Hukum  

Eks Kepala Kanwil Pajak, Muhammad Haniv, Gunakan Uang Haram untuk Biayai Fashion Show Anak

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, "HNV ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang bertentangan dengan kewajibannya."

aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus) periode 2015-2018, Muhammad Haniv (MH), sebagai tersangka kasus korupsi. Surat perintah penyidikan yang menetapkan Haniv sebagai tersangka diterbitkan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Haniv, yang menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus selama tiga tahun, diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk wajib pajak, demi kepentingan pribadi dan bisnis anaknya di dunia fashion.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, “KPK menetapkan HNV sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.”

Kronologi Kasus

Karier Haniv dimulai sebagai Kepala Kanwil DJP Banten pada 2011, sebelum dipromosikan menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015. Ia memiliki seorang putri, Feby Paramita, yang aktif di dunia modeling dan mengelola merek fashion pria, FH Pour Homme by Feby Haniv.

Pada Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Kepala KPP Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga, untuk mencari sponsor bagi acara fashion show yang diadakan anaknya. Proposal sponsor yang disertakan ditujukan kepada beberapa perusahaan yang memiliki hubungan dekat dengan Haniv. Dalam dokumen tersebut tercantum nomor rekening BRI dan kontak Feby Paramita, dengan permintaan dana sebesar Rp150 juta.

“Atas email tersebut terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita sebesar Rp300 juta, yang diduga berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3,” ungkap Asep.

Penerimaan Dana Gratifikasi

Selama periode 2016-2017, dana yang mengalir ke rekening Feby untuk berbagai acara fashion show mencapai Rp387 juta dari wajib pajak Kanwil Pajak Jakarta Khusus. Dana tambahan dari pihak lain yang tidak terkait pajak berjumlah Rp417 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp804 juta.

Baca Juga :  "Hakim Heran: Emosi Tanpa Kenal Korban Berujung Teror Air Keras Terencana"

Selain itu, dalam kurun waktu 2014-2022, Haniv diduga beberapa kali menerima dana dalam bentuk valuta asing (valas) dari berbagai pihak melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam deposito di BPR menggunakan nama pihak lain, dengan nilai awal Rp10,3 miliar dan total mencapai Rp14,08 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dengan total Rp6,66 miliar. Total dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21,56 miliar.

Sanksi dan Larangan Bepergian

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Haniv diberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, efektif sejak 19 Februari 2025, untuk kepentingan penyidikan.

“Keberadaan tersangka di dalam negeri sangat diperlukan untuk penyidikan kasus ini,” jelas Tessa.

Dengan penetapan Muhammad Haniv sebagai tersangka, diharapkan proses hukum berjalan lancar dan transparan, mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam skandal korupsi ini.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *