Aspirasimediarakyat.com — Ledakan kritik itu datang dari jantung parlemen daerah. Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan, H. Suripno Sumas, tak bisa menahan keterkejutannya setelah membaca laporan media yang menyebut dana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengendap di bank hingga Rp5 triliun. “Angka itu bukan main-main,” ujarnya dengan nada tajam. “Kalau benar, kita perlu tahu ke mana arah uang rakyat sebesar itu. Jangan sampai ada permainan di balik diamnya dana itu.”
Pernyataan Suripno bukan sekadar lontaran politis, melainkan sinyal keresahan atas lemahnya disiplin fiskal daerah. Dalam situasi ekonomi yang menjerit, di mana banyak daerah mengeluh kekurangan anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, kabar tentang triliunan rupiah uang publik tidur nyenyak di bank terasa seperti tamparan keras bagi logika pemerintahan yang seharusnya produktif.
Suripno mengaku akan segera mengajukan pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel untuk meminta penjelasan resmi dari pihak eksekutif. “Kami akan pertanyakan secara terbuka. Kalau dana itu berupa deposito, berarti harus dijelaskan berapa lama dan dalam konteks apa. Karena selama ini APBD kita selalu defisit,” ujarnya menegaskan.
Di atas kertas, Kalimantan Selatan memang mencatat sejumlah defisit anggaran dalam beberapa tahun terakhir. Namun, jika benar terdapat dana mengendap hingga Rp5 triliun, muncul pertanyaan besar: apakah defisit itu benar-benar riil, atau hanya manipulasi laporan fiskal untuk menutupi ketidakefisienan pengelolaan keuangan daerah?
Menurut Suripno, angka tersebut bisa menjadi indikasi adanya disparitas antara laporan keuangan dan realisasi belanja daerah. “Kalau ada Rp5 triliun mengendap, tidak bisa lagi kita bicara defisit. Maka harus kita pastikan, apakah ini bentuk kehati-hatian atau justru permainan,” katanya.
Di ruang yang seharusnya berputar untuk rakyat, uang publik malah dibekukan. Uang itu bukan milik pejabat, bukan harta pribadi birokrat, tapi darah rakyat yang seharusnya mengalir untuk pelayanan publik. Jika benar dana tersebut sengaja ditahan demi kepentingan segelintir pihak atau diputar di deposito demi bunga, maka itulah bentuk baru dari “korupsi diam” — tak merampok lewat proyek fiktif, tapi dengan membiarkan uang rakyat mandek dan tidak bekerja.
Namun, Suripno juga mencoba memahami kemungkinan lain. Ia menilai, dana yang mengendap itu bisa saja terjadi karena faktor psikologis birokrasi—ketakutan pejabat mengeluarkan dana akibat gencarnya operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir. “Mungkin ada ketakutan berlebihan. Setelah kasus OTT di Dinas PUPR Kalsel, banyak pejabat yang jadi takut tanda tangan, takut mengeluarkan anggaran,” ungkapnya.
Ia menyinggung kasus lama yang menjerat sejumlah pejabat Dinas PUPR Kalsel, termasuk kepala dinas, kepala bidang, dan beberapa staf yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan. “Kasus itu jadi semacam trauma birokrasi. Tapi ketakutan bukan alasan untuk menghentikan roda pemerintahan,” katanya.
“Dari sisi regulasi, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebenarnya melarang pemerintah daerah menahan dana dalam jumlah besar tanpa rencana penggunaan yang jelas. Dana transfer dari pusat harus segera disalurkan ke program prioritas agar perputaran ekonomi di daerah berjalan efektif.”
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa penempatan dana daerah di bank hanya boleh dilakukan untuk jangka waktu pendek, dan semata-mata untuk menjaga likuiditas kas, bukan untuk memperoleh keuntungan bunga.
Namun, praktik di lapangan sering kali berbeda. Beberapa daerah cenderung memanfaatkan dana transfer pusat sebagai deposito sementara, sehingga daerah memperoleh keuntungan bunga yang tidak selalu dilaporkan secara transparan. Di titik inilah moralitas fiskal pejabat daerah diuji.
Menurut data Bank Indonesia, per akhir triwulan III 2025, total dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan nasional mencapai Rp234 triliun. Dari jumlah itu, Kalimantan Selatan menyumbang Rp5,17 triliun, menempatkannya di urutan ketiga tertinggi secara nasional.
Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya sudah mengingatkan agar dana itu digunakan secara produktif. “Uang dari rakyat harus segera kembali ke rakyat dalam bentuk manfaat,” katanya dalam konferensi pers pekan lalu. Namun, peringatan itu justru memicu ketegangan politik antara pusat dan daerah.
Beberapa kepala daerah merasa tuduhan itu terlalu generalisasi dan menstigma daerah sebagai lamban dan tidak efisien, padahal dalam banyak kasus keterlambatan realisasi disebabkan proses administrasi dan regulasi yang rumit. “Jangan sampai menteri koboi salah tembak,” ujar Gubernur Kalsel Muhidin dalam pernyataan terpisah, menanggapi komentar Purbaya.
Kritik itu memperlihatkan bagaimana ketegangan antara pusat dan daerah masih menjadi benang kusut dalam tata kelola keuangan negara. Pusat menuding daerah lamban dan tidak produktif, sementara daerah mengeluh kebijakan transfer dan perizinan yang sering berubah-ubah, tanpa dukungan teknis yang memadai.
Suripno menyadari, persoalan ini bukan sekadar urusan angka, melainkan soal akuntabilitas dan kepercayaan publik. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan, bantuan sosial, dan layanan publik, justru membeku di rekening bank yang tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kalau ini dibiarkan, kita bukan hanya bicara soal dana mengendap, tapi soal mental birokrasi yang lumpuh,” kata Suripno. Ia mendesak agar Pemprov segera membuka rincian posisi kas daerah, termasuk sumber dan penggunaan dana tersebut, kepada publik.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum memberikan penjelasan resmi. Namun, beberapa pejabat di lingkup Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) mengisyaratkan bahwa sebagian dana itu merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun lalu yang belum digunakan karena perubahan prioritas program.
Suripno menegaskan, penjelasan itu tidak cukup. DPRD, kata dia, akan menggelar rapat terbuka dan memanggil seluruh pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana publik.
Bila uang rakyat sengaja ditidurkan, maka pejabat yang melakukannya sejatinya tak beda dari garong berdasi yang mencuri lewat diamnya kebijakan. Mereka mungkin tidak memalsukan proyek, tapi membunuh harapan rakyat pelan-pelan lewat saldo yang dibiarkan membengkak tanpa arah. Rakyat tak butuh saldo gemuk di rekening daerah—yang mereka butuhkan adalah jalan diperbaiki, sekolah berdiri, dan dapur mereka tetap mengepul.



















