejaksaan Geledah Kantor dan Sita Sejumlah Barang Bukti"

Dalam persidangan terungkap pula bahwa Jurist Tan disebut dapat berkomunikasi secara setara dengan menteri di hadapan banyak pejabat, sebuah simbol relasi kuasa yang melampaui struktur formal tata kelola pemerintahan.

Cepy menyatakan informasi tersebut ia peroleh dari pengalaman pribadi serta cerita pejabat lain, termasuk pimpinan internal, yang memandang Jurist Tan memiliki kekuasaan hampir setara dengan Menteri Nadiem Makarim.

Pernyataan ini diperkuat dengan fakta bahwa sejak dilantik sebagai staf khusus pada awal 2020, Jurist Tan bersama Fiona Handayani diberi peran strategis untuk memberikan arahan kebijakan, termasuk dalam program besar reformasi pendidikan.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Menteri Nadiem secara eksplisit memberikan kewenangan luas kepada kedua staf khusus tersebut dan memerintahkan pejabat eselon satu dan dua untuk mematuhi arahan mereka sebagai perpanjangan kehendak menteri.

Relasi kuasa semacam ini menimbulkan persoalan mendasar dalam hukum administrasi negara, karena kewenangan faktual yang tidak dibatasi secara normatif berpotensi mengaburkan garis tanggung jawab dan melemahkan prinsip checks and balances.

“Kekuasaan yang mengalir tanpa kontrol hukum ibarat arus listrik liar dalam rumah negara, berpotensi membakar sistem dari dalam dan menyisakan beban kerugian yang akhirnya harus ditanggung rakyat.”

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa bahwa kebijakan pengadaan TIK diarahkan pada satu ekosistem teknologi tertentu, sehingga menutup ruang kompetisi sehat dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang menuntut efisiensi, transparansi, dan persaingan usaha yang adil.

Jurist Tan kini telah berstatus tersangka dan masih dalam pencarian, sementara Fiona Handayani masih berstatus saksi dan telah beberapa kali diperiksa penyidik dalam proses pendalaman perkara.

Tiga terdakwa lain dalam perkara ini berasal dari lingkaran pengambil kebijakan teknis dan anggaran, yang secara hukum memiliki tanggung jawab langsung atas pelaksanaan pengadaan.

Baca Juga :  "Eks Pegawai KPK Siap Kembali Bertugas: Momentum Uji Niat Pemerintahan Prabowo di Era Baru Pemberantasan Korupsi"

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Terus Mengusut Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Baca Juga :  "KLH Gugat Dua Perusahaan di Cikande, Kasus Cemaran Radioaktif Masuk Jalur Hukum"

Perkara ini memperlihatkan bagaimana kebijakan publik dapat dibelokkan ketika pengaruh informal lebih dominan daripada mekanisme hukum formal, menciptakan preseden berbahaya dalam tata kelola pemerintahan.

Ketika uang rakyat dijadikan ladang eksperimen kekuasaan tanpa kendali, ketidakadilan berubah menjadi mesin rakus yang melahap kepercayaan publik dan merusak legitimasi negara.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan nonstruktural bukanlah ruang bebas hukum, melainkan bagian dari sistem negara yang wajib tunduk pada asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Perkara pengadaan Chromebook kini menjadi cermin keras bagi negara untuk menata ulang relasi kekuasaan di balik layar birokrasi, memastikan bahwa setiap kebijakan lahir dari proses yang sah, transparan, dan berpihak pada kepentingan pendidikan serta keuangan publik, bukan pada konsentrasi kuasa segelintir orang.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *