Aspirasimediarakyat.com — Raksasa perbankan asal Australia, ANZ Group, kembali membuktikan dirinya bukan sekadar institusi keuangan, melainkan mesin penghisap darah rakyat yang beroperasi dengan wajah korporasi. Otoritas Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) baru saja menjatuhkan denda sebesar 240 juta dolar Australia, atau setara Rp2,62 triliun, akibat serangkaian pelanggaran sistemik yang dilakukan bank ini. Mulai dari mempermainkan obligasi pemerintah hingga aksi biadab mengenakan biaya pada nasabah yang sudah meninggal dunia.
Denda ini hanyalah satu dari deretan dosa panjang ANZ. Sejak 2016, bank ini sudah dijerat 11 tuntutan perdata dengan total denda melebihi 310 juta dolar Australia. Betapa busuknya ketika bank yang seharusnya dipercaya masyarakat justru menjelma menjadi garong berdasi yang seenaknya mempermainkan aturan demi menimbun harta haram.
Ketua ASIC, Joe Longo, bahkan terang-terangan menyebut bahwa ANZ telah berulang kali mengkhianati kepercayaan masyarakat Australia. Bagaimana tidak? Uang publik yang seharusnya menopang kesehatan, pendidikan, hingga layanan sosial justru tergerus oleh keserakahan setan keparat yang bercokol di balik meja rapat ANZ.
Ironisnya, bank ini masih punya muka untuk meminta maaf. Chairman ANZ, Paul O’Sullivan, mengaku pihaknya telah mengecewakan nasabah. Namun apa arti permintaan maaf ketika rakyat dipaksa membayar mahal akibat permainan licik bank yang seolah tak pernah jera? Permintaan maaf itu lebih terdengar sebagai kalimat basa-basi daripada bentuk penyesalan sejati.
Dosa terbesar ANZ muncul dalam skandal obligasi pemerintah Australia senilai 14 miliar dolar. Alih-alih menjaga stabilitas pasar, bank ini justru menjual obligasi secara masif dan mendadak, sehingga menekan harga secara tidak wajar. Praktik curang ini berpotensi mengurangi dana pemerintah yang digunakan untuk kepentingan rakyat. Inilah bentuk perampokan uang publik oleh kelompok kriminal berdasi.
“Tak berhenti di sana, ANZ juga menyesatkan pemerintah tentang data omzet perdagangan selama hampir dua tahun. Informasi manipulatif ini dijadikan dasar pemilihan dealer obligasi, yang seharusnya transparan dan adil. Inilah wajah asli maling kelas kakap yang menggunakan kecanggihan sistem keuangan untuk merampok secara legalistik.”
Lebih keji lagi, ANZ membebankan biaya pada ribuan nasabah yang sudah meninggal antara 2019 hingga 2023. Mereka yang sudah berpulang pun masih diisap sisa-sisa darahnya oleh bank rakus ini. Praktik iblis macam apa yang tega menagih dari orang mati? Hanya perampok modern berbaju korporasi yang mampu melakukannya.
Dari sisi layanan, bank juga gagal membayar bunga bonus kepada pemegang rekening baru sejak 2013 hingga 2024. Selama satu dekade, nasabah dibiarkan terbuai janji manis tanpa realisasi. Inilah bukti bahwa ANZ bukan sekadar lalai, tapi sengaja merampok hak rakyat kecil dengan modus layanan perbankan.
Di tengah skandal besar ini, saham ANZ sempat anjlok. Namun pasar modal seolah cepat melupakan dosa-dosa bank, karena harga saham kembali menguat. Inilah bukti bahwa kapitalisme sering kali buta, lebih peduli pada angka keuntungan ketimbang penderitaan nasabah yang diperas habis-habisan.
Yang lebih menyakitkan, ANZ justru mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.500 karyawan. Sementara para eksekutifnya masih bergelimang fasilitas mewah, buruh bank justru dijadikan tumbal atas keserakahan manajemen. Kontras ini menggambarkan betapa korporasi rakus hanya tahu mengorbankan kelas pekerja demi menyelamatkan margin laba.
CEO baru ANZ, Nuno Matos, berjanji melakukan perubahan budaya kerja. Tapi rakyat tentu sudah bosan dengan janji manis. Bagaimana bisa percaya pada reformasi ketika tradisi maling kelas kakap telah berakar kuat dalam tubuh bank? Omong kosong jika ANZ ingin berubah, selama mesin keuntungan masih didorong dengan menekan rakyat kecil.
Otoritas Regulasi Prudential Australia kini menuntut rencana remediasi dari ANZ. Bank tersebut diperkirakan akan menggelontorkan 150 juta dolar hingga 2026 untuk memperbaiki sistem. Namun jumlah itu hanya setetes air dibandingkan triliunan rupiah uang rakyat yang sudah dicaplok tanpa rasa bersalah.
“Dalam catatan hukum, pelanggaran ANZ bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata dari tindak pidana korporasi. Jika diukur dengan standar hukum Indonesia, perilaku seperti ini bisa digolongkan ke dalam praktik merugikan keuangan negara atau masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Perbankan dan UU Tipikor.”
Apalagi, manipulasi pasar obligasi yang dilakukan ANZ jelas mengandung unsur melawan hukum karena mengganggu stabilitas pasar dan menyesatkan pemerintah. Sama halnya dengan praktik mengenakan biaya kepada nasabah meninggal, yang mencerminkan tindak pidana penipuan sistematis.
Fenomena ini menunjukkan bahwa bank sebagai institusi bisa menjelma menjadi predator keuangan. Mereka bukan lagi sekadar pengelola dana masyarakat, tetapi garong berdasi yang mengatur strategi untuk memperkaya diri sambil meninggalkan jejak kerugian bagi rakyat.
Publik pun bertanya, apakah denda triliunan rupiah cukup membuat ANZ jera? Ataukah mereka hanya menganggapnya sebagai ongkos operasional, sementara praktik busuk tetap berjalan? Pertanyaan ini penting, sebab denda saja tak cukup menghentikan perampok kelas kakap yang sudah terbiasa menari di atas penderitaan rakyat.
Kisah ANZ menjadi cermin bagi Indonesia. Bahwa sistem perbankan, tanpa pengawasan ketat, bisa jadi ladang garong untuk mengeruk keuntungan. Bahwa jargon transparansi dan tata kelola hanyalah topeng jika perilaku setan keparat masih dibiarkan bercokol di kursi manajemen.
Rakyat, yang setiap hari bekerja keras membayar pajak dan menabung di bank, layak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan nyata. Bukan menjadi korban kerakusan segelintir elit yang menari di atas penderitaan banyak orang.
Berita ini disusun untuk membuka mata, bahwa di balik megahnya gedung perbankan, bisa bersemayam perilaku biadab yang tak kalah kejam dari maling jalanan. Perbedaannya hanya satu: maling jalanan ditangkap polisi, sementara garong berdasi duduk tenang di kursi direksi.



















