“BPJS Watch: Dewan Pengawas Rumah Sakit Harus Bebas Konflik Kepentingan”

Timboel Siregar menilai keterlibatan ASN Kementerian Kesehatan dalam dewan pengawas rumah sakit berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi pengawasan. Di sisi lain, ARSSI menegaskan aturan tersebut tidak bersifat wajib bagi rumah sakit swasta serta dinilai tidak mengganggu iklim investasi sektor kesehatan nasional.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 yang membuka peluang aparatur sipil negara dari Kementerian Kesehatan duduk dalam dewan pengawas rumah sakit memunculkan perdebatan baru mengenai batas antara regulator dan objek yang diawasi, sebuah isu tata kelola yang dinilai tidak sekadar menyangkut struktur organisasi, melainkan juga menyentuh fondasi independensi pengawasan, akuntabilitas pelayanan kesehatan, serta kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional yang dibiayai oleh uang rakyat.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 12 Juni 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan terdapat pada Pasal 52 ayat (2). Dalam pasal tersebut, pemilik rumah sakit diberikan ruang untuk mengusulkan anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur Kementerian Kesehatan.

Ketentuan itu segera memunculkan respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari BPJS Watch yang menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam sistem pengawasan pelayanan kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai keberadaan ASN Kementerian Kesehatan dalam dewan pengawas rumah sakit dapat mengaburkan garis pemisah antara pihak yang membuat regulasi dengan pihak yang menjadi objek pengawasan.

Menurutnya, ASN Kementerian Kesehatan memiliki fungsi strategis sebagai regulator yang mengawasi jalannya pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Karena itu, keterlibatan langsung dalam struktur pengawasan rumah sakit berpotensi memunculkan persoalan independensi.

Baca Juga :  "Program MBG Diklaim Mendunia, Ambisi Besar Negara Uji Efektivitas Distribusi Kesejahteraan Rakyat"

Baca Juga :  "Ketimpangan Standar Penghitungan Kemiskinan dan Tantangan Validitas Data Sosial di Indonesia"

Baca Juga :  "Wamendag Dyah Roro Esti Tanggapi Temuan Beras Premium Berisi Medium, Satgas Pangan Siap Bertindak"

Timboel menegaskan bahwa pengawasan yang efektif membutuhkan jarak yang cukup antara pengawas dan pihak yang diawasi. Semakin tipis batas tersebut, semakin besar pula potensi munculnya konflik peran dalam pengambilan keputusan.

“Di tengah upaya memperkuat tata kelola kesehatan nasional yang transparan dan akuntabel, keberadaan regulator yang sekaligus berada dalam ruang pengawasan internal rumah sakit diibaratkan seperti wasit yang turut duduk di bangku salah satu tim, sebuah kondisi yang mungkin tidak selalu menimbulkan masalah, tetapi cukup untuk memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas keputusan yang dihasilkan.”

Menurut Timboel, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif apabila rumah sakit menghadapi sengketa administrasi, konflik klaim dengan BPJS Kesehatan, atau dugaan penyimpangan pelayanan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan independen.

Ia menyebut dalam situasi seperti itu, ASN yang berada dalam dewan pengawas dapat menghadapi dilema antara menjalankan tugas sebagai regulator dan kepentingan institusi yang diawasinya.

“Kalau ASN Kemenkes ikut duduk dalam dewan pengawas rumah sakit, ada risiko independensi mereka menjadi tidak sepenuhnya terjaga, terutama ketika rumah sakit yang diawasi juga berada dalam ruang regulasi kementerian,” kata Timboel.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dugaan fraud layanan kesehatan, sengketa pembayaran klaim, maupun persoalan kepatuhan terhadap standar pelayanan merupakan isu yang membutuhkan pengawasan objektif dan bebas dari benturan kepentingan.

Selain aspek pengawasan, BPJS Watch juga menyoroti kemungkinan ASN memperoleh tambahan penghasilan dari jabatan sebagai anggota dewan pengawas rumah sakit. Persoalan ini dinilai menyentuh aspek etika birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam perspektif tata kelola publik, pengawasan bukan hanya harus bersifat independen, tetapi juga harus terlihat independen di mata masyarakat. Transparansi tanpa independensi berisiko menjadi formalitas, sementara independensi tanpa transparansi dapat kehilangan legitimasi publik.

BPJS Watch juga berpendapat bahwa ketentuan tersebut berpotensi memperluas pengaruh Kementerian Kesehatan dalam pengelolaan rumah sakit yang berada di luar kendali langsung pemerintah pusat, termasuk rumah sakit milik pemerintah daerah maupun swasta.

Baca Juga :  "Viral Klaim Pendapatan MBG Berujung Sanksi dan Evaluasi Ketat"

Baca Juga :  "Seribu Mahasiswa Bergerak, Ketidakpuasan Publik Pecah di Jantung Ibu Kota"

Baca Juga :  "Prasetyo: Catatan Tata Kelola Jadi Dasar Pergantian Pimpinan BGN Nasional"

Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 52 ayat (2) dengan membatasi keterlibatan unsur Kementerian Kesehatan hanya pada rumah sakit umum pusat yang secara administratif memang berada di bawah kementerian.

“Menurut kami, aturan ini perlu diperbaiki. Unsur Kementerian Kesehatan sebaiknya tidak dilibatkan dalam dewan pengawas rumah sakit swasta maupun daerah, kecuali untuk rumah sakit umum pusat yang memang berada di bawah Kemenkes,” ujar Timboel.

Pandangan berbeda disampaikan Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat, Ling Ichsan Hanafi. Ia menilai keberadaan dewan pengawas bukan hal baru dalam sistem tata kelola rumah sakit karena mekanisme tersebut telah lama diterapkan sebagai instrumen pengawasan internal.

Menurut Ichsan, rumah sakit swasta tidak memiliki kewajiban untuk menempatkan unsur Kementerian Kesehatan dalam dewan pengawas. Komposisi pengawas dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing institusi sehingga tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

Ia juga menepis anggapan bahwa aturan tersebut akan mengganggu iklim investasi sektor kesehatan. Menurutnya, investor lebih mempertimbangkan kepastian usaha, kebutuhan layanan kesehatan, serta prospek bisnis jangka panjang dibandingkan komposisi dewan pengawas semata.

Perdebatan mengenai posisi ASN Kementerian Kesehatan dalam dewan pengawas rumah sakit sesungguhnya mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam reformasi sektor kesehatan, yakni bagaimana membangun sistem yang mampu menjaga keseimbangan antara pengawasan negara, independensi kelembagaan, perlindungan kepentingan publik, dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku layanan kesehatan. Dalam ruang yang dibiayai oleh uang rakyat dan menyangkut keselamatan manusia, setiap aturan bukan hanya dituntut efektif secara administratif, tetapi juga harus mampu menjaga kepercayaan publik bahwa pengawasan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari potensi benturan kepentingan yang dapat mengurangi kualitas pelayanan kesehatan itu sendiri.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *